Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Es Kristal Bagi Umkm Kota Ternate

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10203853000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,400,000
Winner (Pemenang): CV Teraz Asa Mandiri
NPWP: 09*4**4****42**0
RUP Code: 58622433
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                           
                                                                           
      BANTUAN     PERALATAN     PRODUKSI    PENGOLAHAN      ES             
              KRISTAL   BAGI  UMKM    KOTA   TERNATE                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                      PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                           
                       TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                        SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                           
                                                                           
   PAKET             : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Es Kristal Bagi
   PEKERJAAN           Umkm Kota Ternate                                   
                                                                           
   KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                       Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                                                                           
                       Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                       Pemangku Kepentingan                                
                                                                           
   SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                       yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                       Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                       Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                       Kemiskinan                                          
                                                                           
   LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
       Usaha pengolahan es kristal merupakan salah satu sektor usaha mikro, kecil,
   dan menengah (UMKM) yang memiliki prospek menjanjikan di Kota Ternate,  
   terutama mengingat tingginya kebutuhan es untuk berbagai kegiatan ekonomi
   seperti perdagangan ikan dan hasil laut, rumah makan, kafe, restoran, hingga sektor
   jasa boga (catering). Kota Ternate sebagai wilayah kepulauan dan pusat aktivitas
                                                                           
   niaga di Provinsi Maluku Utara memiliki suhu rata-rata yang cukup tinggi serta
   aktivitas ekonomi berbasis kelautan yang dominan, sehingga kebutuhan akan es
   kristal sebagai penunjang aktivitas usaha terus meningkat dari waktu ke waktu.
                                                                           
       Namun di sisi lain, tidak semua pelaku UMKM memiliki kemampuan modal dan
   akses terhadap peralatan produksi es kristal yang memadai. Mesin produksi es
   kristal yang memenuhi standar kebersihan dan efisiensi operasional relatif mahal
   dan membutuhkan investasi awal yang besar. Hal ini membuat banyak pelaku usaha
   kecil terpaksa membeli es dari pihak ketiga dengan harga tinggi, atau bahkan tidak
   dapat memenuhi permintaan pasar secara maksimal karena keterbatasan pasokan.
                                                                           
       Kondisi tersebut menjadi penghambat utama dalam pengembangan usaha  
   mikro di bidang pengolahan dan distribusi es kristal secara mandiri. Padahal, jika
   UMKM  memiliki akses terhadap peralatan produksi yang memadai, seperti mesin
   pembuat es kristal, alat pemotong, mesin pengemas, dan alat pendingin   
   penyimpanan, maka kapasitas produksi bisa ditingkatkan secara signifikan. Ini akan
                                                                           
   berdampak langsung pada peningkatan pendapatan, efisiensi distribusi, serta
   perluasan jaringan usaha.                                               
                                                                           
       Selain itu, bantuan peralatan produksi es kristal juga akan mendukung
   ekosistem usaha lainnya di Kota Ternate, seperti usaha perikanan tangkap dan
   pengolahan hasil laut, yang sangat tergantung pada pasokan es untuk menjaga
   kesegaran produk. Dengan memperkuat sektor hulu (produksi es), pemerintah
   Provinsi Maluku Utara ikut mendukung kelancaran rantai pasok ekonomi lokal
   secara menyeluruh.                                                      
       Sejalan dengan visi pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara dalam  
   mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, maka pelaksanaan
   Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Es Kristal Bagi UMKM    
   Kota Ternate ini menjadi sangat strategis dan mendesak untuk dilaksanakan.
                                                                           
                                                                           
   DASAR HUKUM                                                             
   -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
      Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
   -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
   -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
      Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
                                                                           
   -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
      Negara Nomor 4578);                                                  
   -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
      dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
      Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
   -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
      Pemerintah.                                                          
   -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
      Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
                                                                           
      Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
      Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                           
   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                           
       Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Es Kristal Bagi UMKM Kota     
   Ternate bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan
   daya saing UMKM agar mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan  
   berkelanjutan serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal
                                                                           
   NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                           
       K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
       Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
       KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
   SUMBER  PENDANAAN                                                       
   Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
                                                                           
   Pagu                : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   JENIS KONTRAK                                                           
     a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                           
     b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
     c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                           
     d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                           
                                                                           
   PELAKSANAAN                                                             
   Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                           
                                                                           
   RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                           
   a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Es Kristal 
      Bagi UMKM Kota Ternate                                               
   b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
   Peralatan Mesin Es Kristal dengan spesifikasi terlampir.                
                                                                           
                                                                           
   MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                           
   Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                           
                                                                             
NO     RINCIAN BARANG         SPESIFIKASI       VOLUME      KET              
 1 Mesin Es Kristal 65 KG Iceler Mesin Es Batu Model:ICR-65CAB, 5            
                      Daya Listrik:330W | 490W, Lama                         
                      pembuatan es per Cycle:15-25min,                       
                      Kapasitas 65kg/24jam                                   
 2 Mesin Es Kristal 30 KG Iceler Mesin Es Batu Model:ICR-30BG, 3             
                      Daya Listrik:150W, Pembuatan 1                         
                      Cycle:12pcs                                            
                      Waktu Pembuatan Es Per Cycle:8-12min                   
                                                                             
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                             
                                            Sofifi, 27 Mei 2025