PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
PEMERINTAH DAERAH : PROVINSI MALUKU UTARA
INSTANSI : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NAMA PPK : M . I M A M F I R M A N , S . S T P
NAMA PAKET : BIAYA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI RUANG
KELAS SMKN 2 HALMAHERA TENGAH
T a h u n A n g g a r a n
2025
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Pembangunan Sarana, Pasarana dan Utilitas Sekolah merupakan salah satu
program yang dilaksanakan oleh Dinas pendidikan dan Kebudayaaan Provinsi
Maluku Utara dalam meningkatkan kualitas kinerja dengan melakukan
kegiatan-kegiatan yang meliputi Perencanaan Pembangunan Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah.
Biaya Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2
Halmahera Tengah adalah sebagian kegiatan yang dilaksanakan dalam
Program Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, dan dengan
acuan yang disusun dalam KAK ini diharapkan nanti menghasilkan produk
perencanaan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari aspek
struktur, arsitektur, mekanikal-elektrikal, mutu, biaya, kenyamanan, keamanan,
kehandalan, dan dapat diterima menurut NSPM serta tata laku professional dan
kriteria teknis dan administratif bagi bangunan gedung negara, dan dapat
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
dan sasaran yang ingin dicapai.
2. Maksud dan : a. Maksud
tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah membuat/ menyiapkan Biaya Konsultansi
Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Halmahera Tengah pada
Dinas pendidikan dan Kebudayaaan Provinsi Maluku Utara dengan sumber
dana APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, yang akan dimanfaatkan
dalam pelaksanaan konstruksi.
Kerangka acuan kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
Konsultan perencana diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan kinerja yang memadai sesuai KAK ini.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan pembuatan rencana
teknik pembangunan sesuai dengan NSPM (Norma, Standar, Prosedur dan
Manual) yang berkaitan sampai dengan penyiapan detail desain dan dokumen
pelelangan.
3. Sasaran : Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Terwujudnya Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang
memenuhi persyaratan- persyaratan teknis dan kriteria perencanaan yang
telah ditentukan
2. Produk desain rencana pembangunan dapat memenuhi kebutuhan
sekolah akan prasarana/fasilitas penunjang kegiatan serta dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis, efisien serta akuntabel dalam
pembiayaan pembangunannya.
4. Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan : Provinsi Maluku Utara.
5. Sumber dana dan : a. Sumber dana : APBD Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, di
perkiraan biaya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Maluku Utara
.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp 31.680.000,- (Tiga Puluh Satu
Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), termasuk PPN
6. Nama dan : a. Nama PPK : M. IMAM FIRMAN, S.STP
organisasi b. Instansi : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Utara
Pengguna
Anggaran
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Data Penunjang
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
7. Data Dasar : ……………………………………………...........................................
8. Standar Teknis : Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku
9. Studi-studi : Data perencanaan teknis yang dimiliki dan pernah dilakukan sebelumnya, serta
terdahulu kumpulan laporan dan data yang disediakan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan harus dipelihara dan dijaga oleh penyedia jasa,
10. Referensi Hukum : ➢ Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
22/Prt/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
➢ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
Ruang Lingkup
11. Ruang lingkup : RUANG LINGKUP
pekerjaan Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :
a.Persiapan perencanaan termasuk survey.
b.Penyusunan detail Engineering design (DED)
1) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS dan lain-lain)
2) Rencana Anggaran Biaya (RAB).
12. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah hasil Biaya Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas
SMKN 2 Halmahera Tengah berupa gambar rencana (Shop Drawing),
engineering estimate (EE), Spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan.
13. Peralatan, : a. Peralatan : ……………………………………………
Material, b. Material : ……………………………………………
Personel dan c. Personel : ……………………………………………
Fasilitas dari d. Fasilitas : ……………………………………………
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa Fasilitas–fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan
Konsultansi diperhitungkan di dalam usulan biaya :
a. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor
dan studio untuk operasional konsultan.
b. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan untuk
kegiatan perencanaan dan investigasi lapangan yang diperlukan,
c. Penyediaan (penyewaan) kendaraan operasional berikut
eksploitasinya,
d. Biaya perjalanan dan akomodasi personil konsultan/penyedia jasa,
15. Lingkup Penyedia Jasa berhak untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan
Kewenangan dengan jasa konsultansi yang dilaksanakan serta melaksanakan fungsi
Penyedia Jasa perencanaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab profesionalitasnya
dengan tetap berkoordinasi dengan seluruh pihak yang berkompeten dan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
penggunan jasa.
Team Konsultan Perencanan mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan
pekerjaan :
:
✓ Pekerjaan selesai tepat waktu (Pengendalian Waktu).
✓ Pekerjaan selesai dengan hasil sesuai yang disyaratkan
(Pengendalian Mutu).
✓ Pekerjaan selesai dengan biaya terkendali (Pengendalian Biaya).
16 Jangka waktu : Waktu pelaksanaan kegiatan : 30 (tiga puluh) Hari Kalender
penyelsaian
pekerjaan
17. Kebutuhan : Kualifikasi Jumlah
personil Minimal Posisi Tingkat Penga- Status Orang/
Pendi- Jurusan Keahlian laman Tenaga Bulan
dikan Ahli
PROFFESIONAL STAFF
Teknik Tetap/
Team Ahli Muda 1 1
S-1 Arsitektur Tidak
Leader Jenjang 7 Tahun Orang
/ Teknik Tetap
Sipil
Minimal Peralatan Yang dibutuhkan :
1. Komputer 1 unit
2. Printer 1 unit
3. Kamera 1 Unit
18. Jadwal Tahapan : Penyedia jasa menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan dengan
Pelaksanaan membuat jadwal kegiatan terperinci serta alokasi tenaga yang lengkap sesuai
Pekerjaan dengan disiplin ilmu dengan batas waktu yang diberikan.
Laporan
19. Laporan : Laporan Akhir, berisi diantaranya:
➢ Rencana Anggaran Biaya (EE)
➢ Gambar-gambar kerja (Detail Engineering Desain)
➢ Spesifikasi Teknis
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari Kalender
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan media penyimpan
data (compact disc/flashdisk/dll) [jika diperlukan].
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Hal-Hal Lain
20. Produksi Dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilaksanakan
Negeri dengan mengutamakan Produksi dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Persyaratan Kerja : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Sama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan yang
dikeluarkan oleh pejabat pembuat komitmen harus tetap dipatuhi.
22. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Sistem
Pengumpulan pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dalam methode
Data Lapangan survey dan analisis yaitu melalui proses standart yang disesuaikan dengan
relevansi studi dan dilakukan analisa secara kualitatif dan kuantitatif yang
mengacu pada data sekunder dan primer yang ada.
23. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
24. Kompetensi : Kompetensi Penyedia yang dibutuhkan [uraikan klasifikasi dan kualifikasi
Penyedia serta persyaratan lainnya yang dibutuhkan]:
a. Kualifikasi: Usaha Kecil
b. Klasifikasi: Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian SBU (AR001) KBLI 71101 atau Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian SBU (RK001) KBLI 71102
yang masih berlaku
c. Persyaratan lainnya: IUJK, NIB/TDP
d. Pajak: SPT Tahunan 2024
e. Memiliki NPWP
25. Jenis Kontrak Lum sum
26. Lain-lain [apabila .......................................................
diperlukan]
Sofifi, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( P P K )
M. IMAM FIRMAN, S.STP
NIP. 19971010 201908 1 003
Kerangka Acuan Kerja (KAK)