URAIAN SINGKAT
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui
tahapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan oleh
panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa Konsultansi.
Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan
melalui tahapan Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan dan
Pengawasan.
Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan
tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat
penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan pelaksanaan
fisik di lapangan ditugaskan kepada Pihak Ketiga sebagai
Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas akan melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga
bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh
Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan berlangsung.
Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau
Term of Reference (TOR) ini digunakan sebagai pedoman dan acuan
kerja Konsultan Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan
(Supervisi).