Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bibit Rambutan Untuk Lahan Transmigrasi di
Provinsi Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bibit Rambutan Untuk Lahan Transmigrasi
di Provinsi Maluku Utara pada kegiatan Pengembangan Satuan Permukiman Pada Tahap
Pemantapan yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bibit Rambutan Untuk Lahan Transmigrasi di Provinsi
Maluku Utara untuk yaitu untuk meningkatkan Pendapatan transmigran dan
meningkatkan Kesejahteraan kehidupan transmigran setara dengan warga disekitar
kawasan transmigrasi
b. Tujuan
1. Mendorong meningkatkan produksi pertanian di kawasan transmigrasi
2. Meningkatkan kesejahteraan transmigran melalui usaha tanaman pertanian
3. Meningkatkan kesempatan kerja dan peluang berusaha di kawasan Transmigrasi.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bibit Rambutan Untuk Lahan Transmigrasi di
Provinsi Maluku Utara antara lain :
- adanya Pengadaan Bibit Rambutan Untuk Lahan Transmigrasi di Provinsi Maluku Utara
untuk Meningkatnya pendapatan transmigran dari usaha tanaman pertanian dan
Meningkatnya kesempatan kerja dan peluang usaha dibidang pertanian.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bibit Rambutan Untuk Lahan Transmigrasi di Provinsi
Maluku Utara
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BIBIT
RAMBUTAN UNTUK LAHAN
TRANSMIGRASI DI
PROVINSI MALUKU UTARA
A. BIBIT TANAMAN
PERTANIAN
1 Bibit Rambutan Bibit Rambutan Binjai (Min 553,00 Anakan
T.50 cm)
B. ANGKUTAN
1 Transportasi ke lokasi Transportasi sampai ke lokasi 1,00 Paket
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bibit Rambutan Untuk
Lahan Transmigrasi di Provinsi Maluku Utara dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002