SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI PERBENGKELAN
BAGI UMKM KOTA TERNATE
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Perbengkelan Bagi UMKM
PEKERJAAN Kota Ternate
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor
strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di Kota Ternate, UMKM
memainkan peran penting dalam membuka lapangan kerja, mengurangi
pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu subsektor
UMKM yang memiliki potensi besar untuk berkembang adalah sektor perbengkelan,
khususnya bengkel kendaraan roda dua dan roda empat, yang sangat dibutuhkan
oleh masyarakat dalam mendukung mobilitas harian.
Namun demikian, masih banyak pelaku usaha bengkel di Kota Ternate yang
menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan usahanya. Salah satu
permasalahan utama adalah keterbatasan sarana dan prasarana, terutama
peralatan produksi dan perbengkelan yang memadai. Banyak bengkel rakyat yang
masih menggunakan peralatan manual atau sudah usang, sehingga berdampak
pada rendahnya produktivitas, mutu layanan, dan efisiensi waktu kerja. Hal ini tidak
hanya menghambat pertumbuhan usaha, tetapi juga menurunkan daya saing pelaku
UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Oleh karena itu, diperlukan intervensi dari pemerintah daerah melalui program
bantuan peralatan produksi perbengkelan bagi UMKM. Bantuan ini bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi operasional, dan kualitas layanan
bengkel. Dengan dukungan peralatan yang memadai dan sesuai standar,
diharapkan para pelaku UMKM perbengkelan dapat meningkatkan pendapatan
usaha, memperluas jangkauan pasar, serta berkontribusi lebih besar dalam
pembangunan ekonomi lokal di Kota Ternate.
Sejalan dengan visi pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, maka pelaksanaan
Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pertukangan Bagi UMKM Kota Ternate
ini menjadi sangat strategis dan mendesak untuk dilaksanakan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Bantuan Peralatan Produksi Perbengkelan Bagi Umkm Kota Ternate
bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing
UMKM agar mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan berkelanjutan
serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 200.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Perbengkelan Bagi
UMKM Kota Ternate
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan produksi Peralatan Perbengkelan dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Kompresor 3/4 HP 11
2 Tool Kit Set Tool Box beserta Isinya 70 pcs - Metric 11
95104A-70PC 6 POINT SATA TOOLS
3 Dongkrak Hydraulic Dongkrak Buaya Kapasitas 3 TON 10
4 Mesin Cordless Baterai : 18 Volt, Kecepatan tanpa beban : 0 - 10
500 / 0 - 1.900 Rpm, Kapasitas Chuck : 1.5 /
13mm, Kapasitas Max. Pengeboran Besi : 10
mm, Kapasitas Max. Screw : 10 mm, Type
Baterai : Li-Ion.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Sofifi, 27 Mei 2025