Perencanaan Pengerjaan Atap Lanjutan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10185003000
Date: 11 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Rumah Sakit Jiwa Sofifi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,366,316
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,366,316
Winner (Pemenang): CV Halmahera Persada Engineering
NPWP: 09*0**7****42**0
RUP Code: 59651494
Work Location: jl. Lintas Halmahera Desa Gorojou - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      PROVINSI    MALUKU     UTARA                
                                                                          
                          DINAS   KESEHATAN                               
                  UPTD   RUMAH     SAKIT  JIWA   SOFIFI                   
                                                                          
                      Jl. Raya Lintas Halmahera, Desa Garojou, Kec. Oba Utara
                           Kota Tidore Kepulauan – Maluku Utara           
                     Kode Pos. 97827 | Email : sofifirumahsakitjiwa@gmail.com
                                                                          
                                                                          
          URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANA                    
                                                                          
 A. DESKRIPSI PEKERJAAN                                                   
                                                                          
   Nama Kegiatan     : Perencanaan Pengerjaan Atap Lanjutan               
   Lokasi Pekerjaan  : RSJ Sofifi – Kota Tidore Kepulauan                 
   Jangka Waktu Pelaksanaan : 30 (tiga puluh) hari kalender               
   Nilai HPS         : Rp. 95.366.316,-                                   
                       (Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga
                       Ratus Enam Belas Rupiah)                           
   Tahun Anggaran    : 2025                                               
   Sumber Pendanaan  : Dana Alokasi Umum (DAU)                            
                                                                          
 B. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN                                           
   Maksud            : Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen
                       perencanaan pada lingkup UPTD Rumah Sakit Jiwa Sofifi Provinsi
                       Maluku Utara, yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan
                       Konstruksi.                                        
                                                                          
   Tujuan            : Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan perencanaan yang
                       memadai, aman, nyaman, dan ekonomis, sehingga menghasilkan
                       suatu tingkat kenyamanan dan keamanan yang tinggi bagi pengguna
                       jasa.                                              
   Sasaran           : Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tercapainya
                       program dan kegiatan UPTD.                         
                                                                          
 C. URAIAN SINGKAT                                                        
   Untuk terlaksananya pekerjaan konstruksi agar berjalan dengan baik, diperlukan Konsultan Perencana
   yang baik dalam menghasilkan setiap detail perencanaan, misalnya gambar kerja yang jelas tanpa adanya
   pertentangan perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi di lapangan. Selain itu, dalam hal
   spesifikasi juga dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat
   pekerjaan konstruksi berlangsung.                                      
                                                                          
                                                                          
   Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikal elektrikal, arsitektur, landscape,
   Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya dengan tugas dan wewenang
   sebagai berikut :                                                      
                                                                          
    I. Tugas Konsultan Perencana                                          
      • Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta
        maupun pemerintah);                                               
      • Membuat gambar kerja pelaksanaan, membuat rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan
        pekerjaan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan;                      
      • Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);                             
      • Memproyeksikan keinginan atau ide pemilik proyek ke dalam desain; 
      • Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
        tidak memungkinkan untuk dilaksanakan;                            
                                                                          
      • Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
                                                                          
    II. Wewenang Konsultan Perencana                                      
      • Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak-pihak pelaksana yang melaksanakan pekerjaan
        tidak sesuai dengan rencana;                                      
      • Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
        konstruksi.                                                       
   Selain tugas dan wewenang tersebut, Konsultan Perencana harus membuat jadwal pertemuan rutin
   dengan Kontraktor untuk membahan hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana,
   misalnya pembuatan gambar shop drawing atau saat aproval material sebagai pedoman pelaksanaan
   pekerjaan. Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi permasalahan ketika di lapangan, misalnya
   dari produk perencana yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat
   pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan, atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga
   Kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah
   lainnya adalah perbedaan gambar rencana dengan kondisi eksisting lapangan sehingga Kontraktor
   membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan Konsultan Perencana.
                                                                          
                                                                          
  UPTD RUMAH SAKIT JIWA SOFIFI                                            
  PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  dr. YAZZIT MAHRI, SP. KJ, M. Kes                                        
                                                                          
  KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG                                 
  NIP. 19830915 201101 1 004                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Tembusan disampaikan kepada :                                             
1. Pejabat Pengadaan                                                      
2. Arsip