PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KESEHATAN
UPTD RUMAH SAKIT JIWA SOFIFI
Jl. Raya Lintas Halmahera, Desa Garojou, Kec. Oba Utara
Kota Tidore Kepulauan – Maluku Utara
Kode Pos. 97827 | Email : sofifirumahsakitjiwa@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANA
A. DESKRIPSI PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Perencanaan Pengerjaan Atap Lanjutan
Lokasi Pekerjaan : RSJ Sofifi – Kota Tidore Kepulauan
Jangka Waktu Pelaksanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender
Nilai HPS : Rp. 95.366.316,-
(Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga
Ratus Enam Belas Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Sumber Pendanaan : Dana Alokasi Umum (DAU)
B. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Maksud : Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen
perencanaan pada lingkup UPTD Rumah Sakit Jiwa Sofifi Provinsi
Maluku Utara, yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan
Konstruksi.
Tujuan : Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan perencanaan yang
memadai, aman, nyaman, dan ekonomis, sehingga menghasilkan
suatu tingkat kenyamanan dan keamanan yang tinggi bagi pengguna
jasa.
Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tercapainya
program dan kegiatan UPTD.
C. URAIAN SINGKAT
Untuk terlaksananya pekerjaan konstruksi agar berjalan dengan baik, diperlukan Konsultan Perencana
yang baik dalam menghasilkan setiap detail perencanaan, misalnya gambar kerja yang jelas tanpa adanya
pertentangan perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi di lapangan. Selain itu, dalam hal
spesifikasi juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat
pekerjaan konstruksi berlangsung.
Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikal elektrikal, arsitektur, landscape,
Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya dengan tugas dan wewenang
sebagai berikut :
I. Tugas Konsultan Perencana
• Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta
maupun pemerintah);
• Membuat gambar kerja pelaksanaan, membuat rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan;
• Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
• Memproyeksikan keinginan atau ide pemilik proyek ke dalam desain;
• Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
tidak memungkinkan untuk dilaksanakan;
• Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
II. Wewenang Konsultan Perencana
• Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana yang melaksanakan pekerjaan
tidak sesuai dengan rencana;
• Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
Selain tugas dan wewenang tersebut, Konsultan Perencana harus membuat jadwal pertemuan rutin
dengan Kontraktor untuk membahan hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana,
misalnya pembuatan gambar shop drawing atau saat aproval material sebagai pedoman pelaksanaan
pekerjaan. Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi permasalahan ketika di lapangan, misalnya
dari produk perencana yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan, atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga
Kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah
lainnya adalah perbedaan gambar rencana dengan kondisi eksisting lapangan sehingga Kontraktor
membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan Konsultan Perencana.
UPTD RUMAH SAKIT JIWA SOFIFI
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
dr. YAZZIT MAHRI, SP. KJ, M. Kes
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG
NIP. 19830915 201101 1 004
Tembusan disampaikan kepada :
1. Pejabat Pengadaan
2. Arsip