Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10222703000
Date: 28 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Alenada Project Planning
NPWP: 026979088942000
RUP Code: 58711890
Work Location: Sofifi Kota Tidore Kepulauan - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI MALUKU  UTARA                         
         Badan  Pengembangan   Sumber   Daya Manusia                    
                                                                        
                   Jl. Raya 40 Guraping Kec. Obat Utara                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      KERANGKA          ACUAN       KERJA      (KAK)                    
                                                                        
               Jasa Konsultansi  Perencanaan                            
                                                                        
                 Pemeliharaan/Rehabilitasi                              
                                                                        
                  Gedung   Asrama   BPSDM                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             PEJABAT  PEMBUAT   KOMITMEN    (PPK)                       
                                                                        
       BADAN  PENGEMBANGAN     SUMBER   DAYA  MANUSIA                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              TAHUN   ANGGARAN      APBD   2025                         
                         KERANGKA ACUAN KERJA                           
                 (Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha)    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          URAIAN PENDAHULUAN                            
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Pembangunan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara dilaksanakan
                                                                        
   secara, berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan
   masyarakat yang sejahtera, maju, madiri, berdaya saing dan berakhlaq mulia. Perencanaan Jasa Konsultansi
   Perencanaan Arsitektur - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural sebagai bagian dari program
   pembangunan tahunan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara. Olehnya itu
                                                                        
   pada tahun 2025 ini Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara melakukan
   Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural yang dinilai
   memerlukan penanganan segera untuk mewujudkan kondisi sarana dan prasarana pelayanan
   lingkungan Perkantoran yang aman, mantap dan tata bangunan yang serasi, tertib, sehat dan aman, oleh
   karena itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara Melakukan Program
                                                                        
   Perencanaan khususnya pada Perencanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengembangan Sumber
   Daya Manusia yang dibiyai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur APBD Tahun Anggaran 2025.
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   Maksud dari pekerjaan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Nasihat dan Pra
   Desain Arsitektural, adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan teknik sehingga didapat hasil perencanaan
   yang mencakup perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu
   pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan. Tujuan
   utamanya adalah didapatkan hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga
                                                                        
   pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta
   tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.                     
                                                                        
3. SASARAN                                                              
                                                                        
   Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknik yang baik agar dapat
   diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
   waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya.
                                                                        
4. LOKASI PEKERJAAN                                                     
                                                                        
   Lokasi Kegiatan ini adalah Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jl. Raya 40 Guraping
   Kecamatan Obat Utara Sofifi Tidore kepulauan Provinsi Maluku Utara   
                                                                        
5. SUMBER PENDANAAN                                                     
   Sumber pendanaan keseluruhan kegiatan ini bersumber dari Dana APBD Tahun anggaran 2025 Badan
                                                                        
   Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam DPPA dengan Pagu Biaya
   sebesar Rp. 100.000.000 dan HPS Rp. 100.000.000,00                   
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
   PPK        : PPK                                                     
   Nama       : Ade Umar, SE.                                           
   Satuan Kerja : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia                
                                                                        
                                                                        
                             DATA PENUNJANG                             
                                                                        
7. DATA DASAR                                                           
   (Tidak Ada)                                                          
                                                                        
                                                                        
8. STANDAR TEKNIS                                                       
   Mengacu pada standarisasi konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524
   Tahun 2022.                                                          
                                                                        
                                                                        
9. STUDI – STUDI TERDAHULU                                              
   (Tidak Ada)                                                          
                                                                        
10. REFERENSI HUKUM                                                     
                                                                        
  1) Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
     tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.                      
  2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.         
  3) Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.         
                                                                        
  4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
     Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.                                
  5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
     Konstruksi                                                         
  6) Kepmen PU Nomor 486/KPTS/1998, tanggal 3 desember 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas
                                                                        
     pada Bangunan Umum dan Lingkungan.                                 
  7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
     Bangunan Gedung Negara.                                            
  8) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
     Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
                                                                        
  9) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
     Aksesibilitas dan Fasilitas pada Pembangunan Bangunan dan Lingkungan.
  10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 61/Kpts/1981 Tentang Prosedur Pokok Pengadaan
     Bangunan Gedung Negara                                             
                                                                        
  11) Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Bangunan Gedung           
  12) Kepmen PUPR Nomor 524 tahun 2022.tentang sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya
     pekerjaan, dan nilai remunerasi ahli sudah sesuai standar biaya remunerasi Ahli;
  13) Billing Rate INKINDO Tahun 2024                                   
                              RUANG LINGKUP                             
11. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
   Ruang lingkup pekerjaan perencanaan pekerjaan Perencanaan Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur -
   Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural untuk mendapatkan dokumen perencanaan yang sesuai output
                                                                        
   kegiatan sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai serta termanfaatkan dengan baik oleh
   pengguna jasa.                                                       
                                                                        
12. KELUARAN                                                            
   1) Backup Data kegiatan yang direncanakan baik hardcopy maupun softcopy
                                                                        
   2) Penyusunan Estimate Engineering (EE) kegiatan fisik yang direncanakan baik hardcopy
      maupun softcopy                                                   
   3) Penyusunan Gambar Kerja/DED kegiatan fisik yang direncanakan baik hardcopy maupun softcopy
   4) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis kegiatan fisik yang direncanakan baik
                                                                        
      hardcopy maupun softcopy                                          
   5) Penyusunan Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
      (K3)                                                              
                                                                        
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
                                                                        
   Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK tidak menyediakan data maupun fasilitas
   penunjang kepada penyedia jasa. Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas penunjang untuk
   pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan dimasukkan sebagai bagian dari rencana pembiayaan (cost
   proposal) dalam penawaran                                            
                                                                        
                                                                        
14. PERALATAN DAN  MATERIAL DARI  PENYEDIA JASA KONSULTANSI             
   Kamera dan bahan survey lain yang diperlukan                         
                                                                        
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                    
                                                                        
   Melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan data, kaidah teknis dan pembuatan
   laporan laporan.                                                     
                                                                        
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
   30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
                                                                        
   Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025             
                                                                        
17. PERSONEL                                                            
                                                                        
                                                                        
    No    Klasifikasi  Jlm      Tingkat   Jabatan Pengalaman Sertifikat 
                      Personil Pendidikan           Kerja   Kompetensi  
    TENAGA AHLI                                                         
    1  Ahli Madya Bangunan 1 Org S1 Teknik Sipil Team Leader 2 Tahun Memiliki
                                                             Sertifikat 
                                                            Kompetensi  
    No    Klasifikasi  Jlm      Tingkat   Jabatan Pengalaman Sertifikat 
                      Personil Pendidikan           Kerja   Kompetensi  
    2  Ahli Muda K3    1 Org  S1 Teknik Sipil Ahli K3 1 Tahun Memiliki  
                                                             Sertifikat 
                                                            Kompetensi  
    TENAGA PENDUKUNG / TEKNIS                                           
                                                                        
    1  Juru Gambar /   1 Org S1 Teknik Sipil/S1 Juru Gambar 2 Tahun Memiliki
       Draftman Sipil        Teknik Arsitek/D3               Sertifikat 
       (TS003)                 Teknik/SMK                   Kompetensi  
    2  Surveyor        1 Org S1 Teknik Sipil/D3 Surveyor 2 Tahun Memiliki
                               Teknik/SMK                    Sertifikat 
                                                            Kompetensi  
    3  Administrator   1 Org SMA Sederajat/S1 Administrasi 2 Tahun Ijazah
                              Teknik Sipil/D3                           
                                                                        
                               Teknik/SMK                               
                                                                        
   Penjelasan Tenaga Ahli / Pendukung                                   
   Untuk melaksanakan kegiatan ini, Konsultan wajib menyediadakan tenaga ahli yang professional dibidangnya
   masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :                     
                                                                        
     1) Penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
        memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah dipersyaratkan di dalam
        KAK; Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang
        ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan)         
     2) Seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan
                                                                        
        karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan
        saat rapat persiapan penunjukan penyedia pada saat tender penyedia hanya menandatangani surat
        pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi sesuai dengan Permen PUPR no 07/PRT/M/2019
     3) Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat
                                                                        
        Kompetensi Kerja yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha dan Surat Pernyataan Kesediaan
        untuk tenaga ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi
        dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai.
     4) Surat pernyataan yang tidak diberi Meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda
        Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang.
                                                                        
     5) Apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli
        lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dapat dikenakan sanksi daftar hitam.
     6) Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar
        tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang
                                                                        
        bersangkutan diberi nilai 0;                                    
     7) Seluruh data Tenaga Ahli Penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya oleh PPK setelah
        mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama proses pemriksaan dokumen tersebut akan
        di damping oleh tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Dinas
        Pariwisata Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaaan sesuai dengan Surat Edaran Menteri
                                                                        
        PUPR Nomor 16/SE/M/2022.                                        
        Sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah:                 
          a) tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
             swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
             dibuktikan dengan salinan ijazah                           
          b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
             referensi/kontrak sebelumnya                               
                                                                        
          c) Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan
             (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/ wakil pemimpin tim.
             Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut:
             ➢  Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan
                (time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang
                                                                        
                dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan Keses uaian lingkup pekerjaan dan
                posisi pengalaman kerja profesional);                   
             ➢  Apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari yang tertulis
                dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja Pemilihan. Apabila
                                                                        
                perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam
                penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran;
             ➢  Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal,
                bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila
                terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali (khusus untuk pengalaman
                                                                        
                yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based));
             ➢  apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja
                (tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi
                1 (satu) bulan;                                         
                                                                        
             ➢  Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan
                dengan yang dipersyaratkan dalam KAK                    
          d) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap,
             dengan penilaian sesuai dengan yang tercantum pada LDP     
          e) Status tenaga ahli tetap dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau
                                                                        
             Form 1721-A1 yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan
             nama perusahaan peserta;                                   
          f) Komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus memenuhi ketentuan: Untuk Konsultan
             Perencanaan/Manajemen Konstruksi yang diperuntukkan bagi pekerjaan konstruksi yang
             berisiko tinggi, maka dalam komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus ada 1 (satu) orang
                                                                        
             Tenaga Ahli K3 Konstruksi.                                 
                                                                        
18. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                
   Penyedia Jasa Konsultansi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil dengan Bidang
                                                                        
   Perencanaan Rekayasa (RE101) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
   Nonhunian (RK001) KBLI 71102 yang masih berlaku.                     
                                                                        
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
   Waktu pelaksanaan Kegiatan ini adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya
                                                                        
   Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025
20. LAPORAN PENDAHULUAN                                                 
   **) Untuk kontrak lumsum, keluaran.                                  
                                                                        
21. LAPORAN BULANAN                                                     
   **) Untuk kontrak lumsum, Maka jenis laporan disesuiakan dengan keluaran.
                                                                        
                                                                        
22. LAPORAN ANTARA                                                      
   **) Untuk kontrak lumsum, maka jenis laporan disesuiakan dengan keluaran.
                                                                        
23. LAPORAN AKHIR                                                       
                                                                        
   **) Untuk kontrak lumsum, keluaran.                                  
                                                                        
                                                                        
                              HAL – HAL LAIN                            
                                                                        
24. PRODUKSI DALAM NEGERI                                               
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
   Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
   dalam negeri.                                                        
                                                                        
                                                                        
25. PERSYARATAN KERJA SAMA                                              
   Sesuai dengan SSKK dan SSUK                                          
                                                                        
26. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                   
                                                                        
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : Pendataan lapangan dilakukan dengan
   sangat teliti dari bagian badan jalan dan bangunan pelengkap jalan lainnya, akurasi survey harus
   menghasilkan perencanaan yang tidak akan mengganggu bangunan lain yang sudah ada.
                                                                        
27. ALIH PENGETAHUAN                                                    
                                                                        
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
   Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara.        
                                                                        
                                                                        
                                          Sofifi, 26 Juni 2025          
                                         Pejabat Pembuat Komitment      
                                         Badan Pengembangan SDM         
                                                                        
                                          Provinsi Maluku Utara         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Ade Umar, SE                
                                        NIP. 197902022006041018
Tenders also won by CV Alenada Project Planning
Authority
17 February 2021Perencanaan Pembangunan Prasarana Sekolah Menengah Atas (Sma)Provinsi Maluku UtaraRp 1,010,115,000
27 April 2021Perencanaan Pembangunan Gedung SerbagunaKementerian KetenagakerjaanRp 532,000,000
10 November 2020Pengawasan Pembangunan Arena Dan Astaka Stq (Tahun Jamak)Provinsi Maluku UtaraRp 466,000,000
7 April 2022Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual ( Dak- P )Kab. Halmahera BaratRp 438,000,000
22 June 2019Pengawasan Pemb. Gedung Dit Lantas Polda Malut Ta 2019Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 426,693,000
25 June 2021Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Blk MaritimKementerian KetenagakerjaanRp 422,164,000
23 December 2022Perencanaan Teknis Pekerjaan Jalan Paket 12Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TimurRp 414,000,000
13 January 2025Perencanaan Teknis Pekerjaan Jalan Paket 7Kab. Halmahera TimurRp 400,000,000
17 January 2021Perencanaan Gedung Kantor Blk SofifiKementerian KetenagakerjaanRp 367,537,000
13 January 2025Perencanaan Teknis Pekerjaan Jalan Paket 16Kab. Halmahera TimurRp 366,400,000