Jasa Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Uptd Ppa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10191292000
Date: 14 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 21,245,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,201,000
Winner (Pemenang): CV Jasa Solusi Engineering Consultant
NPWP: 01*7**7****42**0
RUP Code: 58905760
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Pekerjaan   
                                 Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPPA, 2025
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        URAIAN   PEKERJAAN                                  
     JASA   PENGAWASAN       REHABILITASI    KANTOR    UPTD  PPA            
                                                                            
          KANTOR    DINAS   PEMBERDAYAAN       PEREMPUAN                    
                                                                            
                     DAN  PERLINDUNGAN      ANAK                            
                     PROVINSI   MALUKU    UTARA                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     PROVINSI   MALUKU    UTARA                             
                                                                            
                      TAHUN    ANGGARAN     2025                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK   
                                                         Uraian Pekerjaan   
                                 Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPPA, 2025
                                                                            
                                                                            
                          URAIAN PEKERJAAN                                  
            JASA PENGAWASAN   REHABILITASI KANTOR UPTD PPA                  
                                                                            
     DINAS PEMEBERDAYAAN  PEREMPUAN  DAN PERLINDUNGAN  ANAK (DP3A)          
                        PROVINSI MALUKU UTARA                               
                                                                            
  I.  PENDAHULUAN                                                           
                                                                            
      1. Data Proyek                                                        
                                                                            
          a  Kegiatan          : Jasa Konsultansi                           
                                                                            
          b  Pekerjaan         : Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor        
                                 UPTD  PPA Dinas Pemberdayaan               
                                 Perempuan dan Perlindungan Anak            
                                                                            
          c  Lokasi            : Sofifi, Kota Tidore Kepulauan              
          d  Sumber Dana       : APBD Provinsi Maluku Utara                 
                                                                            
          e  Tahun Anggaran    : 2025                                       
                                                                            
          f  Waktu Pelaksanaan : 150 hari kalender                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      2. Latar Belakang                                                     
              Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
         peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
                                                                            
         fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
         memberi kontribusi positif bagi perkembangan pembangunan.          
                                                                            
              Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan
         sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
         dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
                                                                            
              Penyedia jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana 
         lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
         menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
         diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.        
                                                                            
              Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan
         secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya pengawasan
         yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.                           
                                                                            
              Bangunan gedung merupakan salah satu fasilitas pelayanan publik yang
         merupakan bagian dari instrument penting yang sangat diperlukan dalam
                                                                            
         mendukung pelayanan prima.                                         
              Agar kegiatan pembangunan fisik Rehabilitasi Kantor UPTD PPA Dinas
         Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dapat
                                                                            
         terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan
         pengguna (estetika) dan kaidah standar bangunan pemerintah, maka harus
         diawasi dengan kegiatan pengawasan oleh penyedia jasa Konsultansi Supervisi.
                                                                            
      3. Maksud dan Tujuan                                                  
         Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
         Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya yang memuat masukan, azaz,
         kriteria, dan proses keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
         diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.          
                                                                            
                        DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK  
                                                         Uraian Pekerjaan   
                                 Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPPA, 2025
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         Tujuan Kerangka Acuan Kerja adalah konsultan pengawas dapat melaksanakan
         tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang diharapkan
         melalui informasi dan data berupa :                                
         1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa  
            pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari
            pemecahan masalah (problem solving).                            
                                                                            
         2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
            sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang
            sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;               
                                                                            
         3. Menjamin bahwa pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di
            lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
            persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
                                                                            
      4. Sasaran Kegiatan.                                                  
         Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis Pekerjaan Jasa
         Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPA adalah tercapainya hasil pekerjaan
                                                                            
         yang baik dan sesuai kaidah teknis konstruksi dengan berpedoman pada dokumen
         kontrak dan gambar perencanaan (DED).                              
                                                                            
                                                                            
 II.  KEGIATAN PENGAWASAN                                                   
      1. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                            
         a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
            berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan Peraturan-peraturan lainnya
            yang dapat meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak
            bangunan, dan pengawasan fisik yang terdiri dari :              
            - Ruang lingkup jasa pengawasan pelaksanaan teknis yang dimaksud
              adalah pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan  
                                                                            
              konstruksi selama masa pelaksanaan fisik.                     
            - Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa
              konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara   
              professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang
              telah diterapkan untuk membantu Dinas Pemeberdayaan Perempuan Dan
              Perlindungan Anak Maluku Utara, khususnya dalam mengidentifikasi
              setiap persoalan yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan dengan
              aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi untuk memecahkan 
              persoalan tersebut.                                           
                                                                            
         b. Lingkup Pekerjaan Konsultansi Pengawasan                        
                                                                            
            - Pekerjaan Konsultansi Pengawasan meliputi pengawasan Jasa     
              Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPA                       
                                                                            
      2. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK               
         PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
         pengawas internal atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
                                                                            
         konsultansi, yang akan ditunjuk kemudian dan apabila diperlukan.   
                                                                            
      3. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                   
         1. Pekerjaan persiapan                                             
            a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
              pengawasan                                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK  
                                                         Uraian Pekerjaan   
                                 Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor UPTD PPPA, 2025
                                                                            
                                                                            
            b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule yang diajukan oleh penyedia
              untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat
              persetujuan.                                                  
         2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                            
            a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan    
              lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
              pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
              secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.      
                                                                            
            b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan 
              kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran,
              peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
            c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
              dan cepat agar batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang
              ditetapkan                                                    
            d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau   
              pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu 
              pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
              persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.                           
            e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
              penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
              kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
            f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
              spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
              spesifikasi.                                                  
                                                                            
            g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan
              sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta     
              mengusahakan   perijinan sehubungan  dengan  pelaksanaan      
              pembangunan.                                                  
            h. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /
              metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
              ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.                            
                                                                            
      4. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                 
         Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi selama 150
         (seratus lima puluh) hari kalender                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 III. SUMBER  DANA                                                          
         Pagu dana yang dialokasi untuk kegiatan Jasa Pengawasan Rehabilitasi Kantor
      UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Rp.
      21.245.800,- (dua puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu delapan ratus
                                                                            
      rupiah). Termasuk PPn yang berasal dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun
      Anggaran 2025,                                                        
                                                                            
                                                                            
IV.   KELUARAN                                                              
      Keluaran / output kegiatan pengawasan ini meliputi :                  
      1. Laporan akhir                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK