Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Tenda Kursi di Kota Ternate
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Tenda Kursi di Kota Ternate pada
kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Tenda Kursi di Kota Ternate yaitu untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Tenda Kursi di
Kota Ternate bagi kelompok usaha agar dapat meningkatkan usaha sebagai salah satu
upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Tenda Kursi di Kota Ternate
antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Tenda Kursi di Kota Ternate untuk kelompok masyarakat
dalam mengembangkan kewirausahaan.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Tenda Kursi di Kota Ternate
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
TENDA KURSI DI KOTA
TERNATE
1 Tenda Persegi Ukuran Tenda Besi Ukuran 4x6 lengkap dengan 2 Unit
4x6 M terpal dan renda
2 Tenda Persegi Ukuran Tenda Besi Ukuran 3x4 lengkap dengan 2 Unit
3x4 M terpal dan renda
3 Kursi Plastik Kursi Bahan Plastik Merek Napoly 434 Buah
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Tenda Kursi di
Kota Ternate dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002