PERENCANAAN GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN AREA INDOR DISPERKIM
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI MALUKU UTARA
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi adalah membuat/ menyiapkan perencanaan gedung kantor
dan bangun area indor Disperkim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku
Utara, yang akan dimanfaatkan dalam pelaksanaan konstruksi.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh dokumen perencanaan pemeliharaan/rehabilitasi
gedung kantor dan bangunan area indor yang meliputi:
Konsep perencanaan gedung kantor dan bangunan area indor yang sesuai dengan kebutuhan
fungsi ruang dan karakteristik instansi;
Gambar teknis/kerja (detailed drawing) Gedung dan bangunan area indor;
Spesifikasi teknis;
Rencana anggaran biaya (RAB);
Visualisasi desain (3D rendering);
Panduan teknis pelaksanaan (jika diperlukan).
c. Sasaran
Tersusunnya gedung kantor dan bangunan area indor yang sesuai dengan fungsi, kebutuhan
organisasi, dan standar ergonomi serta estetika ruang kerja pemerintahan;
Terciptanya tata ruang yang efisien dan produktif, dengan alur kerja yang mendukung kolaborasi
antar unit serta optimalisasi penggunaan ruang;
Tersedianya dokumen perencanaan lengkap dan komprehensif, yang meliputi gambar kerja,
spesifikasi teknis, visualisasi 3D, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan pelaksanaan
fisik;
Meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan citra profesional lingkungan kerja instansi, baik bagi
pegawai maupun tamu/pengunjung;
Memastikan kesesuaian desain dengan standar kebijakan pemerintah
d. Lokasi pekerjaan : Sofifi – Kota Tidore Kepulauan
e. Sumber dana : APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025