URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
perpedoman pada ketentuan teknis yang berlaku. Penyusunan Detail Engineering
Design (DED) dilakukan pada lokasi dimana daerah tersebut merupakan prioritas
penanganan. Pada penugasannya, konsultan perencana mempunyai ruang
lingkup sebagai berikut :
1. Identifikasi, inventarisasi permasalahan utama resiko stunting.
2. Mengevaluasi kondisi sistem air limbah atau toilet/jamban yang sudah ada dan
yang akan dibangun.
3. Mengkaji ketepatan pendekatan, metoda, dan teknologi dalam membangun
dengan kebutuhan.
4. Melakukan pengukuran teknis atau rencana tata bangunan.
5. Perencanaan teknis Pembangunan Baru Toilet/Jamban Dengan Tangki Saptik
Tank Sesuai Dengan Standar Pada Keluarga Beresiko Stunting, antara lain
memuat :
▪ Rencana Toilet/jamban dan perhitungannya.
▪ Analisa Keluarga Beresiko Stunting dan rencana tata bangunan
▪ Gambar Peta wilayah/situasi.
▪ Gambar teknis dan Detail.
▪ Perkiraan biaya.
▪ Spesifikasi Teknis