URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kawasan pekuburan merupakan fasilitas umum yang memiliki fungsi sosial dan
kultural penting bagi masyarakat. Selain sebagai tempat peristirahatan terakhir,
area ini juga menjadi bagian dari tata ruang wilayah yang harus diperhatikan
keberlanjutan dan keamanannya. Namun, banyak kawasan pekuburan yang
berada pada lahan berkontur, tebing curam, atau daerah dengan potensi longsor
dan erosi, sehingga rawan terhadap kerusakan lahan yang dapat mengganggu
ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat sekitar serta mengancam
keberlangsungan fungsi lahan kuburan itu sendiri.
Salah satu upaya untuk menjaga stabilitas lahan dan mencegah longsor di
kawasan pekuburan adalah dengan membangun struktur penahan tanah, seperti
talud. Talud berfungsi untuk menahan tekanan tanah, mengendalikan aliran air
permukaan, serta menjaga bentuk lahan agar tetap stabil. Selain itu,
pembangunan talud juga akan meningkatkan aspek estetika dan keteraturan
kawasan pekuburan, menjadikannya lebih aman, tertata, dan nyaman bagi para
pengunjung maupun pihak pengelola.
Pembangunan talud ini menjadi penting, terutama pada lokasi pekuburan yang
telah menunjukkan indikasi kerusakan seperti retakan tanah, kemiringan yang
curam, saluran drainase yang tidak tertata, serta adanya kejadian tanah longsor
kecil. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan pembangunan talud yang
matang, baik dari segi teknis, lingkungan, maupun sosial, agar hasilnya efektif
dan berkelanjutan yang salah satunya adalah Perencanaan Pembangunan Talud
Kawasan Pekuburan Tanah Tinggi Barat, Kota Ternate.
Beberapa peraturan dan dasar hukum yang menjadi landasan dalam perencanaan
pembangunan talud kawasan pekuburan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung termasuk aspek teknis,
fungsional, dan lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Menegaskan pentingnya perencanaan tata ruang wilayah termasuk kawasan
pekuburan sebagai bagian dari ruang publik yang harus tertata dan aman.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung
Termasuk di dalamnya aspek teknis pembangunan struktur penahan tanah
seperti talud untuk mendukung keamanan konstruksi.
4. Peraturan Daerah/Kecamatan (jika ada) tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) atau pengelolaan tempat pemakaman umum
Mengatur lokasi dan pengelolaan kawasan pekuburan sesuai kondisi daerah
masing-masing.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan/Peningakatan sarana
dan prasaran maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara memandang perlu adanya
perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut diatas,
dengan harapan agar dapat menghasilkan perencanaan yang matang dan
memenuhi persyaratan serta kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan
di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan yang berkualitas
untuk mendukung perkembangan daerah.