Perencanaan Penataan Kawasan Pekuburan Umum Kelurahan Maliaro, Kota Ternate

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10150086000
Date: 21 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 89,579,035
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,579,035
Winner (Pemenang): CV Disah Engineering Consultant
NPWP: 06*5**7****43**0
RUP Code: 59415532
Work Location: Pulau Ternate - Ternate (Kota)
Participants: 2
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                     
Kawasan pekuburan umum atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan    
salah satu fasilitas sosial yang sangat penting dalam mendukung tata kehidupan
masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan terakhir kepada warga
yang meninggal dunia. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk,   
                                                                     
urbanisasi, serta keterbatasan lahan, kebutuhan terhadap kawasan pekuburan
yang tertata, layak, dan berkelanjutan menjadi semakin mendesak.     
Di berbagai kota besar di Indonesia, kawasan pemakaman seringkali mengalami
permasalahan seperti keterbatasan lahan, tumpang tindih penggunaan lahan,
                                                                     
ketidakteraturan penataan makam, dan tidak adanya sistem manajemen yang
efektif. Selain itu, aspek lingkungan, aksesibilitas, drainase, dan estetika
kawasan pemakaman juga menjadi perhatian penting dalam pembangunan kota
yang sehat dan manusiawi.                                            
Oleh karena itu, diperlukan perencanaan penataan kawasan pekuburan umum
                                                                     
dalam hal ini Perencanaan Penataan Kawasan Pekuburan Umum Kel. Maliaro,
Kota Ternate yang terintegrasi, yang tidak hanya memperhatikan aspek teknis
dan sosial, tetapi juga mengacu pada tata ruang wilayah dan regulasi yang
berlaku. Perencanaan ini harus menjamin terpenuhinya fungsi kawasan  
                                                                     
pekuburan sebagai ruang terbuka publik yang hening, bersih, aman, serta
memperhatikan nilai-nilai budaya dan keagamaan masyarakat.           
Beberapa peraturan dan dasar hukum yang menjadi landasan dalam perencanaan
penataan kawasan pekuburan umum antara lain:                         
                                                                     
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang          
   Mengatur pemanfaatan ruang untuk berbagai fungsi, termasuk ruang terbuka
   hijau dan kawasan khusus seperti TPU, serta pengendalian pemanfaatan
   ruang.                                                            
                                                                     
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah     
   Menegaskan bahwa penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman umum 
   merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan
   dasar publik.                                                     
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
                                                                     
   Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
   TPU termasuk dalam kategori ruang terbuka hijau sosial yang perlu 
   direncanakan dan dikelola secara berkelanjutan.                   
4. Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
                                                                     
   Menentukan zonasi peruntukan kawasan pekuburan dan alokasi lahannya
   dalam wilayah kabupaten/kota.                                     
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 1999 tentang Pedoman Teknis
   Fasilitas Pemakaman                                               
                                                                     
   Memberikan pedoman teknis dalam perencanaan, pembangunan, dan     
   pengelolaan tempat pemakaman umum.                                
Dengan mengacu pada dasar hukum tersebut, perencanaan penataan kawasan
pekuburan umum perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek lokasi,
kapasitas, sirkulasi, sanitasi, manajemen pengelolaan, serta pengaruhnya
terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Perencanaan ini diharapkan dapat
menyediakan ruang pemakaman yang layak, teratur, dan berkelanjutan, serta
menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan fasilitas pemakaman
                                                                     
yang manusiawi.                                                      
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang   
sesuai dengan kepentingan kegiatan.