URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Perencanaan Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar
I. ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Maluku Utara
Bidang : Sumber Daya Air
Nama PPK : Erwin Irwan M. Said, ST
Kegiatan : Perencanaan Pembangunan Bangunan Pengaman
Pantai Wayaloar
Indikator Kinerja Kegiatan : Terlaksananya Perencanaan Pembangunan
Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar
Volume : 1 Dokumen
Lokasi : Desa Wayaloar Kab. Halmahera Selatan
II. LATAR BELAKANG
Usaha pemerintah untuk mewujudkan pekerjaan Perencanaan Pembangunan
Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar serta langkah-langkah yang berkelanjutan,
termasuk diantaranya adalah studi dan desain Bangunan Pengaman Pantai
Wayaloar, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pembangunan prasarana yang
sesuai dengan kaidah teknis yang dapat di pertanggungjawabkan..
Pada pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Bangunan Pengaman
Pantai Wayaloar, haruslah mendapatkan konstruksi yang layak sesuai dengan
kriteria perencanaan, baik ditinjau dari aspek lingkungan, teknik, ekonomi,
maupun sosial dan budaya, maka harus dilaksanakan Perencanaan.
III. DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai.
2. Peraturan Menteri PUPR No. 9/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pengaman
Pantai.
3. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/SE/M/2010 Tentang
Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai.
4. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022
Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Perencanaan ini adalah membuat Perencanaan
Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar, Perencanaan harus
mempertimbangkan zona pengamanan pantai yang telah ditetapkan, seperti zona
pantai yang rentan terhadap abrasi atau erosi.
Tujuan dari hasil perencanaan ini agar segera dapat dibangun suatu bangunan
pengaman pantai yang dapat digunakan untuk melindungi masyarakat di zona
pantai yang rentan terhadap abrasi dan erosi.
IV. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya hasil perencanaan baru yang sesuai
dengan standar teknis perencanaan bangunan pengaman pantai .
V. SUMBER DANA
Anggaran biaya untuk pelaksanakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan
Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar adalah sebesar Rp. 89.579.035,00.- (Delapan
puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga puluh lima Rupiah)
bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Maluku Utara Tahun
Anggaran 2025.
VI. Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) : 58817882
VII. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Wayaloar
lokasinya di Desa Wayaloar Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
VIII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 1 (Satu) bulan/
30 (Tiga puluh) hari Kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
Bulan
JADWAL KEGIATAN M.1 M.2 M.3 M.4
Laporan Pendahuluan
Laporan Antara
Konsep Laporan Akhir
Laporan Akhir
IX. LINGKUP PEKERJAAN
➢ Lingkup Kegiatan
Lingkup jasa konsultan pekerjaan P Perencanaan Pembangunan Bangunan
Pengaman Pantai Wayaloar meliputi:
1). Pekerjaan awal yaitu pekerjaan persiapan meliputi :
a). Mobilisasi Personil, dan Peralatan
b). Inventarisasi, menelaah permasalahan yang terjadi pada Daerah studi
serta membuat Jadwal Rencana Kerja secara detail.
c). Pengumpulan data antara lain berupa Peta layout, data pasang surut air
laut, data kontur kedelaman dasar laut sepanjang 100 meter.
2). Pekerjaan Pengukuran.
a). Pemetaan Topografi
b). Pengukuran cross section dan long section sepanjang rencana
pembangunan bangunan pengaman pantai.
c). Suryei kondisi Ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat
3). Perencanaan Pendahuluan
a). Informasi yang perlu ditampilkan antara lain adalah lokasi dari objek
perencanaan termasuk batas daerah terdampak bencan.
b). Untuk program rencana pelaksanaan survey dan investigasi langkah-
langkah detail pelaksanaannya akan di laksanakan pada lokasi rencana
pembangunan yang telah ditentukan.
c). Segala hal tersebut diatas harus di asistensikan kepada PPK dan diadakan
diskusi bersama di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Maluku Utara, hasil pembahasan pada diskusi tersebut agar
dituangkan didalam Laporan pendahuluan, sebagai dasar untuk
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
4). Standar Teknis Perencanaan Pengaman Pantai
Pekerjaan Perencanaan detail pengaman pantai dilakukan melalui tahapan :
a). Inventarisasi meliputi :
- Pengumpulan data
- Identifikasi masalah
b). Penyusunan rencana detail desain meliputi :
- Pengelolaan Data
- Pra Desain
- Pemelihan alternatif pengaman pantai
- Detail desain pengaman pantai.
Pekerjaan Perencanaan Pengaman pantai ini mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pengaman Pantai.
X. Data dan Fasilitas Penunjang
1). Penyediaan Oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh konsultan :
a). Laporan dan Standard Teknis
b). Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai Direksi pekerjaan dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
c). Pengguna jasa tidak menyediakan fasilitas apapun.
2). Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Barang-barang yang harus disediakan oleh konsultan antara lain adalah :
• Fasilitas
a). Sewa Kendaraan roda 2
b). Akomodasi dan Ruangan Kantor harus disediakan.
• Peralatan Lapangan
a) Laptop/Komputer
b) Printer
c) Kendaraan Roda 2 (Termasuk BBM + Perawatan)
d) Rumah/Kantor
e) Alat Ukur (Total Station)
f) Patok, Pylox, Paku, Payung dll
g) Sewa HandyTalki
h) Roll Meter @ 50 Meter
i) Meter @ 7 Meter
j) Helm Pelindung
k) Rompi
l) Sepatu Safety
Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan ini mengutamakan penggunaan TKDN
minimal 25 %.
Sofifi, 02 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Provinsi Maluku Utara
ERWIN IRWAN M. SAID, ST
NIP. 19840710 200902 1 001