Penyusunan Dokumen Lingkungan Jalan Ruas Kedi - Galela

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10214704000
Status: Batal
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
RUP Code: 59843229
Work Location: Kedi - Galela - Halmahera Barat (Kab.)
Participants: 2
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN JALAN RUAS KEDI -   
                               GALELA                                       
                                                                            
                                                                            
a. Persiapan                                                                
Pekerjaan persiapan mencakup kegiatan sebagai berikut :                     
1. Administrasi, mobilisasi personel, penyusunan program kerja, pengadaan peralatan data, dan
  lain sebagainya;                                                          
                                                                            
2. Review data sebelumnya (desk study);                                     
3. Pengumpulan data-data sekunder diantaranya peta RTRW.                    
4. Penentuan lingkup komponen studi.                                        
5. Pengecekan (validasi) dan Pengurusan Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang
  pada instansi yang berwenang. Bagian ini menjelaskan mengenai Kesesuaian lokasi rencana
  usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan.
                                                                            
b. Survey dan pengumpulan data                                              
Survey dilakukan untuk komponen lingkungan yang diperkirakan terkena dampak kegiatan
proyek yang meliputi komponen lingkungan biogeofisik, sosial ekonomi-budaya dan kesehatan
masyarakat. Selain itu juga dilakukan inventarisasi terhadap sarana/prasarana umum yang
terkena dampak akibat adanya aktifitas kegiatan tersebut.                   
                                                                            
                                                                            
c. Penyusunan Dokumen Lingkungan                                            
Penyusunan dokumen lingkungan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.   
P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang pedoman Penyusunan dan Penilaian serta
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik dan peraturan lainnya yang berkenaan dengan kegiatan yang
dimaksud.                                                                   
                                                                            
d. Perbaikan Dokumen                                                        
Perbaikan dokumen lingkungan adalah perbaikan/ penyempurnaan dokumen lingkungan hidup
                                                                            
yang telah diperiksa dan di asistensi oleh OPD teknis lingkungan.           
                                                                            
e. Persetujuan Lingkungan                                                   
     Persetujuan Dokumen lingkungan adalah persetujuan oleh lembaga yang bertanggung
      jawab terhadap lingkungan hidup terhadap Dokumen lingkungan yang telah dilakukan
      perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan masukan/tanggapan pada saat asistensi.