PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Jl. Raya 40 Guraping Kec. Obat Utara
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultansi Perencanaan
Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Asrama BPSDM
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
TAHUN ANGGARAN APBD 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara dilaksanakan
secara, berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, maju, madiri, berdaya saing dan berakhlaq mulia. Perencanaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Arsitektur - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural sebagai bagian dari program
pembangunan tahunan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara. Olehnya itu
pada tahun 2025 ini Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara melakukan
Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural yang dinilai
memerlukan penanganan segera untuk mewujudkan kondisi sarana dan prasarana pelayanan
lingkungan Perkantoran yang aman, mantap dan tata bangunan yang serasi, tertib, sehat dan aman, oleh
karena itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara Melakukan Program
Perencanaan khususnya pada Perencanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia yang dibiyai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur APBD Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Nasihat dan Pra
Desain Arsitektural, adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan teknik sehingga didapat hasil perencanaan
yang mencakup perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan. Tujuan
utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga
pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta
tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
3. SASARAN
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknik yang baik agar dapat
diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan ini adalah Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jl. Raya 40 Guraping
Kecamatan Obat Utara Sofifi Tidore kepulauan Provinsi Maluku Utara
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan keseluruhan kegiatan ini bersumber dari Dana APBD Tahun anggaran 2025 Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam DPPA dengan Pagu Biaya
sebesar Rp. 100.000.000 dan HPS Rp. 100.000.000,00
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PPK : PPK
Nama : Ade Umar, SE.
Satuan Kerja : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
(Tidak Ada)
8. STANDAR TEKNIS
Mengacu pada standarisasi konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524
Tahun 2022.
9. STUDI – STUDI TERDAHULU
(Tidak Ada)
10. REFERENSI HUKUM
1) Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3) Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
6) Kepmen PU Nomor 486/KPTS/1998, tanggal 3 desember 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas
pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
8) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
9) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Aksesibilitas dan Fasilitas pada Pembangunan Bangunan dan Lingkungan.
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 61/Kpts/1981 Tentang Prosedur Pokok Pengadaan
Bangunan Gedung Negara
11) Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Bangunan Gedung
12) Kepmen PUPR Nomor 524 tahun 2022.tentang sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya
pekerjaan, dan nilai remunerasi ahli sudah sesuai standar biaya remunerasi Ahli;
13) Billing Rate INKINDO Tahun 2024
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan perencanaan pekerjaan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur -
Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural untuk mendapatkan dokumen perencanaan yang sesuai output
kegiatan sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai serta termanfaatkan dengan baik oleh
pengguna jasa.
12. KELUARAN
1) Backup Data kegiatan yang direncanakan baik hardcopy maupun softcopy
2) Penyusunan Estimate Engineering (EE) kegiatan fisik yang direncanakan baik hardcopy
maupun softcopy
3) Penyusunan Gambar Kerja/DED kegiatan fisik yang direncanakan baik hardcopy maupun softcopy
4) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis kegiatan fisik yang direncanakan baik
hardcopy maupun softcopy
5) Penyusunan Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK tidak menyediakan data maupun fasilitas
penunjang kepada penyedia jasa. Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas penunjang untuk
pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan dimasukkan sebagai bagian dari rencana pembiayaan (cost
proposal) dalam penawaran
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Kamera dan bahan survey lain yang diperlukan
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan
laporan laporan.
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025
17. PERSONEL
No Klasifikasi Jlm Tingkat Jabatan Pengalaman Sertifikat
Personil Pendidikan Kerja Kompetensi
TENAGA AHLI
1 Ahli Madya Bangunan 1 Org S1 Teknik Sipil Team Leader 2 Tahun Memiliki
Sertifikat
Kompetensi
No Klasifikasi Jlm Tingkat Jabatan Pengalaman Sertifikat
Personil Pendidikan Kerja Kompetensi
2 Ahli Muda K3 1 Org S1 Teknik Sipil Ahli K3 1 Tahun Memiliki
Sertifikat
Kompetensi
TENAGA PENDUKUNG / TEKNIS
1 Juru Gambar / 1 Org S1 Teknik Sipil/S1 Juru Gambar 2 Tahun Memiliki
Draftman Sipil Teknik Arsitek/D3 Sertifikat
(TS003) Teknik/SMK Kompetensi
2 Surveyor 1 Org S1 Teknik Sipil/D3 Surveyor 2 Tahun Memiliki
Teknik/SMK Sertifikat
Kompetensi
3 Administrator 1 Org SMA Sederajat/S1 Administrasi 2 Tahun Ijazah
Teknik Sipil/D3
Teknik/SMK
Penjelasan Tenaga Ahli / Pendukung
Untuk melaksanakan kegiatan ini, Konsultan wajib menyediadakan tenaga ahli yang professional dibidangnya
masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah dipersyaratkan di dalam
KAK; Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang
ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)
2) Seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan
karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan
saat rapat persiapan penunjukan penyedia pada saat tender penyedia hanya menandatangani surat
pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi sesuai dengan Permen PUPR no 07/PRT/M/2019
3) Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat
Kompetensi Kerja yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha dan Surat Pernyataan Kesediaan
untuk tenaga ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi
dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai.
4) Surat pernyataan yang tidak diberi Meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda
Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang.
5) Apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli
lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dapat dikenakan sanksi daftar hitam.
6) Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar
tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang
bersangkutan diberi nilai 0;
7) Seluruh data Tenaga Ahli Penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya oleh PPK setelah
mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama proses pemriksaan dokumen tersebut akan
di damping oleh tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas
Pariwisata Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaaan sesuai dengan Surat Edaran Menteri
PUPR Nomor 16/SE/M/2022.
Sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah:
a) tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
dibuktikan dengan salinan ijazah
b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
referensi/kontrak sebelumnya
c) Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan
(team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/ wakil pemimpin tim.
Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut:
➢ Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan
(time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang
dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan Keses uaian lingkup pekerjaan dan
posisi pengalaman kerja profesional);
➢ Apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari yang tertulis
dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja Pemilihan. Apabila
perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam
penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran;
➢ Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal,
bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila
terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali (khusus untuk pengalaman
yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based));
➢ apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja
(tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi
1 (satu) bulan;
➢ Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan
dengan yang dipersyaratkan dalam KAK
d) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap,
dengan penilaian sesuai dengan yang tercantum pada LDP
e) Status tenaga ahli tetap dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau
Form 1721-A1 yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan
nama perusahaan peserta;
f) Komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus memenuhi ketentuan: Untuk Konsultan
Perencanaan/Manajemen Konstruksi yang diperuntukkan bagi pekerjaan konstruksi yang
berisiko tinggi, maka dalam komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus ada 1 (satu) orang
Tenaga Ahli K3 Konstruksi.
18. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia Jasa Konsultansi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil dengan Bidang
Perencanaan Rekayasa (RE101) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Nonhunian (RK001) KBLI 71102 yang masih berlaku.
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan Kegiatan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025
20. LAPORAN PENDAHULUAN
**) Untuk kontrak lumsum, keluaran.
21. LAPORAN BULANAN
**) Untuk kontrak lumsum, Maka jenis laporan disesuiakan dengan keluaran.
22. LAPORAN ANTARA
**) Untuk kontrak lumsum, maka jenis laporan disesuiakan dengan keluaran.
23. LAPORAN AKHIR
**) Untuk kontrak lumsum, keluaran.
HAL – HAL LAIN
24. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
25. PERSYARATAN KERJA SAMA
Sesuai dengan SSKK dan SSUK
26. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : Pendataan lapangan dilakukan dengan
sangat teliti dari bagian badan jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya, akurasi survey harus
menghasilkan perencanaan yang tidak akan mengganggu bangunan lain yang sudah ada.
27. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara.
Sofifi, 26 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitment
Badan Pengembangan SDM
Provinsi Maluku Utara
Ade Umar, SE
NIP. 197902022006041018| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 February 2021 | Perencanaan Pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Atas (Sma) | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,010,115,000 |
| 27 April 2021 | Perencanaan Pembangunan Gedung Serbaguna | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 532,000,000 |
| 10 November 2020 | Pengawasan Pembangunan Arena Dan Astaka Stq (Tahun Jamak) | Provinsi Maluku Utara | Rp 466,000,000 |
| 7 April 2022 | Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual ( Dak- P ) | Kab. Halmahera Barat | Rp 438,000,000 |
| 22 June 2019 | Pengawasan Pemb. Gedung Dit Lantas Polda Malut Ta 2019 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 426,693,000 |
| 25 June 2021 | Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Blk Maritim | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 422,164,000 |
| 23 December 2022 | Perencanaan Teknis Pekerjaan Jalan Paket 12 | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur | Rp 414,000,000 |
| 13 January 2025 | Perencanaan Teknis Pekerjaan Jalan Paket 7 | Kab. Halmahera Timur | Rp 400,000,000 |
| 17 January 2021 | Perencanaan Gedung Kantor Blk Sofifi | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 367,537,000 |
| 13 January 2025 | Perencanaan Teknis Pekerjaan Jalan Paket 16 | Kab. Halmahera Timur | Rp 366,400,000 |