Perencanaan Kantor Dinas Pangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10156748000
Date: 24 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Asia Afrika Xi
NPWP: 04*1**4****22**0
RUP Code: 59522145
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN               PEKERJAAN                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        SATUAN   KERJA                                  
                                                                        
                        DINAS  PANGAN                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN                                     
                                                                        
       PERENCANAAN    GEDUNG   KANTOR   DINAS  PANGAN                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            LOKASI                                      
                                                                        
                    SOFIFI MALUKU   UTARA                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   TAHUN   ANGGARAN   2025                              
                       URAIAN PEKERJAAN                                 
          PERENCANAAN  GEDUNG  KANTOR  DINAS PANGAN                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Uraian Pendahuluan                               
               Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini berdasarkan
                                                                        
               alokasi anggaran untuk Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pangan
1. Latar Belakang                                                       
               yang repsentatif untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada
               Masyarakat.                                              
               Tujuan jasa konsultan ini adalah untuk melakukan perencanaan
                                                                        
2. Maksud dan  pembangunan gedung kantor Dinas Pangan mulai tahap perencanaan
  Tujuan       DED, penyusunan spesifikasi teknis, RAB dan penyusunan laporan –
                                                                        
               laporan.                                                 
               Sasaran jasa konsultan konstruksi ini adalah terwujudnya sarana
                                                                        
3. Sasaran     lingkungan gedung yang memadai dan yang layak dari segi mutu dan
                                                                        
               biaya untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada Masyarakat.
4. Lokasi Pekerjaan Sofifi Propinsi Maluku Utara                        
                                                                        
5. Sumber      APBD Dinas Pangan Tahun Anggaran 2025.                   
  Pendanaan    Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)          
                                                                        
               Satuan Kerja : Dinas Pangan                              
6. Nama dan                                                             
  Organisasi                                                            
  Pejabat Pembuat                                                       
               Dheni Tjan. SH. M.Si                                     
  Komitmen                                                              
               NIP. 19750730 200112 1 001                               
                         Data Penunjang                                 
                                                                        
               a. Kondisi geografis di sekitar lokasi kerja Sosisi, jalan Rasa Sultan
                  Nuku, Sofifi Propinsi maluku Utara                    
7. Data Dasar                                                           
               b. Gambar As Built Drawing Pembangunan Gedung Kantor Dinas
                  Pangan.                                               
                                                                        
               a. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
                  Gedung.                                               
8. Standar Teknis                                                       
               b. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk
                  Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung.              
                                                                        
9. Studi – Studi Hasil perencanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas
  Terdahulu    Pangan.                                                  
                a. Peratuaran Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. Peratuarn
                  Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi.
                                                                        
                b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan
                  Gedung.                                               
                                                                        
                c. Peratuaran LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman  
                  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.   
10. Referensi                                                           
                d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  Hukum                                                                 
                  Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
                  Bangunan Gedung Negara.                               
                e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                  Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
                                                                        
                  Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan  
                  Perumahan Rakyat.                                     
                                                                        
                         Ruang Lingkup                                  
                a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
                                                                        
                  lapangan, membuat interprestasi secara garis beras terhadap
                  KAK, dan konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai
                                                                        
                  peraturan daerah/perjanjian bangunan.                 
                b. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
                                                                        
                  1. Reviuw rancangan gambar detail awal.               
                  2. Rencana pengembangan rancangan baru.               
                                                                        
                  3. Perkiraan biaya.                                   
                c. Penyusunan rencana detail, antara lain meliputi :    
                                                                        
                  1. Gambar – gambar detail sesuai gambar rencana yang telah di
11. Lingkup                                                             
                    setujui oleh pengguna jasa.                         
   Pekerjaan                                                            
                  2. Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS).           
                  3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran
                    biaya pekerjaan konstruksi (RAB).                   
                                                                        
                  4. Laporan – laporan perencanaan.                     
                d. Mengadakan persiapan tender, seperti membantu Pejabat
                                                                        
                  Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen lelang,
                  membantu Pokja dan menyusun program dan pelaksanaan   
                                                                        
                  tender.                                               
                e. Membantu Pokja pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
                                                                        
                  menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi  
                  penawaran, menyusun kembali dokumen pengadaan, dan    
                  melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi  
                                                                        
                  pelelangan ulang.                                     
                f. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
                                                                        
                  fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti :         
                  1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis bila ada
                                                                        
                    perubahan.                                          
                  2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan – persoalan yang
                                                                        
                    timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.          
                  3. Memberikan saran - saran, pertimbangan dan rekomendasi
                                                                        
                    tentang penggunaan bahan.                           
                                                                        
               Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini, sebagai
               berikut :                                                
                                                                        
               a. Tahap Perancangan                                     
                 1. Reviuw rancangan gambar detail.                     
                                                                        
                 2. Pengembangan rancangan.                             
                 3. Rancangan detail.                                   
                                                                        
               b. Tahap Tender (Dokumen Perencanaan Teknis)             
                 1. Gambar DED.                                         
                                                                        
                 2. Rencana kerja dan syarat-syatat administrasi, syarat-syarat
                   umum dan syarat-syarat teknis (RKS).                 
                                                                        
                 3. Rencana anggaran biaya (RAB).                       
                 4. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan / Bill Of Quantity (BQ).
12. Keluaran                                                            
                 5. Laporan perencanaan.                                
               c. Laporan Pengawasan Berkala                            
                                                                        
                 1. Laporan pengawasan berkala seperti memeriksa kesesuaian
                                                                        
                   pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, 
                   melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis  
                                                                        
                   pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                   terhadap persoalan – persoalan yang timbul selama masa
                                                                        
                   konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
                   bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.  
                                                                        
                 2. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
                   atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan     
                                                                        
                   konstruksi, bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
                   pelaksana nantinya menyusun petunjuk penggunaan      
                   pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung termasuk  
                                                                        
                   petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan  
                   mekanikal / elektrikal bangunan.                     
                                                                        
               d. Dokumen Laporan Akhir Perencanaan, yang terdiri dari :
                 1. Dokumen gambar rencana DED ukuran A3.               
                                                                        
                 2. Dokumen analisa perhitungan struktur bangunan.      
                 3. Dokumen RAB dan perhitungan volume / actual chek.   
                                                                        
                 4. Dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).      
                 5. Soft copy dokumen perencanaan utuh / lengkap.       
                                                                        
               e. Dokumen Laporan Pengawasan Berkala.                   
                                                                        
               a. Pengguna jasa akan menugaskan juga personil tim teknis dari
13. Peralatan,                                                          
                 instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan.    
   Material,                                                            
               b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat –
   Personel dan                                                         
                 rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
   Fasilitas dari                                                       
                 disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
   Pejabat                                                              
                 dipelihara oleh penyedia jasa.                         
   Pembuat                                                              
               c. Penyedia jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai
   Komitmen                                                             
                 hasil studi terdahulu serta photografi.                
               a. Penyedia jasa di wajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan
                 dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi. 
14. Peralatan dan                                                       
               b. Barang – barang yang harus di sediakan oleh penyedia jasa
   Material dari                                                        
                 dengan cara sewa atas nama pengguna jasa :             
   Penyedia Jasa                                                        
                 1. Laptop minimal 1 unit                               
   Konsultansi                                                          
                 2. LCD proyektor sebanyak 1 unit                       
                 3. Kamera digital sebanyak 1 unit.                     
15. Lingkup    Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup pekerjaan
   Kewenangan  termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam instansi pengguna jasa
   Penyedia jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.                   
               30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai (SPMK) Kerja
16. Jangka Waktu                                                        
               di tandatangani.                                         
   Penyelesaian                                                         
   Pekerjaan                                                            
                a. Penyelesaian pekerjaan desain perencanaan selama 30 (tiga
                  puluh) hari kalender sejak tanggal SPMK.              
17. Jadwal                                                              
                b. Tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sesuai jadwal Pokja
   Tahapan                                                              
                  Pemilihan.                                            
   Pelaksanaan                                                          
                c. Pengawasan berkala terhadap hasil perencanaan selama 
   Pekerjaan                                                            
                  pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima
                  pertama.                                              
                             Laporan                                    
                                                                        
               Laporan pendahuluan memuat rancangan awal, konsep        
18. Laporan    pengembangan rancangan diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
                                                                        
   Pendahuluan belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
               laporan.                                                 
                                                                        
19. Laporan                                                             
               Laporan bulanan : tidak diperlukan.                      
   Bulanan                                                              
               Laporan antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan :
20. Laporan Antara                                                      
               tidak diperlukan.                                        
               Laporan akhir memuat :                                   
               Seluruh dokumen yang tersebut pada klausal “Keluaran” berupa :
               Gambar DED, Rencana kerja dan syarat-syarat administrasi, syarat
                                                                        
               umum dan syarat teknis (RKS), rencana anggaran biaya (RAB),
21. Laporan Akhir                                                       
               rincian volume pelaksanaan pekerjaan / Bill Of Quantity (BQ).
               Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
               sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan di sertai
                                                                        
               soft copy dalam hardisk eksternal.