Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Smk Negeri 2 Halmahera Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10193687000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 31,680,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 31,669,188
Winner (Pemenang): CV Arkha Dipta Engineering
NPWP: 03*9**9****42**0
RUP Code: 59750212
Work Location: Weda Tengah - Halmahera Tengah (Kab.)
Participants: 2
Attachment
PEMERINTAH            PROVINSI         MALUKU         UTARA             
                                                                           
                                                                           
    DINAS      PENDIDIKAN           DAN     KEBUDAYAAN                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     K  E  R   A  N  G   K  A    A   C  U  A  N     K  E  R  J  A          
                                                                           
                             ( K   A  K  )                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 PEMERINTAH DAERAH   : PROVINSI MALUKU UTARA                               
                                                                           
                                                                           
 INSTANSI            : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                     
                                                                           
 NAMA PPK            : M . I M A M F I R M A N , S . S T P                 
                                                                           
                                                                           
 NAMA PAKET          : BIAYA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI RUANG    
                      KELAS SMKN 2 HALMAHERA TENGAH                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           T a h u n A n g g a r a n                       
                                                                           
                                 2025                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                   Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                     KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                           
                             Uraian Pendahuluan                            
1.  Latar Belakang : Pembangunan Sarana, Pasarana dan Utilitas Sekolah merupakan salah satu
                   program yang dilaksanakan oleh Dinas pendidikan dan Kebudayaaan Provinsi
                   Maluku Utara dalam meningkatkan kualitas kinerja dengan melakukan
                   kegiatan-kegiatan yang meliputi Perencanaan Pembangunan Sarana,
                   Prasarana dan Utilitas Sekolah.                         
                                                                           
                   Biaya Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2
                   Halmahera Tengah adalah sebagian kegiatan yang dilaksanakan dalam
                   Program Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, dan dengan
                   acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan nanti menghasilkan produk
                   perencanaan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari aspek
                   struktur, arsitektur, mekanikal-elektrikal, mutu, biaya, kenyamanan, keamanan,
                   kehandalan, dan dapat diterima menurut NSPM serta tata laku professional dan
                   kriteria teknis dan administratif bagi bangunan gedung negara, dan dapat
                   mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
                   dan sasaran yang ingin dicapai.                         
2.  Maksud dan    : a. Maksud                                              
    tujuan          Maksud dari kegiatan ini adalah membuat/ menyiapkan Biaya Konsultansi
                    Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Halmahera Tengah pada
                    Dinas pendidikan dan Kebudayaaan Provinsi Maluku Utara dengan sumber
                    dana APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, yang akan dimanfaatkan
                    dalam pelaksanaan konstruksi.                          
                    Kerangka acuan kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
                    memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
                    dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                    perencanaan.                                           
                    Konsultan perencana diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya
                    dengan baik untuk menghasilkan kinerja yang memadai sesuai KAK ini.
                    b. Tujuan                                              
                    Tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan pembuatan rencana
                    teknik pembangunan sesuai dengan NSPM (Norma, Standar, Prosedur dan
                    Manual) yang berkaitan sampai dengan penyiapan detail desain dan dokumen
                    pelelangan.                                            
                                                                           
                                                                           
3.  Sasaran       : Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah :
                    1. Terwujudnya Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang
                      memenuhi persyaratan- persyaratan teknis dan kriteria perencanaan yang
                      telah ditentukan                                     
                    2. Produk desain rencana pembangunan dapat memenuhi kebutuhan
                      sekolah akan prasarana/fasilitas penunjang kegiatan serta dapat
                      dipertanggungjawabkan secara teknis, efisien serta akuntabel dalam
                                                                           
                      pembiayaan pembangunannya.                           
                                                                           
4.  Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan : Provinsi Maluku Utara.            
                                                                           
5.  Sumber dana dan : a. Sumber dana : APBD Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, di
    perkiraan biaya   Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Maluku Utara
                                                                           
                      .                                                    
                    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp 31.680.000,- (Tiga Puluh Satu
                      Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), termasuk PPN
                                                                           
6.  Nama dan      : a. Nama PPK : M. IMAM FIRMAN, S.STP                    
    organisasi      b. Instansi : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku
                                Utara                                      
    Pengguna                                                               
    Anggaran                                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                   Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                              Data Penunjang                               
                                                                           
        Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
7.  Data Dasar    : ……………………………………………...........................................
                                                                           
8.  Standar Teknis : Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku   
                                                                           
9.  Studi-studi   : Data perencanaan teknis yang dimiliki dan pernah dilakukan sebelumnya, serta
    terdahulu      kumpulan laporan dan data yang disediakan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                   yang dapat digunakan harus dipelihara dan dijaga oleh penyedia jasa,
                                                                           
10. Referensi Hukum : ➢ Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                      Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                     
                    ➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
                      22/Prt/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
                                                                           
                    ➢ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                      33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                      Konstruksi Pada Jenjang jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                      Konstruksi                                           
                                                                           
                               Ruang Lingkup                               
11. Ruang lingkup : RUANG LINGKUP                                          
    pekerjaan      Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :                 
                   a.Persiapan perencanaan termasuk survey.                
                                                                           
                   b.Penyusunan detail Engineering design (DED)            
                      1) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS dan lain-lain)
                      2) Rencana Anggaran Biaya (RAB).                     
                                                                           
12. Keluaran      : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
                   Acuan Kerja ini adalah Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
                   adalah hasil Biaya Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas
                   SMKN  2 Halmahera Tengah berupa gambar rencana (Shop Drawing),
                                                                           
                   engineering estimate (EE), Spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan.
                                                                           
13. Peralatan,    : a. Peralatan : ……………………………………………                       
    Material,       b. Material : ……………………………………………                        
    Personel dan    c. Personel : ……………………………………………                        
    Fasilitas dari  d. Fasilitas : ……………………………………………                       
    Pejabat Pembuat                                                        
    Komitmen                                                               
                                                                           
                                                                           
14. Peralatan dan   Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
    Material dari   peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
    Penyedia Jasa   Fasilitas–fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan
    Konsultansi     diperhitungkan di dalam usulan biaya :                 
                      a. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor
                         dan studio untuk operasional konsultan.           
                      b. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan untuk
                         kegiatan perencanaan dan investigasi lapangan yang diperlukan,
                                                                           
                      c. Penyediaan (penyewaan) kendaraan operasional berikut
                         eksploitasinya,                                   
                      d. Biaya perjalanan dan akomodasi personil konsultan/penyedia jasa,
                                                                           
15. Lingkup         Penyedia Jasa berhak untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan
    Kewenangan      dengan jasa konsultansi yang dilaksanakan serta melaksanakan fungsi
    Penyedia Jasa   perencanaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab profesionalitasnya
                    dengan tetap berkoordinasi dengan seluruh pihak yang berkompeten dan
                                                                           
                                                                           
                                                   Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                    penggunan jasa.                                        
                                                                           
                                                                           
                    Team Konsultan Perencanan mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan
                    pekerjaan :                                            
                    :                                                      
                    ✓  Pekerjaan selesai tepat waktu (Pengendalian Waktu). 
                    ✓  Pekerjaan selesai dengan hasil sesuai yang disyaratkan
                       (Pengendalian Mutu).                                
                    ✓  Pekerjaan selesai dengan biaya terkendali (Pengendalian Biaya).
                                                                           
                                                                           
16  Jangka waktu  : Waktu pelaksanaan kegiatan : 30 (tiga puluh) Hari Kalender
    penyelsaian                                                            
    pekerjaan                                                              
                                                                           
17. Kebutuhan     :                        Kualifikasi            Jumlah   
    personil Minimal  Posisi Tingkat                 Penga- Status Orang/  
                             Pendi- Jurusan Keahlian laman  Tenaga Bulan   
                             dikan                           Ahli          
                     PROFFESIONAL STAFF                                    
                                                                           
                                     Teknik                 Tetap/         
                     Team                   Ahli Muda  1            1      
                              S-1   Arsitektur              Tidak          
                     Leader                 Jenjang 7 Tahun        Orang   
                                     / Teknik               Tetap          
                                      Sipil                                
                   Minimal Peralatan Yang dibutuhkan :                     
                      1. Komputer 1 unit                                   
                      2. Printer 1 unit                                    
                      3. Kamera 1 Unit                                     
                                                                           
18. Jadwal Tahapan : Penyedia jasa menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan dengan
    Pelaksanaan    membuat jadwal kegiatan terperinci serta alokasi tenaga yang lengkap sesuai
    Pekerjaan      dengan disiplin ilmu dengan batas waktu yang diberikan. 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                 Laporan                                   
19. Laporan       : Laporan Akhir, berisi diantaranya:                     
                     ➢ Rencana Anggaran Biaya (EE)                         
                     ➢ Gambar-gambar kerja (Detail Engineering Desain)     
                     ➢ Spesifikasi Teknis                                  
                                                                           
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari Kalender
                   sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan media penyimpan
                   data (compact disc/flashdisk/dll) [jika diperlukan].    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                   Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                Hal-Hal Lain                               
                                                                           
20. Produksi Dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilaksanakan
    Negeri          dengan mengutamakan Produksi dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan
                    pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.     
                                                                           
21. Persyaratan Kerja : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
    Sama            pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan yang
                    dikeluarkan oleh pejabat pembuat komitmen harus tetap dipatuhi.
                                                                           
                                                                           
22. Pedoman       : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Sistem
    Pengumpulan     pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dalam methode
    Data Lapangan   survey dan analisis yaitu melalui proses standart yang disesuaikan dengan
                    relevansi studi dan dilakukan analisa secara kualitatif dan kuantitatif yang
                    mengacu pada data sekunder dan primer yang ada.        
                                                                           
23. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                                                                           
                    pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
24. Kompetensi    : Kompetensi Penyedia yang dibutuhkan [uraikan klasifikasi dan kualifikasi
    Penyedia        serta persyaratan lainnya yang dibutuhkan]:            
                    a. Kualifikasi: Usaha Kecil                            
                    b. Klasifikasi: Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
                                                                           
                      Hunian SBU (AR001) KBLI 71101 atau Jasa Rekayasa Konstruksi
                      Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian SBU (RK001) KBLI 71102
                      yang masih berlaku                                   
                    c. Persyaratan lainnya: IUJK, NIB/TDP                  
                    d. Pajak: SPT Tahunan 2024                             
                    e. Memiliki NPWP                                       
                                                                           
25. Jenis Kontrak   Lum sum                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
26. Lain-lain [apabila .......................................................
    diperlukan]                                                            
                                                                           
                                                  Sofifi, Juni 2025        
                                             PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN      
                                                     ( P P K )             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               M. IMAM FIRMAN, S.STP       
                                              NIP. 19971010 201908 1 003   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                   Kerangka Acuan Kerja (KAK)