Pengawasan Rehabilitasi Klinik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10166133000
Date: 29 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): Putra Skala
NPWP: 09*8**6****42**0
RUP Code: 59577304
Work Location: Pulau Ternate - Ternate (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
                                                                    
                                                                    
                                                                    
   Pengadaan Barang  dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur         
                                                                    
dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui    
tahapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan oleh      
panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa Konsultansi.   
Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan       
melalui tahapan  Persiapan, Perencanaan,  Pelaksanaan  dan          
Pengawasan.                                                         
                                                                    
   Pada  tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan         
tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan    
arah yang   benar dan   mengurangi adanya  deviasi   akibat         
penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan pelaksanaan          
                                                                    
fisik di lapangan ditugaskan kepada  Pihak  Ketiga sebagai          
Konsultan Pengawas.   Konsultan Pengawas  akan   melakukan          
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,       
yang menyangkut aspek mutu, waktu  dan biaya. Disamping juga        
bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh   
                                                                    
Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan berlangsung.     
   Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau    
Term of Reference (TOR) ini digunakan sebagai pedoman dan acuan     
kerja Konsultan Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan        
(Supervisi).