PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Raya 40 Bundaran Balbar – Kode Pos 97852
SOFIFI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANA
A. DESKRIPSI PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Perencanaan Prasarana Kab Pulau Morotai Paket A
Lokasi Pekerjaan : Kab. Pulau Morotai
Jangka Waktu Pelaksanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender
Nilai HPS : Rp. 45.000.000,-
(Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Sumber Pendanaan : Dana Alokasi Umum (DAU)
B. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Maksud : Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen
perencanaan pada lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Maluku Utara, yang akan digunakan pada
pelaksanaan pekerjaan Konstruksi.
Tujuan : Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan perencanaan
infrastruktur yang memadai, sehingga menghasilkan suatu tingkat
kenyamanan dan keamanan yang tinggi bagi masyarakat setempat.
Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tercapainya
program dan kegiatan Organisasi.
C. URAIAN SINGKAT
Untuk terlaksananya pekerjaan konstruksi agar berjalan dengan baik, diperlukan Konsultan Perencana
yang baik dalam menghasilkan setiap detail perencanaan, misalnya gambar kerja yang jelas tanpa adanya
pertentangan perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi di lapangan. Selain itu, dalam hal
spesifikasi juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat
pekerjaan konstruksi berlangsung.
Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikal elektrikal, arsitektur, landscape,
Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya dengan tugas dan wewenang
sebagai berikut :
I. Tugas Konsultan Perencana
• Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta
maupun pemerintah);
• Membuat gambar kerja pelaksanaan, membuat rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan;
• Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
• Memproyeksikan keinginan atau ide pemilik proyek ke dalam desain;
• Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
tidak memungkinkan untuk dilaksanakan;
• Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
II. Wewenang Konsultan Perencana
• Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana yang melaksanakan pekerjaan
tidak sesuai dengan rencana;
• Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
Selain tugas dan wewenang tersebut, Konsultan Perencana harus membuat jadwal pertemuan rutin
dengan Kontraktor untuk membahan hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana,
misalnya pembuatan gambar shop drawing atau saat aproval material sebagai pedoman pelaksanaan
pekerjaan. Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi permasalahan ketika di lapangan, misalnya
dari produk perencana yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan, atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga
Kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah
lainnya adalah perbedaan gambar rencana dengan kondisi eksisting lapangan sehingga Kontraktor
membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan Konsultan Perencana.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROVINSI MALUKU UTATA
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Ir. ZAINUDIN, ST. MT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NIP. 19761106 201001 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 October 2022 | Penyusunan Ded Alih Trase Ruas Akelamo - Pahaye (Segmen Desa Gita) | Provinsi Maluku Utara | Rp 600,000,000 |
| 23 June 2025 | Pengawasan Teknis Pekerjaan Jalan Paket 7 | Kab. Halmahera Timur | Rp 400,000,000 |
| 31 March 2022 | Pengawasan Papaloang Park | Kab. Halmahera Selatan | Rp 300,000,000 |
| 9 September 2019 | Pengawasan Pembangunan Pasar Rakyat Dodinga | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat | Rp 270,000,000 |
| 28 May 2024 | Pengawasan Teknis Penataan Dan Pembangunan Tugu Bundaran Tahap VII Kec. Kota Maba | Kab. Halmahera Timur | Rp 250,000,000 |
| 24 February 2022 | Pengawasan Pemb. Rumah Susun T. 1200 Kompi Sula | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 235,680,000 |
| 27 May 2024 | Pengawasan Teknis Pekerjaan Jalan Paket 13 | Kab. Halmahera Timur | Rp 225,000,000 |
| 27 September 2018 | Perencanaan Jalan Dak T.A 2019 (Paket 2) | Kab. Halmahera Tengah | Rp 200,000,000 |
| 22 April 2022 | Pengawasan Peningkatan Jalan Ruas Malifut - Ngoali (Hotmix) Tahap II | Provinsi Maluku Utara | Rp 200,000,000 |
| 5 July 2018 | Pengawasan Bangun Baru Bangunan Perawatan Kelas III | Kab. Halmahera Barat | Rp 196,254,452 |