Uraian singkat pekerjaan
Lingkup kegiatan yaitu melakukan Perencanaan Teknis Bangunan TPS3R Sofifi :
A. Lingkup Tugas
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
perpedoman pada ketentuan teknis yang berlaku. Penyusunan Detail Engineering
Design (DED) dilakukan pada lokasi dimana daerah tersebut merupakan prioritas
penanganan. Pada penugasannya, konsultan perencana mempunyai ruang
lingkup sebagai berikut :
1. Identifikasi, inventarisasi permasalahan utama penyebab sampah.
2. Mengevaluasi kondisi sistem Pengolahan sampah yang sudah ada dan yang
akan dibangun.
3. Mengkaji ketepatan pendekatan, metoda, dan teknologi dalam membangun
dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
4. Melakukan pengukuran teknis terhadap topografi wilayah.
5. Perencanaan teknis TPS3R, antara lain memuat :
▪ Rencana utilitas dan perhitungannya.
▪ Analisa topografi dan rencana tata bangunan
▪ Gambar Peta wilayah/situasi.
▪ Gambar teknis dan Detail.
▪ Perkiraan biaya.
▪ Spesifikasi Teknis.
6. Produk Konsultan :
▪ Dokumen Utama Perencanaan terdiri dari :
a. Dokumen teknis :
- Gambar Rencana Kerja (Detail desain), gambar tiga dimensi (3D)
- Laporan Estimasi Pembiayaan, meliputi perhitungan jenis item,
kuantitas pekerjaan analisa harga dan total pembiayaan yang
dibutuhkan.
b. Dokumen pelengkap dokumen pengadaan jasa konstruksi yaitu
Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Rencana dan syarat syarat
pelaksanaan pekerjaan dan daftar kuantitas pekerjaan yang akan di
gunakan dalam pengadaan jasa konstruksi, Rancangan K3,
Rancangan TKDN