PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan AB Andili, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara
Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara,
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Drainase Sango (Lanjutan)
Tahun Anggaran 2025
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ; Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan drainase ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir pengelolaan dan pengembangan
sistim drainase yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
Tujuan ; tersedianya Sarana Pendukung berupa sistim drainase yang memadai yang
terdapat di lingkungan Kelurahan Sango Kecamatan Kota Ternate Utara Kota Ternate
Provinsi Maluku Utara.
2. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin di capai dalam pekerjaan ini adalah Tercapainya bentuk
Pelayanan Pemerintah kepada Masyarakat Provinsi Maluku Utara khususnya Kelurahan
Sango Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate.
3. LINGKUP PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/anwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang disyaratkan).
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan seperti tercantum dalam spesifikasi teknis.
3. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari pengawas lapangan dan
direksi dari SKPD pemilik proyek atau pun penyedia jasa pengawasan konstruksi
bila ada.
4. Pelaksanaan kerja di dahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
Konstruksi dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara
serah terima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuaan yang tercantum dalam Perpres 46 Tahun 2025
tentang perubahan ke dua atas Perpres 16 tahun 2018.
Sofifi, 20 Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Provinsi Maluku Utara
FAHMI ALI. ST.
NIP. 19821007 200501 1 00