Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Tanaman Perkebunan di Kab. Halsel
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Tanaman Perkebunan di Kab.
Halmahera Selatan pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Tanaman Perkebunan di Kab. Halmahera Selatan
yaitu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali
kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Tanaman
Perkebunan di Kab. Halmahera Selatan bagi kelompok usaha agar dapat meningkatkan
usaha sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Tanaman Perkebunan di Kab.
Halmahera Selatan antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Usaha Tanaman Perkebunan di Kab. Halmahera Selatan
untuk kelompok masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan khususnya di
bidang kuliner dan industry rumah tangga.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Tanaman Perkebunan di Kab. Halmahera Selatan
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
TANAMAN
PERKEBUNANA DI KAB.
HALSEL
1 BIBIT PALA Tinggi tanaman antara 50-70 cm sehat 6.000 Anakan
dan bersertifikasi
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
3. Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Tanaman
Perkebunan di Kab. Halmahera Selatan dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002