Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Mesin 15 PK Yamaha di Kab. Pulau
Morotai
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin 15 PK Yamaha di Kab. Pulau
Morotai pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin 15 PK Yamaha di Kab. Pulau Morotai yaitu
untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Mesin 15 PK
Yamaha di Kab. Pulau Morotai kepada kelompok masyarakat agar dapat meningkatkan
usaha sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Mesin 15 PK Yamaha di Kab. Pulau
Morotai antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Mesin 15 PK Yamaha di Kab. Pulau Morotai untuk kelompok
masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin 15 PK Yamaha di Kab. Pulau Morotai
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
MESIN 15 PK YAMAHA DI
KAB. PULAU MOROTAI
1 Mesin Tempel Mesin Yamaha 15 PK 3,00 Unit
2 Peralatan Perbengkelan Laut Peralatan bengkel laut 3,00 Unit
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin 15 PK
Yamaha di Kab. Pulau Morotai dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002