URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN MESIN PENGGILING PADI
PA/KPA : KEPALA DINAS PERTANIAN
PROVINSI MALUKU UTARA
SATUAN ORGANISASI : DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU
UTARA
NAMA PPK : SITRA ANNA A RACHMAN, SP
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN MESIN
PENGGILING PADI
LOKASI : KABUPATEN HALMAHERA
UTARA DAN KABUPATEN
PULAU MOROTAI
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN MESIN PENGGILING PADI
PEKERJAAN : PENGADAAN MESIN PENGGILING PADI
LOKASI : 1. Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara,
2. Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai
1. Latar Belakang Sektor pertanian pangan merupakan prioritas strategis
dalam pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara,
terutama dalam mendukung terwujudnya swasembada
pangan. Ketahanan dan kedaulatan pangan lokal
bukan hanya menjadi pilar utama pembangunan
ekonomi rakyat, tetapi juga berperan dalam menjaga
stabilitas sosial dan mengendalikan inflasi daerah.
Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan
swasembada pangan di Maluku Utara, Pemerintah
Provinsi Maluku Utara menempatkan subsektor padi
sebagai salah satu komoditas strategis daerah. Hal ini
sejalan dengan Visi Gubernur Maluku Utara “Maluku
Utara Bangkit”, yang menempatkan pertanian sebagai
salah satu pilar percepatan pembangunan ekonomi
daerah.
Permasalahan yang Dihadapi diantaranya : Pertama,
Irigasi Terbatas: Irigasi hanya menjangkau sebagian
sawah, sehingga perluasan daerah tanam masih
terkendala air. Petani bahkan mengalami gagal panen
hingga 25% akibat kekeringan. Dan kedua,
Keterbatasan Akses Sarana Produksi: Minimnya solar
subsidi untuk alat bajak, dan terbatasnya dukungan
benih dan pupuk subsidi untuk seluruh petani.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pengadaan mesin
penggiling padi skala kecil/menengah sangat
dibutuhkan oleh kelompok tani. Mesin ini akan
meningkatkan efisiensi proses pengolahan hasil,
memperkuat daya tawar petani, dan menjadi
instrumen penting dalam mendukung kemandirian
pangan berbasis desa.
Dengan demikian, pengadaan mesin penggiling padi
melalui APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran
2025 adalah langkah strategis dan tepat sasaran.
Mesin ini akan: 1) Mempercepat proses hilirisasi hasil
panen; 2) Memberikan nilai tambah secara ekonomi
langsung kepada petani; 3) Memperkuat ketahanan
pangan lokal sebagai bagian dari strategi swasembada
pangan Provinsi Maluku Utara tahun 2025.
Kegiatan ini selaras dengan Visi Gubernur Maluku
Utara “Maluku Utara Bangkit”, di mana sektor
pertanian dan pangan menjadi sektor prioritas dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi
lokal dan pemberdayaan masyarakat. Intervensi
strategis melalui pengadaan mesin penggiling padi,
peningkatan irigasi, distribusi subsidi input, dan
pendampingan teknologi perlu diprioritaskan agar
produktivitas dan pendapatan petani terus meningkat
serta inflasi harga pangan dapat ditekan.
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud: Menyediakan sarana pascapanen padi
berupa mesin penggiling padi kepada kelompok
tani di Kecamatan Kao Barat.
2. Tujuan:
a. Meningkatkan nilai tambah hasil panen padi
petani.
b. Memperpendek rantai distribusi gabah ke
beras.
c. Mengurangi biaya produksi dan transportasi.
d. Mendukung program swasembada pangan
berkelanjutan di Maluku Utara.
3. Target / Sasaran 1. Tersedianya 1 (satu) unit mesin penggiling padi
dengan spesifikasi teknis minimal (kapasitas
±150–250 kg/jam, penggerak
bensin/diesel/motor listrik, efisiensi rendemen
±70%).
2. Adanya dokumen serah terima barang
3. Terselenggaranya pelatihan penggunaan dan
perawatan mesin
4. Berfungsinya mesin secara operasional di tingkat
kelompok tani
5. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan
pengadaan
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/
Pengadaan Barang melaksanakan pengadaan Barang:
dan Jasa a. Kemen/Lemb/PD: Pemerintah Daerah Provinsi
Maluku Utara
b. Unit Organisasi : Dinas Pertanian Provinsi
Maluku Utara
c. PPK : SITRA ANNA A RACHMAN, SP
5. Sumber Dana Kegiatan ini dibiayai dengan :
1. Anggaran : Rp. 50.000.000,-, berdasarkan kode
rekening : 3.27.03.1.01.0023.5.1.02.01.01.0039
berupa Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat.
2. Kegiatan ini dibiayai dari : Bersumber dari alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran
2025.
6. Ruang Lingkup Kegiatan pengadaan ini mencakup:
Pengadaan/Lokasi 1. Pengadaan mesin penggiling padi berikut
perlengkapannya.
2. Penyerahan dan pelatihan penggunaan alat
kepada kelompok tani.
3. Monitoring dan evaluasi pemanfaatan alat.
7. Spesifikasi Teknis Mesin penggiling padi mini (rice milling unit),
dan Persyaratan Kapasitas ±150–250 kg/jam (gabah kering giling),
Lainnya
Mesin bensin/diesel 8–10 HP atau motor listrik setara,
Baja kanal C atau hollow, finishing cat anti karat,
Rendemen beras ±65–70% , Garansi Min. 6 bulan
suku cadang & servis, dilengkapi Aksesoris Corong,
bak pengumpul sekam, output beras, kunci, manual
Sofifi, 23 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sitra Anna A Rachman, SP
NIP. 19760101 200604 2 013| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 April 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smp Negeri 16 Halmahera Utara | Kab. Halmahera Utara | Rp 1,436,040,000 |
| 5 July 2017 | Pembuatan Jalur Pejalan Kaki/Jalan Setapak, Broadwalk Dan Pedestrian Talaga Paca | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara | Rp 1,200,000,000 |
| 26 May 2017 | Pengadaan Longboat Dan Mesin 15 Pk | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara | Rp 1,115,000,000 |
| 17 March 2015 | Pembangunan Talud/ Reklamasi Pante Desa Pitu | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara | Rp 980,000,000 |
| 23 April 2025 | Pembangunan Rkb Tk Kasih Armita | Kab. Halmahera Utara | Rp 824,320,000 |
| 16 July 2019 | Pembangunan Pagar Rumah Sakit | Kab. Halmahera Utara | Rp 720,000,000 |
| 23 April 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Tk Pembina | Kab. Halmahera Utara | Rp 633,240,000 |
| 5 August 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Wangongira | Kab. Halmahera Utara | Rp 585,000,000 |
| 14 July 2014 | Pemasangan Bronjong Sungai Desa Wari | Rp 500,000,000 | |
| 5 August 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Smp Alegan Tobelo | Kab. Halmahera Utara | Rp 500,000,000 |