PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Raya 40 Bundaran Balbar – Kode Pos 97852
SOFIFI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
A. DESKRIPSI PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Pengawasan Penyediaan RTH Baramadoe
Lokasi Pekerjaan : Kec. Oba Utara – Kota Tidore Kepulauan
Jangka Waktu Pelaksanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender
Nilai HPS : Rp. 20.000.000,-
(Dua Puluh Juta Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Sumber Pendanaan : Dana Alokasi Umum (DAU)
B. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Maksud : Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan
teknik sesuai dengan standarisasi yang berlaku, antara lain
dengan menetapkan strategi dan metode pelaksanaan yang
mencakup rekayasa pelaksanaan pengawasan.
Tujuan : Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dukungan
pengawasan terhadap pekerjaan kegiatan tahun anggaran
2025, sehingga mendapatkan hasil konstruksi yang memenuhi
spesifikasi dengan batasan waktu, biaya dan mutu yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Sasaran : 1. Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan
pekerjaan konstruksi ini adalah tercapainya hasil pekerjaan
yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan, sehingga kinerja yang ditangani dapat
memberikan layanannya sesuai dengan umur desain yang
direncanakan;
2. Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen
yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut
masalah penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis,
progres keluaran pekerjaan dan pengendalian pekerjaan di
lapangan dapat dilimpahkan kepada Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi ini.
C. URAIAN SINGKAT
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar, Konsultan Pengawas bertugas membantu pemberi tugas dalam
melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan
Konstruksi Fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kegiatan yang dilakukan dalam
Pengawasan Kontruksi antara lain :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana
konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawing)
sebelum serah terima pertama;
- Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
- Menyusun/menandatangani berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Bersama-sama Penyedia Jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Dalam penugasannya, Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Konstruksi Fisik
- Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu maupun
produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi;
- Menyelenggarakan koordinasi antara pemberi tugas, kontraktor, dan instansi terkait
lainnya demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan;
- Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya pekerjaan tambah
kurang;
- Dalam pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan, didasarkan pada peraturan-
peraturan dan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah disepakati Bersama,
serta ketentuan-ketentuan lain dari pemerintah yang berlaku.
2. Pengawasan terhadap Kualitas Bahan dan Pekerjaan
- Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur
pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas peraturan-
peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum, pengawasan
dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang sudah umum dilakukan secara praktis dan
secara ilmiah sudah diakui keberhasilannya;
- Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam
Lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat
diterima atau dianggap kurang sempurna, harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai
dengan apa yang telah ditentukan.
3. Rapat Koordinasi
- Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala dengan pihak
yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan
evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat
diketahui segera hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
4. Pengawasan terhadap Kemajuan Pekerjaan
- Konsultan pengawas harus mengawai perkembangan kuantitas pekerjaan, maka
terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan, konsultan pengawas memberikan
saran terhadap jadwal yang disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan
kapasitas kerja dan peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar
jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara
wajar mampu disediakan oleh Kontraktor/Penyedia;
- Pada penerapannya dalam pelaksanaan, konsultan pengawas memberikan saran-saran
dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan yang timbul. Bila
ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan,
Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu untuk
mengejar keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi
sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah
sesuai waktu yang disediakan.
5. Penanganan Pekerjaan
- Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari Konsultan Pengawas
harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari Kontraktor.
Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen Kontrak dan harus tegas serta
jujur. Setiap saran yang diberikan kepada Kontraktor dalam tugasnya, hendaknya
diberikan secara bijaksana dan tidak saling merugikan;
- Tugas pengawas dalam penanganan pekerjaan ini diantaranya :
• Mengadakan pengukuran (Uitzet);
• Mengadakan pengujian bahan bangunan bersama dengan Kontraktor pelaksana;
• Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan;
• Memeriksa bagian-bagian bangunan;
• Menilai kualitas dan kuantitas;
• Memberikan saran pemecahan permasalahan;
• Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan;
• Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen-dokumen yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana, antara lain :
❖ Shop Drawings;
❖ Laporan kemajuan pekerjaan;
❖ Laporan harian dan mingguan;
❖ Berita Acara Tambah Kurang;
❖ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
❖ As-Built Drawings;
❖ Lain-lain
- Konsultan pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan bidangnya
masing-masing, mulai dari pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di
lapangan. Mengadakan Analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak
sesuai atau tidak dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat
diambil Langkah penanganannya, baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
6. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengawasan
- Konsultan pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya;
- Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan pengawas
selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan
persetujuan pemberi tugas.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROVINSI MALUKU UTARA
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Ir. ZAINUDIN, ST. MT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
NIP. 19761106 201001 1 005