SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI PENGOLAHAN ES
KRISTAL BAGI UMKM KOTA TERNATE
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Es Kristal Bagi
PEKERJAAN Umkm Kota Ternate
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan
LATAR BELAKANG
Usaha pengolahan es kristal merupakan salah satu sektor usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) yang memiliki prospek menjanjikan di Kota Ternate,
terutama mengingat tingginya kebutuhan es untuk berbagai kegiatan ekonomi
seperti perdagangan ikan dan hasil laut, rumah makan, kafe, restoran, hingga sektor
jasa boga (catering). Kota Ternate sebagai wilayah kepulauan dan pusat aktivitas
niaga di Provinsi Maluku Utara memiliki suhu rata-rata yang cukup tinggi serta
aktivitas ekonomi berbasis kelautan yang dominan, sehingga kebutuhan akan es
kristal sebagai penunjang aktivitas usaha terus meningkat dari waktu ke waktu.
Namun di sisi lain, tidak semua pelaku UMKM memiliki kemampuan modal dan
akses terhadap peralatan produksi es kristal yang memadai. Mesin produksi es
kristal yang memenuhi standar kebersihan dan efisiensi operasional relatif mahal
dan membutuhkan investasi awal yang besar. Hal ini membuat banyak pelaku usaha
kecil terpaksa membeli es dari pihak ketiga dengan harga tinggi, atau bahkan tidak
dapat memenuhi permintaan pasar secara maksimal karena keterbatasan pasokan.
Kondisi tersebut menjadi penghambat utama dalam pengembangan usaha
mikro di bidang pengolahan dan distribusi es kristal secara mandiri. Padahal, jika
UMKM memiliki akses terhadap peralatan produksi yang memadai, seperti mesin
pembuat es kristal, alat pemotong, mesin pengemas, dan alat pendingin
penyimpanan, maka kapasitas produksi bisa ditingkatkan secara signifikan. Ini akan
berdampak langsung pada peningkatan pendapatan, efisiensi distribusi, serta
perluasan jaringan usaha.
Selain itu, bantuan peralatan produksi es kristal juga akan mendukung
ekosistem usaha lainnya di Kota Ternate, seperti usaha perikanan tangkap dan
pengolahan hasil laut, yang sangat tergantung pada pasokan es untuk menjaga
kesegaran produk. Dengan memperkuat sektor hulu (produksi es), pemerintah
Provinsi Maluku Utara ikut mendukung kelancaran rantai pasok ekonomi lokal
secara menyeluruh.
Sejalan dengan visi pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, maka pelaksanaan
Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Es Kristal Bagi UMKM
Kota Ternate ini menjadi sangat strategis dan mendesak untuk dilaksanakan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Es Kristal Bagi UMKM Kota
Ternate bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan
daya saing UMKM agar mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan
berkelanjutan serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Es Kristal
Bagi UMKM Kota Ternate
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Mesin Es Kristal dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Mesin Es Kristal 65 KG Iceler Mesin Es Batu Model:ICR-65CAB, 5
Daya Listrik:330W | 490W, Lama
pembuatan es per Cycle:15-25min,
Kapasitas 65kg/24jam
2 Mesin Es Kristal 30 KG Iceler Mesin Es Batu Model:ICR-30BG, 3
Daya Listrik:150W, Pembuatan 1
Cycle:12pcs
Waktu Pembuatan Es Per Cycle:8-12min
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Sofifi, 27 Mei 2025