Pengawasan Pembangunan Jalan Permukiman Tongowai Kota Tikep

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10181324000
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,000,000
Winner (Pemenang): CV Garda Desain
NPWP: 09*2**1****42**0
RUP Code: 59644927
Work Location: tikep - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      PROVINSI    MALUKU     UTARA                
                                                                          
           DINAS  PERUMAHAN     DAN  KAWASAN     PERMUKIMAN               
                                                                          
                        Jl. Raya 40 Bundaran Balbar – Kode Pos 97852      
                                  SOFIFI                                  
                                                                          
          URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS                     
                                                                          
 A.  DESKRIPSI PEKERJAAN                                                  
                                                                          
     Nama Kegiatan    : Pengawasan Pembangunan Jalan Permukiman Tongowai  
                        Kota Tikep                                        
     Lokasi Pekerjaan : Kec. Tidore Selatan – Kota Tidore Kepulauan       
     Jangka Waktu Pelaksanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender             
     Nilai HPS        : Rp. 30.000.000,-                                  
                        (Tiga Puluh Juta Rupiah)                          
                                                                          
     Tahun Anggaran   : 2025                                              
     Sumber Pendanaan : Dana Alokasi Umum (DAU)                           
                                                                          
 B.  MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN                                          
     Maksud           : Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan
                                                                          
                        teknik sesuai dengan standarisasi yang berlaku, antara lain
                        dengan menetapkan strategi dan metode pelaksanaan yang
                        mencakup rekayasa pelaksanaan pengawasan.         
     Tujuan           : Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dukungan
                        pengawasan terhadap pekerjaan kegiatan tahun anggaran
                        2025, sehingga mendapatkan hasil konstruksi yang memenuhi
                                                                          
                        spesifikasi dengan batasan waktu, biaya dan mutu yang dapat
                        dipertanggungjawabkan.                            
     Sasaran          : 1. Sasaran pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan  
                          pekerjaan konstruksi ini adalah tercapainya hasil pekerjaan
                          yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah
                          ditetapkan, sehingga kinerja yang ditangani dapat
                                                                          
                          memberikan layanannya sesuai dengan umur desain yang
                          direncanakan;                                   
                        2. Disamping itu, sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen
                          yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut
                          masalah penjaminan mutu pekerjaan, administrasi teknis,
                                                                          
                          progres keluaran pekerjaan dan pengendalian pekerjaan di
                          lapangan dapat dilimpahkan kepada Penyedia Jasa 
                          Konsultansi Konstruksi ini.                     
                                                                          
 C.  URAIAN SINGKAT                                                       
     Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan
                                                                          
     yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu
     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
     22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
     Secara garis besar, Konsultan Pengawas bertugas membantu pemberi tugas dalam
     melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan
     Konstruksi Fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kegiatan yang dilakukan dalam
                                                                          
     Pengawasan Kontruksi antara lain :                                   
     - Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi yang akan dijadikan
      dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                       
     - Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
      ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                    
                                                                          
     - Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
      atau realisasi fisik;                                               
     - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
      selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                            
     - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
      bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
      mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana
      konstruksi;                                                         
     - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa
      pelaksana konstruksi;                                               
                                                                          
     - Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawing)
      sebelum serah terima pertama;                                       
     - Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
     - Menyusun/menandatangani berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
      pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
                                                                          
      kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;         
     - Bersama-sama Penyedia Jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
      penggunaan bangunan gedung.                                         
                                                                          
 D.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                          
     Dalam penugasannya, Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai berikut :
     1. Pelaksanaan Konstruksi Fisik                                      
       - Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu maupun
         produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi;            
       - Menyelenggarakan koordinasi antara pemberi tugas, kontraktor, dan instansi terkait
         lainnya demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan;          
                                                                          
       - Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya pekerjaan tambah
         kurang;                                                          
       - Dalam pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan, didasarkan pada peraturan-
         peraturan dan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah disepakati Bersama,
         serta ketentuan-ketentuan lain dari pemerintah yang berlaku.     
     2. Pengawasan terhadap Kualitas Bahan dan Pekerjaan                  
                                                                          
       - Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
         (PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku Rencana
         Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur
         pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas peraturan-
         peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum, pengawasan
                                                                          
         dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang sudah umum dilakukan secara praktis dan
         secara ilmiah sudah diakui keberhasilannya;                      
       - Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam
         Lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat
         diterima atau dianggap kurang sempurna, harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai
         dengan apa yang telah ditentukan.                                
                                                                          
     3. Rapat Koordinasi                                                  
       - Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala dengan pihak
         yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan
         evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat
         diketahui segera hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
     4. Pengawasan terhadap Kemajuan Pekerjaan                            
                                                                          
       - Konsultan pengawas harus mengawai perkembangan kuantitas pekerjaan, maka
         terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan, konsultan pengawas memberikan
         saran terhadap jadwal yang disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan
         kapasitas kerja dan peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar
         jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara
                                                                          
         wajar mampu disediakan oleh Kontraktor/Penyedia;                 
       - Pada penerapannya dalam pelaksanaan, konsultan pengawas memberikan saran-saran
         dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan yang timbul. Bila
         ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan,
         Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu untuk
         mengejar keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi
         sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah
                                                                          
         sesuai waktu yang disediakan.                                    
     5. Penanganan Pekerjaan                                              
       - Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari Konsultan Pengawas
         harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari Kontraktor.
         Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen Kontrak dan harus tegas serta
         jujur. Setiap saran yang diberikan kepada Kontraktor dalam tugasnya, hendaknya
                                                                          
         diberikan secara bijaksana dan tidak saling merugikan;           
       - Tugas pengawas dalam penanganan pekerjaan ini diantaranya :      
         • Mengadakan pengukuran (Uitzet);                                
         • Mengadakan pengujian bahan bangunan bersama dengan Kontraktor pelaksana;
         • Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan;                     
                                                                          
         • Memeriksa bagian-bagian bangunan;                              
         • Menilai kualitas dan kuantitas;                                
         • Memberikan saran pemecahan permasalahan;                       
         • Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan;               
         • Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen-dokumen yang diajukan oleh
                                                                          
           Kontraktor Pelaksana, antara lain :                            
           ❖ Shop Drawings;                                               
           ❖ Laporan kemajuan pekerjaan;                                  
           ❖ Laporan harian dan mingguan;                                 
           ❖ Berita Acara Tambah Kurang;                                  
           ❖ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;                         
                                                                          
           ❖ As-Built Drawings;                                           
           ❖ Lain-lain                                                    
       - Konsultan pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan bidangnya
         masing-masing, mulai dari pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di
         lapangan. Mengadakan Analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak
                                                                          
         sesuai atau tidak dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat
         diambil Langkah penanganannya, baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
     6. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengawasan                   
       - Konsultan pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
         pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
         penawarannya;                                                    
                                                                          
       - Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan pengawas
         selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
         Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan
         persetujuan pemberi tugas.                                       
                                                                          
                                                                          
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN                                    
                                                                          
PROVINSI MALUKU UTARA                                                     
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Ir. ZAINUDIN, ST. MT                                                      
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)                                            
NIP. 19761106 201001 1 005