Perencanaan Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Tafure, Ternate Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10202362000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 89,579,035
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,579,035
Winner (Pemenang): CV Disah Engineering Consultant
NPWP: 06*5**7****43**0
RUP Code: 58817885
Work Location: Pulau Ternate - Ternate (Kota)
Participants: 2
Attachment
URAIAN PEKERJAN  :                                                      
                                                                        
                                                                        
Lingkup Kegiatan                                                        
Lingkup jasa konsultan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Togolobe,
Pulau Hiri meliputi:                                                    
1).  Pekerjaan awal yaitu pekerjaan persiapan meliputi :                
a).  Mobilisasi Personil, dan Peralatan                                 
                                                                        
b).  Inventarisasi, menelaah permasalahan yang terjadi pada Daerah studi serta membuat Jadwal
Rencana Kerja secara detail.                                            
c).  Pengumpulan data antara lain berupa Peta layout, data pasang surut air laut, data elevasi
sepanjang 100 meter tegak lurus arah pantai.                            
2).  Pekerjaan Pengukuran.                                              
                                                                        
a).  Pemetaan Topografi                                                 
b).  Pengukuran cross section dan long section sepanjang rencana pembangunan bangunan
pengaman pantai.                                                        
c).  Suryei kondisi Ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat              
3).  Perencanaan Pendahuluan                                            
a).  Informasi yang perlu ditampilkan antara lain adalah lokasi dari objek perencanaan termasuk
                                                                        
batas daerah terdampak bencan.                                          
b).  Untuk program rencana pelaksanaan survey dan investigasi langkah-langkah detail
pelaksanaannya akan di laksanakan pada lokasi rencana pembangunan yang telah ditentukan.
c).  Segala hal tersebut diatas harus di asistensikan kepada PPK dan diadakan diskusi bersama di
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, hasil pembahasan pada
                                                                        
diskusi tersebut agar dituangkan didalam Laporan pendahuluan, sebagai dasar untuk pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya.                                                  
                                                                        
4).  Standar Teknis Perencanaan Pengaman Pantai                         
Pekerjaan Perencanaan detail pengaman pantai dilakukan melalui tahapan :
                                                                        
a).  Inventarisasi meliputi :                                           
     - Pengumpulan data                                                 
     - Identifikasi masalah                                             
b).  Penyusunan rencana detail desain meliputi :                        
     - Pengelolaan Data                                                 
     - Pra Desain                                                       
                                                                        
     - Pemelihan alternatif pengaman pantai                             
     - Detail desain pengaman pantai.                                   
Pekerjaan Perencanaan Pengaman pantai ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 09/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pengaman Pantai.                    
                                                                        
                                                                        
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 1 (Satu) bulan/ 30 (Tiga puluh) hari
Kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).