URAIAN PEKERJAAN
SATUAN KERJA
DINAS PANGAN
PEKERJAAN
PERENCANAAN GEDUNG KANTOR DINAS PANGAN
LOKASI
SOFIFI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
PERENCANAAN GEDUNG KANTOR DINAS PANGAN
Uraian Pendahuluan
Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini berdasarkan
alokasi anggaran untuk Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pangan
1. Latar Belakang
yang repsentatif untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada
Masyarakat.
Tujuan jasa konsultan ini adalah untuk melakukan perencanaan
2. Maksud dan pembangunan gedung kantor Dinas Pangan mulai tahap perencanaan
Tujuan DED, penyusunan spesifikasi teknis, RAB dan penyusunan laporan –
laporan.
Sasaran jasa konsultan konstruksi ini adalah terwujudnya sarana
3. Sasaran lingkungan gedung yang memadai dan yang layak dari segi mutu dan
biaya untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada Masyarakat.
4. Lokasi Pekerjaan Sofifi Propinsi Maluku Utara
5. Sumber APBD Dinas Pangan Tahun Anggaran 2025.
Pendanaan Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Satuan Kerja : Dinas Pangan
6. Nama dan
Organisasi
Pejabat Pembuat
Dheni Tjan. SH. M.Si
Komitmen
NIP. 19750730 200112 1 001
Data Penunjang
a. Kondisi geografis di sekitar lokasi kerja Sosisi, jalan Rasa Sultan
Nuku, Sofifi Propinsi maluku Utara
7. Data Dasar
b. Gambar As Built Drawing Pembangunan Gedung Kantor Dinas
Pangan.
a. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung.
8. Standar Teknis
b. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung.
9. Studi – Studi Hasil perencanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas
Terdahulu Pangan.
a. Peratuaran Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. Peratuarn
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan
Gedung.
c. Peratuaran LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
10. Referensi
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Hukum
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Ruang Lingkup
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interprestasi secara garis beras terhadap
KAK, dan konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai
peraturan daerah/perjanjian bangunan.
b. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Reviuw rancangan gambar detail awal.
2. Rencana pengembangan rancangan baru.
3. Perkiraan biaya.
c. Penyusunan rencana detail, antara lain meliputi :
1. Gambar – gambar detail sesuai gambar rencana yang telah di
11. Lingkup
setujui oleh pengguna jasa.
Pekerjaan
2. Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi (RAB).
4. Laporan – laporan perencanaan.
d. Mengadakan persiapan tender, seperti membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen lelang,
membantu Pokja dan menyusun program dan pelaksanaan
tender.
e. Membantu Pokja pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pengadaan, dan
melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi
pelelangan ulang.
f. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan – persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran - saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini, sebagai
berikut :
a. Tahap Perancangan
1. Reviuw rancangan gambar detail.
2. Pengembangan rancangan.
3. Rancangan detail.
b. Tahap Tender (Dokumen Perencanaan Teknis)
1. Gambar DED.
2. Rencana kerja dan syarat-syatat administrasi, syarat-syarat
umum dan syarat-syarat teknis (RKS).
3. Rencana anggaran biaya (RAB).
4. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan / Bill Of Quantity (BQ).
12. Keluaran
5. Laporan perencanaan.
c. Laporan Pengawasan Berkala
1. Laporan pengawasan berkala seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan – persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
pelaksana nantinya menyusun petunjuk penggunaan
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal / elektrikal bangunan.
d. Dokumen Laporan Akhir Perencanaan, yang terdiri dari :
1. Dokumen gambar rencana DED ukuran A3.
2. Dokumen analisa perhitungan struktur bangunan.
3. Dokumen RAB dan perhitungan volume / actual chek.
4. Dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
5. Soft copy dokumen perencanaan utuh / lengkap.
e. Dokumen Laporan Pengawasan Berkala.
a. Pengguna jasa akan menugaskan juga personil tim teknis dari
13. Peralatan,
instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan.
Material,
b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat –
Personel dan
rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
Fasilitas dari
disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
Pejabat
dipelihara oleh penyedia jasa.
Pembuat
c. Penyedia jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai
Komitmen
hasil studi terdahulu serta photografi.
a. Penyedia jasa di wajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan
dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
14. Peralatan dan
b. Barang – barang yang harus di sediakan oleh penyedia jasa
Material dari
dengan cara sewa atas nama pengguna jasa :
Penyedia Jasa
1. Laptop minimal 1 unit
Konsultansi
2. LCD proyektor sebanyak 1 unit
3. Kamera digital sebanyak 1 unit.
15. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup pekerjaan
Kewenangan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam instansi pengguna jasa
Penyedia jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.
30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai (SPMK) Kerja
16. Jangka Waktu
di tandatangani.
Penyelesaian
Pekerjaan
a. Penyelesaian pekerjaan desain perencanaan selama 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal SPMK.
17. Jadwal
b. Tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sesuai jadwal Pokja
Tahapan
Pemilihan.
Pelaksanaan
c. Pengawasan berkala terhadap hasil perencanaan selama
Pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima
pertama.
Laporan
Laporan pendahuluan memuat rancangan awal, konsep
18. Laporan pengembangan rancangan diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
Pendahuluan belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
19. Laporan
Laporan bulanan : tidak diperlukan.
Bulanan
Laporan antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan :
20. Laporan Antara
tidak diperlukan.
Laporan akhir memuat :
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausal “Keluaran” berupa :
Gambar DED, Rencana kerja dan syarat-syarat administrasi, syarat
umum dan syarat teknis (RKS), rencana anggaran biaya (RAB),
21. Laporan Akhir
rincian volume pelaksanaan pekerjaan / Bill Of Quantity (BQ).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan dan di sertai
soft copy dalam hardisk eksternal.