Jasa Pengawasan Renovasi/Rehabilitasi Ruangan Upip

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10156840000
Date: 24 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Rumah Sakit Jiwa Sofifi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 51,970,158
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 51,970,158
Winner (Pemenang): CV Halmahera Persada Engineering
NPWP: 09*0**7****42**0
RUP Code: 58891681
Work Location: jl. Lintas Halmahera Desa Gorojou - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     PROVINSI   MALUKU     UTARA                 
                          DINAS   KESEHATAN                               
                                                                          
                   UPTD   RUMAH    SAKIT  JIWA  SOFIFI                    
                                                                          
                       Jl. Raya Lintas Halmahera, Desa Garojou, Kec. Oba Utara
                           Kota Tidore Kepulauan – Maluku Utara           
                      Kode Pos. 97827 | Email : sofifirumahsakitjiwa@gmail.com
                                                                          
          URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS                     
                                                                          
 A.  DESKRIPSI PEKERJAAN                                                  
     Nama Kegiatan    : Jasa Pengawasan Renovasi/Rehabilitasi Ruangan UPIP
                                                                          
     Lokasi Pekerjaan : Desa Garojou, Kec. Oba Utara – Kota Tidore Kepulauan
     Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) hari kalender             
     Nilai HPS        : Rp. 51.970.158,-                                  
                        (Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Lima
                        Puluh Delapan Rupiah)                             
     Tahun Anggaran   : 2025                                              
     Sumber Pendanaan : Dana Alokasi Khusus (DAK)                         
                                                                          
 B.  MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN                                          
     Maksud           : Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan teknik
                        bangunan gedung sesuai dengan standarisasi yang berlaku, antara
                        lain dengan menetapkan strategi dan metode pelaksanaan yang
                        mencakup rekayasa pelaksanaan pengawasan.         
     Tujuan           : Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dukungan pengawasan
                                                                          
                        bangunan gedung terhadap pekerjaan kegiatan tahun anggaran 2025,
                        sehingga mendapatkan hasil konstruksi yang memenuhi spesifikasi
                        dengan batasan waktu, biaya dan mutu yang dapat pertanggung
                        jawabkan.                                         
     Sasaran          : 1. Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
                         pekerjaan konstruksi bangunan gedung ini adalah tercapainya hasil
                         pekerjaan yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah
                         ditetapkan, sehingga kinerja yang ditangani dapat memberikan
                         layanannya sesuai dengan umur desain yang direncanakan;
                        2. Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen yang
                         bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah
                         penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis, progres keluaran
                         pekerjaan dan pengendalian pekerjaan di lapangan dapat
                         dilimpahkan kepada Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi ini.
                                                                          
                                                                          
 C.  URAIAN SINGKAT                                                       
     Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
     berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
     September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Secara garis besar, Konsultan
     Pengawas bertugas membantu pemberi tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan
     kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Konstruksi Fisik sesuai dengan tugas dan tanggung
     jawabnya.                                                            
     Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Kontruksi antara lain :     
     - Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
      pengawasan pekerjaan di lapangan;                                   
     - Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
      dan biaya pekerjaan konstruksi;                                     
     - Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
                                                                          
      realisasi fisik;                                                    
     - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
      pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                                   
     - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
      pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
      bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
     - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh Penyedia jasa oleh
      Penyedia jasa pelaksana konstruksi;                                 
     - Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawing) sebelum serah
      terima pertama;                                                     
     - Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
      masa pemeliharaan, dan Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan; 
     - Menyusun/menandatangani berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
      pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
      pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;                           
     - Bersama-sama Penyedia jasa perencanaan konstruksi Menyusun petunjuk pemeliharaan dan
      penggunaan bangunan Gedung.                                         
                                                                          
 D.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
     Dalam penugasannya, Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai berikut :
     1. Pelaksanaan Konstruksi Fisik                                      
       - Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu maupun produk
                                                                          
         selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi;                   
       - Menyelenggarakan koordinasi antara pemberi tugas, kontraktor, dan instansi terkait lainnya demi
         tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan;                       
       - Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya pekerjaan tambah kurang;
       - Dalam pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan, didasarkan pada peraturan-peraturan dan
         dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah disepakati Bersama, serta ketentuan-
         ketentuan lain dari pemerintah yang berlaku.                     
     2. Pengawasan terhadap Kualitas Bahan dan Pekerjaan                  
       - Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-
         1992) dan peraturan-peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-
         syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut.
         Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila
         ada yang belum tercantum, pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang sudah
         umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui keberhasilannya;
       - Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam Lokasi
                                                                          
         pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat diterima atau
         dianggap kurang sempurna, harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa yang telah
         ditentukan.                                                      
     3. Rapat Koordinasi                                                  
       - Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala dengan pihak yang
         terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan evaluasi terhadap
         sistem atau cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan
         yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.                        
     4. Pengawasan terhadap Kemajuan Pekerjaan                            
       - Konsultan pengawas harus mengawai perkembangan kuantitas pekerjaan, maka terhadap semua
         penyusunan jadwal pelaksanaan, konsultan pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang
         disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja yang
         wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga
         kerja, peralatan, dan biaya secara wajar mampu disediakan oleh Kontraktor/Penyedia;
                                                                          
       - Pada penerapannya dalam pelaksanaan, konsultan pengawas memberikan saran-saran dalam
         mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan
         pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan, Konsultan Pengawas mempelajari
         kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal
         kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat
         tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang disediakan.           
     5. Penanganan Pekerjaan                                              
       - Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari Konsultan Pengawas harus
         bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari Kontraktor. Keputusan-keputusan
         harus sesuai dengan dokumen Kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap saran yang diberikan
         kepada Kontraktor dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan tidak saling
         merugikan;                                                       
       - Tugas pengawas dalam penanganan pekerjaan ini diantaranya :      
         • Mengadakan pengukuran (Uitzet);                                
                                                                          
         • Mengadakan pengujian bahan bangunan bersama dengan Kontraktor pelaksana;
         • Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan;                     
         • Memeriksa bagian-bagian bangunan;                              
         • Menilai kualitas dan kuantitas;                                
         • Memberikan saran pemecahan permasalahan;                       
         • Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan;               
         • Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen-dokumen yang diajukan oleh Kontraktor
           Pelaksana, antara lain :                                       
           ❖ Shop Drawings;                                               
           ❖ Laporan kemajuan pekerjaan;                                  
           ❖ Laporan harian dan mingguan;                                 
           ❖ Berita Acara Tambah Kurang;                                  
           ❖ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;                         
           ❖ As-Built Drawings;                                           
           ❖ Lain-lain                                                    
       - Konsultan pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan bidangnya masing-masing,
         mulai dari pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di lapangan. Mengadakan
         Analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan
         secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil Langkah penanganannya,
         baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.                    
                                                                          
     6. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengawasan                   
       - Konsultan pengawas berkewajiban Menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan pengawasan
         pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya;
       - Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan pengawas
         selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
         Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan persetujuan
         pemberi tugas.                                                   
                                                                          
                                                                          
UPTD RUMAH SAKIT JIWA SOFIFI                                              
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
dr. YAZZIT MAHRI, Sp. KJ. M.Kes                                           
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG                                   
NIP. 19830915 201101 1 004