Uraian Pekerjaan
Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPPA, 2025
URAIAN PEKERJAAN
JASA PENGAWASAN REHABILITASI KANTOR UPTD PPA
KANTOR DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROVINSI MALUKU UTARA
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Uraian Pekerjaan
Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPPA, 2025
URAIAN PEKERJAAN
JASA PENGAWASAN REHABILITASI KANTOR UPTD PPA
DINAS PEMEBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DP3A)
PROVINSI MALUKU UTARA
I. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
a Kegiatan : Jasa Konsultansi
b Pekerjaan : Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor
UPTD PPA Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
c Lokasi : Sofifi, Kota Tidore Kepulauan
d Sumber Dana : APBD Provinsi Maluku Utara
e Tahun Anggaran : 2025
f Waktu Pelaksanaan : 150 hari kalender
2. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi perkembangan pembangunan.
Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Penyedia jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan
secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya pengawasan
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Bangunan gedung merupakan salah satu fasilitas pelayanan publik yang
merupakan bagian dari instrument penting yang sangat diperlukan dalam
mendukung pelayanan prima.
Agar kegiatan pembangunan fisik Rehabilitasi Kantor UPTD PPA Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dapat
terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan
pengguna (estetika) dan kaidah standar bangunan pemerintah, maka harus
diawasi dengan kegiatan pengawasan oleh penyedia jasa Konsultansi Supervisi.
3. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya yang memuat masukan, azaz,
kriteria, dan proses keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Uraian Pekerjaan
Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPPA, 2025
Tujuan Kerangka Acuan Kerja adalah konsultan pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang diharapkan
melalui informasi dan data berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari
pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
4. Sasaran Kegiatan.
Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis Pekerjaan Jasa
Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPA adalah tercapainya hasil pekerjaan
yang baik dan sesuai kaidah teknis konstruksi dengan berpedoman pada dokumen
kontrak dan gambar perencanaan (DED).
II. KEGIATAN PENGAWASAN
1. Lingkup Kegiatan
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan Peraturan-peraturan lainnya
yang dapat meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan pengawasan fisik yang terdiri dari :
- Ruang lingkup jasa pengawasan pelaksanaan teknis yang dimaksud
adalah pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
konstruksi selama masa pelaksanaan fisik.
- Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa
konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara
professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang
telah diterapkan untuk membantu Dinas Pemeberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Maluku Utara, khususnya dalam mengidentifikasi
setiap persoalan yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan dengan
aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi untuk memecahkan
persoalan tersebut.
b. Lingkup Pekerjaan Konsultansi Pengawasan
- Pekerjaan Konsultansi Pengawasan meliputi pengawasan Jasa
Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPA
2. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas internal atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi, yang akan ditunjuk kemudian dan apabila diperlukan.
3. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
1. Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Uraian Pekerjaan
Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPPA, 2025
b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule yang diajukan oleh penyedia
untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran,
peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat agar batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
spesifikasi.
g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
h. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /
metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi selama 150
(seratus lima puluh) hari kalender
III. SUMBER DANA
Pagu dana yang dialokasi untuk kegiatan Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor
UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Rp.
21.245.800,- (dua puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu delapan ratus
rupiah). Termasuk PPn yang berasal dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun
Anggaran 2025,
IV. KELUARAN
Keluaran / output kegiatan pengawasan ini meliputi :
1. Laporan akhir
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK