Perencanaan Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10134556000
Date: 10 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 89,579,035
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,579,035
Winner (Pemenang): Putra Skala
NPWP: 09*8**6****42**0
RUP Code: 58817882
Work Location: Desa Wayaloar - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN   :                                            
                                                                         
Perencanaan Pembangunan   Bangunan  Pengaman  Pantai Wayaloar            
                                                                         
                                                                         
I.  ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                                      
                                                                         
    Satuan Kerja         : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang       
                          Provinsi Maluku Utara                          
    Bidang               : Sumber Daya Air                               
                                                                         
    Nama PPK             : Erwin Irwan M. Said, ST                       
    Kegiatan             : Perencanaan Pembangunan Bangunan Pengaman     
                                                                         
                          Pantai Wayaloar                                
    Indikator Kinerja Kegiatan : Terlaksananya Perencanaan Pembangunan   
                          Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar              
                                                                         
    Volume               : 1 Dokumen                                     
    Lokasi               : Desa Wayaloar Kab. Halmahera Selatan          
                                                                         
II. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
    Usaha pemerintah untuk mewujudkan pekerjaan Perencanaan Pembangunan  
                                                                         
    Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar serta langkah-langkah yang berkelanjutan,
                                                                         
    termasuk diantaranya adalah studi dan desain Bangunan Pengaman Pantai
                                                                         
    Wayaloar, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pembangunan prasarana yang
                                                                         
    sesuai dengan kaidah teknis yang dapat di pertanggungjawabkan..      
                                                                         
                                                                         
    Pada pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Bangunan Pengaman 
    Pantai Wayaloar, haruslah mendapatkan konstruksi yang layak sesuai dengan
                                                                         
    kriteria perencanaan, baik ditinjau dari aspek lingkungan, teknik, ekonomi,
                                                                         
    maupun sosial dan budaya, maka harus dilaksanakan Perencanaan.       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
III. DASAR HUKUM                                                         
                                                                         
    1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
       07/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai.               
                                                                         
    2. Peraturan Menteri PUPR No. 9/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pengaman  
                                                                         
       Pantai.                                                           
                                                                         
    3. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/SE/M/2010 Tentang      
                                                                         
       Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai.
    4. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022
                                                                         
       Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
                                                                         
       Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi                        
                                                                         
    5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                                                                         
       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                         
    Maksud dari pekerjaan Perencanaan ini adalah membuat Perencanaan     
                                                                         
    Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar, Perencanaan harus     
                                                                         
    mempertimbangkan zona pengamanan pantai yang telah ditetapkan, seperti zona
    pantai yang rentan terhadap abrasi atau erosi.                       
                                                                         
    Tujuan dari hasil perencanaan ini agar segera dapat dibangun suatu bangunan
                                                                         
    pengaman pantai yang dapat digunakan untuk melindungi masyarakat di zona
                                                                         
    pantai yang rentan terhadap abrasi dan erosi.                        
                                                                         
                                                                         
IV. SASARAN                                                              
                                                                         
    Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya hasil perencanaan baru yang sesuai
    dengan standar teknis perencanaan bangunan pengaman pantai .         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
V.  SUMBER DANA                                                          
    Anggaran biaya untuk pelaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan  
                                                                         
    Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar adalah sebesar Rp. 89.579.035,00.- (Delapan
                                                                         
    puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga puluh lima Rupiah)
                                                                         
    bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Maluku Utara Tahun
                                                                         
    Anggaran 2025.                                                       
                                                                         
                                                                         
VI. Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) : 58817882                         
VII. LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                         
    Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar  
                                                                         
    lokasinya di Desa Wayaloar Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
                                                                         
                                                                         
VIII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                                                                         
    Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 1 (Satu) bulan/
                                                                         
    30 (Tiga puluh) hari Kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
    Kerja (SPMK).                                                        
                                                                         
                                               Bulan                     
                                                                         
                JADWAL KEGIATAN         M.1   M.2  M.3  M.4              
         Laporan Pendahuluan                                             
                                                                         
         Laporan Antara                                                  
         Konsep Laporan Akhir                                            
                                                                         
         Laporan Akhir                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
IX. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                         
    ➢ Lingkup Kegiatan                                                   
     Lingkup jasa konsultan pekerjaan P Perencanaan Pembangunan Bangunan 
                                                                         
     Pengaman Pantai Wayaloar meliputi:                                  
     1). Pekerjaan awal yaitu pekerjaan persiapan meliputi :             
        a). Mobilisasi Personil, dan Peralatan                           
                                                                         
        b). Inventarisasi, menelaah permasalahan yang terjadi pada Daerah studi
          serta membuat Jadwal Rencana Kerja secara detail.              
                                                                         
        c). Pengumpulan data antara lain berupa Peta layout, data pasang surut air
          laut, data kontur kedelaman dasar laut sepanjang 100 meter.    
     2). Pekerjaan Pengukuran.                                           
                                                                         
        a). Pemetaan Topografi                                           
        b). Pengukuran cross section dan long section sepanjang rencana  
                                                                         
          pembangunan bangunan pengaman pantai.                          
        c). Suryei kondisi Ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat        
                                                                         
     3). Perencanaan Pendahuluan                                         
        a). Informasi yang perlu ditampilkan antara lain adalah lokasi dari objek
          perencanaan termasuk batas daerah terdampak bencan.            
                                                                         
        b). Untuk program rencana pelaksanaan survey dan investigasi langkah-
          langkah detail pelaksanaannya akan di laksanakan pada lokasi rencana
                                                                         
          pembangunan yang telah ditentukan.                             
        c). Segala hal tersebut diatas harus di asistensikan kepada PPK dan diadakan
                                                                         
          diskusi bersama di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
          Provinsi Maluku Utara, hasil pembahasan pada diskusi tersebut agar
          dituangkan didalam Laporan pendahuluan, sebagai dasar untuk    
                                                                         
          pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.                             
     4). Standar Teknis Perencanaan Pengaman Pantai                      
                                                                         
        Pekerjaan Perencanaan detail pengaman pantai dilakukan melalui tahapan :
        a). Inventarisasi meliputi :                                     
          - Pengumpulan data                                             
                                                                         
          - Identifikasi masalah                                         
        b). Penyusunan rencana detail desain meliputi :                  
                                                                         
          - Pengelolaan Data                                             
          - Pra Desain                                                   
          - Pemelihan alternatif pengaman pantai                         
                                                                         
          - Detail desain pengaman pantai.                               
      Pekerjaan Perencanaan Pengaman pantai ini mengacu pada Peraturan Menteri
                                                                         
      Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pengaman Pantai.
                                                                         
X.  Data dan Fasilitas Penunjang                                         
                                                                         
   1). Penyediaan Oleh pengguna jasa                                     
       Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
       dan harus dipelihara oleh konsultan :                             
                                                                         
       a). Laporan dan Standard Teknis                                   
       b). Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
                                                                         
           sebagai Direksi pekerjaan dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
       c). Pengguna jasa tidak menyediakan fasilitas apapun.             
                                                                         
                                                                         
    2). Penyediaan oleh penyedia jasa                                    
       Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
                                                                         
       peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
       Barang-barang yang harus disediakan oleh konsultan antara lain adalah :
       • Fasilitas                                                       
                                                                         
         a). Sewa Kendaraan roda 2                                       
                                                                         
         b). Akomodasi dan Ruangan Kantor harus disediakan.              
       • Peralatan Lapangan                                              
                                                                         
         a) Laptop/Komputer                                              
         b) Printer                                                      
                                                                         
         c) Kendaraan Roda 2 (Termasuk BBM + Perawatan)                  
         d) Rumah/Kantor                                                 
         e) Alat Ukur (Total Station)                                    
                                                                         
         f) Patok, Pylox, Paku, Payung dll                               
         g) Sewa HandyTalki                                              
         h) Roll Meter @ 50 Meter                                        
                                                                         
         i) Meter @ 7 Meter                                              
         j) Helm Pelindung                                               
                                                                         
         k) Rompi                                                        
         l) Sepatu Safety                                                
         Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan ini mengutamakan penggunaan TKDN
                                                                         
         minimal 25 %.                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      Sofifi, 02 Juni 2025               
                               Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)            
                                                                         
                            Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang      
                                    Provinsi Maluku Utara                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 ERWIN IRWAN M. SAID, ST                 
                                  NIP. 19840710 200902 1 001