PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KESEHATAN
UPTD RUMAH SAKIT JIWA SOFIFI
Jl. Raya Lintas Halmahera, Desa Garojou, Kec. Oba Utara
Kota Tidore Kepulauan – Maluku Utara
Kode Pos. 97827 | Email : sofifirumahsakitjiwa@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
A. DESKRIPSI PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Jasa Pengawasan Renovasi/Rehabilitasi Ruangan Rawat Inap
Lokasi Pekerjaan : Desa Garojou, Kec. Oba Utara – Kota Tidore Kepulauan
Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) hari kalender
Nilai HPS : Rp. 51.970.158,-
(Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Lima
Puluh Delapan Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Sumber Pendanaan : Dana Alokasi Khusus (DAK)
B. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Maksud : Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan teknik
bangunan gedung sesuai dengan standarisasi yang berlaku, antara
lain dengan menetapkan strategi dan metode pelaksanaan yang
mencakup rekayasa pelaksanaan pengawasan.
Tujuan : Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dukungan pengawasan
bangunan gedung terhadap pekerjaan kegiatan tahun anggaran 2025,
sehingga mendapatkan hasil konstruksi yang memenuhi spesifikasi
dengan batasan waktu, biaya dan mutu yang dapat pertanggung
jawabkan.
Sasaran : 1. Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
pekerjaan konstruksi bangunan gedung ini adalah tercapainya hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan, sehingga kinerja yang ditangani dapat memberikan
layanannya sesuai dengan umur desain yang direncanakan;
2. Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang
bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah
penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis, progres keluaran
pekerjaan dan pengendalian pekerjaan di lapangan dapat
dilimpahkan kepada Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi ini.
C. URAIAN SINGKAT
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Secara garis besar, Konsultan
Pengawas bertugas membantu pemberi tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan
kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Konstruksi Fisik sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Kontruksi antara lain :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh Penyedia jasa oleh
Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawing) sebelum serah
terima pertama;
- Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
- Menyusun/menandatangani berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Bersama-sama Penyedia jasa perencanaan konstruksi Menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan Gedung.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Dalam penugasannya, Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Konstruksi Fisik
- Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu maupun produk
selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi;
- Menyelenggarakan koordinasi antara pemberi tugas, kontraktor, dan instansi terkait lainnya demi
tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan;
- Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya pekerjaan tambah kurang;
- Dalam pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan, didasarkan pada peraturan-peraturan dan
dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah disepakati Bersama, serta ketentuan-
ketentuan lain dari pemerintah yang berlaku.
2. Pengawasan terhadap Kualitas Bahan dan Pekerjaan
- Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-
1992) dan peraturan-peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila
ada yang belum tercantum, pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang sudah
umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui keberhasilannya;
- Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam Lokasi
pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat diterima atau
dianggap kurang sempurna, harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa yang telah
ditentukan.
3. Rapat Koordinasi
- Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala dengan pihak yang
terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan evaluasi terhadap
sistem atau cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan
yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
4. Pengawasan terhadap Kemajuan Pekerjaan
- Konsultan pengawas harus mengawai perkembangan kuantitas pekerjaan, maka terhadap semua
penyusunan jadwal pelaksanaan, konsultan pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang
disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja yang
wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga
kerja, peralatan, dan biaya secara wajar mampu disediakan oleh Kontraktor/Penyedia;
- Pada penerapannya dalam pelaksanaan, konsultan pengawas memberikan saran-saran dalam
mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan
pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan, Konsultan Pengawas mempelajari
kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal
kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat
tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang disediakan.
5. Penanganan Pekerjaan
- Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari Konsultan Pengawas harus
bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari Kontraktor. Keputusan-keputusan
harus sesuai dengan dokumen Kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap saran yang diberikan
kepada Kontraktor dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan tidak saling
merugikan;
- Tugas pengawas dalam penanganan pekerjaan ini diantaranya :
• Mengadakan pengukuran (Uitzet);
• Mengadakan pengujian bahan bangunan bersama dengan Kontraktor pelaksana;
• Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan;
• Memeriksa bagian-bagian bangunan;
• Menilai kualitas dan kuantitas;
• Memberikan saran pemecahan permasalahan;
• Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan;
• Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen-dokumen yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana, antara lain :
❖ Shop Drawings;
❖ Laporan kemajuan pekerjaan;
❖ Laporan harian dan mingguan;
❖ Berita Acara Tambah Kurang;
❖ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
❖ As-Built Drawings;
❖ Lain-lain
- Konsultan pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan bidangnya masing-masing,
mulai dari pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di lapangan. Mengadakan
Analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan
secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil Langkah penanganannya,
baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
6. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengawasan
- Konsultan pengawas berkewajiban Menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan pengawasan
pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya;
- Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan pengawas
selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan persetujuan
pemberi tugas.
UPTD RUMAH SAKIT JIWA SOFIFI
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
dr. YAZZIT MAHRI, Sp. KJ. M.Kes
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG
NIP. 19830915 201101 1 004