URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kawasan pekuburan umum atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan
salah satu fasilitas sosial yang sangat penting dalam mendukung tata kehidupan
masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan terakhir kepada warga
yang meninggal dunia. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk,
urbanisasi, serta keterbatasan lahan, kebutuhan terhadap kawasan pekuburan
yang tertata, layak, dan berkelanjutan menjadi semakin mendesak.
Di berbagai kota besar di Indonesia, kawasan pemakaman seringkali mengalami
permasalahan seperti keterbatasan lahan, tumpang tindih penggunaan lahan,
ketidakteraturan penataan makam, dan tidak adanya sistem manajemen yang
efektif. Selain itu, aspek lingkungan, aksesibilitas, drainase, dan estetika
kawasan pemakaman juga menjadi perhatian penting dalam pembangunan kota
yang sehat dan manusiawi.
Oleh karena itu, diperlukan perencanaan penataan kawasan pekuburan umum
dalam hal ini Perencanaan Penataan Kawasan Pekuburan Umum Kel. Maliaro,
Kota Ternate yang terintegrasi, yang tidak hanya memperhatikan aspek teknis
dan sosial, tetapi juga mengacu pada tata ruang wilayah dan regulasi yang
berlaku. Perencanaan ini harus menjamin terpenuhinya fungsi kawasan
pekuburan sebagai ruang terbuka publik yang hening, bersih, aman, serta
memperhatikan nilai-nilai budaya dan keagamaan masyarakat.
Beberapa peraturan dan dasar hukum yang menjadi landasan dalam perencanaan
penataan kawasan pekuburan umum antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur pemanfaatan ruang untuk berbagai fungsi, termasuk ruang terbuka
hijau dan kawasan khusus seperti TPU, serta pengendalian pemanfaatan
ruang.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman umum
merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan
dasar publik.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
TPU termasuk dalam kategori ruang terbuka hijau sosial yang perlu
direncanakan dan dikelola secara berkelanjutan.
4. Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Menentukan zonasi peruntukan kawasan pekuburan dan alokasi lahannya
dalam wilayah kabupaten/kota.
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 1999 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas Pemakaman
Memberikan pedoman teknis dalam perencanaan, pembangunan, dan
pengelolaan tempat pemakaman umum.
Dengan mengacu pada dasar hukum tersebut, perencanaan penataan kawasan
pekuburan umum perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek lokasi,
kapasitas, sirkulasi, sanitasi, manajemen pengelolaan, serta pengaruhnya
terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Perencanaan ini diharapkan dapat
menyediakan ruang pemakaman yang layak, teratur, dan berkelanjutan, serta
menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan fasilitas pemakaman
yang manusiawi.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.