URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui
tahapan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan oleh
panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa Konsultansi.
Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan
melalui tahapan Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan dan
Pengawasan.
Lingkungan pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Rehabilitasi Klinik Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara, yang dalam pelaksanaan harus mengacu pada peraturan-
peraturan tentang bangunan gedung pemerintah yang berlaku. Pekerjaan yang
dilakukan meliputi:
a. Metode Pelaksanaan
Diuraikan tahap demi tahap meliputi : tahap persiapan, pelaksanaan pekerjaan
utama dan pemeliharaan yang harus menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian tahap pekerjaannya termasuk pelaksanaan penerapan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang sekurang-kurangnya berisi bahasan:
1. Rencana persiapan penanganan pekerjaan.
Menggambarkan secara jelas antara lain penempatan direksi keet/barak
kerja, mobilisasi dan penempatan alat bantu kerja, mobilisasi
barang/material, mobilisasi tukang dan pekerja dan lain-lain, sehingaa dapat
diketahui jumlah dan macam kebutuhan tahapan pekerjaan ini.
2. Rencana penanganan pekerjaan utama.
Menggambarkan secara jelas teknis-teknis pelaksanaan pekerjaan struktur,
pekerjaan arsitektur dan lain sebagainya.
3. Rencana penerapan dan penanganan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Memuat penjelasan rencana penerapan dan prosedur penanganan
keselamatan dan kesehatan kerja selama pelaksanaan pekerjaan yang
diyakini menggambarkan penguasaan penawar dalam pelaksanaan
penerapan dan penangganan K3
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan dalam bentuk analisa teknis satuan pekerjaan (lapiran 1)
dan Barchart rinci/curva-s, jadwal tidak boleh melebihi jangka waktu
pelaksanaan yang dipersyaratkan dab selaras dengan metode pelaksanaan.
c. Sumber Dana
Sumber Dana yang digunakan untuk membiayai Pekerjaan Rehabilitasi Klinik
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah Dana APBD Tahun 2025.
Denagan nilai HPS adalah Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah.