SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI CATERING BAGI
UMKM KOTA TERNATE
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Catering Bagi Umkm Kota
PEKERJAAN Ternate
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha di bidang jasa boga atau catering merupakan salah satu sektor
UMKM yang berkembang pesat di Kota Ternate. Dengan tingginya kebutuhan
layanan konsumsi untuk kegiatan sosial, pemerintahan, perkantoran, dan acara
masyarakat, usaha catering memiliki peluang pasar yang luas dan berkelanjutan.
Namun demikian, sebagian besar pelaku UMKM catering di Kota Ternate masih
menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam hal keterbatasan peralatan
produksi yang memadai.
Banyak pelaku usaha catering masih mengandalkan peralatan rumah tangga
berskala kecil, sehingga kapasitas produksi terbatas dan kualitas layanan kurang
optimal. Kondisi ini menyulitkan mereka dalam memenuhi permintaan dalam jumlah
besar atau menjaga konsistensi mutu makanan yang dihasilkan. Selain itu,
keterbatasan alat juga menghambat efisiensi kerja, memperpanjang waktu produksi,
dan berisiko menurunkan standar kebersihan.
Oleh karena itu, bantuan peralatan produksi catering menjadi kebutuhan
mendesak untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas UMKM di bidang ini.
Dengan dukungan peralatan yang sesuai standar industri kecil (seperti kompor
industri, oven skala besar, rice cooker kapasitas besar, food warmer, dan alat kemas
makanan), pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan produktivitas,
memperluas pasar, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja lokal di Kota
Ternate
Sejalan dengan visi pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, maka pelaksanaan
Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Catering Bagi Umkm Kota Ternate ini
menjadi sangat strategis dan mendesak untuk dilaksanakan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Bantuan Peralatan Produksi Catering Bagi Umkm Kota Ternate bertujuan
untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing UMKM
agar mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan berkelanjutan serta
memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta
Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Catering Bagi Umkm Kota
Ternate
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Catering dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Termos Nasi Kapasitas 30 Liter, Plastik 12
2 Panstof Kotak Stainless, Kualitas Menengah, Ukuran 24
27cmx42 cm, 1 set terditi dari 4 Pcs, 2
Tungku sejajar, Super Pan With Stove
3 Panstof Sup Stainless, Kualitas Menengah, 24
Diameter 30 cm, 1 set terditi dari 2
Pcs, 1 Tungku
4 Wajan No 40 Wajan Aluminium, No. 40 6
5 Wajan No 38 Wajan Aluminium, No. 38 6
6 Wajan No 34 Wajan Aluminium, No. 34 6
7 Wajan No 30 Wajan Aluminium, No. 30 6
8 Panci No 60 Panci Alumunium 60 cm 6
9 Panci No 50 Panci Alumunium 50 cm 6
10 Panci No 40 Panci Alumunium 40 cm 6
11 Piring Kaca , Bermotif 58
12 Sendok Stainless 58
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Sofifi, 16 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN /
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001