Bantuan Mini Tuna Bagi Umkm Sektor Perikanan Kota Ternate

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10223083000
Date: 28 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 175,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 174,769,500
Winner (Pemenang): CV Askara Gautama
NPWP: 09*1**6****42**0
RUP Code: 58622401
Work Location: SOfifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                          
                                                                          
    BANTUAN    MINI  TUNA  BAGI  UMKM    SEKTOR    PERIKANAN              
                         KOTA   TERNATE                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                     PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                       SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  PAKET             : BANTUAN  MINI  TUNA  BAGI  UMKM   SEKTOR            
  PEKERJAAN           PERIKANAN KOTA TERNATE                              
                                                                          
  KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                                                                          
                      Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                      Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                      Pemangku Kepentingan.                               
                                                                          
                                                                          
  SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                      yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                      Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                      Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                      Kemiskinan                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           PENDAHULUAN                                    
                                                                          
    i. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                          
            Wilayah Maluku Utara termaksud dalam tiga wilayah pengolahan  
       Perikanan Negara RI (WPP-NRI)715, dimana memiliki estimasi potensi 
       perikanan sebesar 631,7 ribu ton, meliputi ikan non tuna, cakalang, ikan
       demersal, ikan karang, udang peneid, lobster, kepiting, dan cumi-cumi.
       Potensi perikanan yang sangat besar di Maluku Utara menjadi lading mata
       pencaharian bagi masyarakat sabagai pelaku UMKM.                   
                                                                          
            Melihat akan permasalahan yang dihadapi UMKM sektor tersebut, 
       dalam rangka upaya untuk meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan 
       UMKM  dan melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun    
       2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang- Undang Nomor 11
       Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
       2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
                                                                          
       Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara
       melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan langkah 
       nyata dengan memberikan dukungan dan mendorong pertumbuhan UMKM    
       yang berada di Provinsi Maluku Utara agar bisa meningkatkan produktifitas
       usahanya, berdaya saing dan menjadi pilar perekonomian sehingga    
       mempercepat proses pemulihan perekonomian Nasional.                
                                                                          
            Berdasarkan hal tersebut diatas pada tahun anggaran 2023,     
       Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi
       Maluku Utara melaksanakan Bantuan Mini Tuna Bagi Umkm Sektor       
       Perikanan Kota Ternate.                                            
    ii. DASAR HUKUM                                                       
       -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
          Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);        
       -  Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah    
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 ,      
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);        
       -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan        
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);                 
                                                                          
       -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan 
          Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor  140,         
          Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);                           
       -  Peraturan Pemerintah  Nomor   7   Tahun   2021   tentang        
          Kemudahan,Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha     
          Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
          2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
          6619);                                                          
       -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua  
          atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan   
          Barang/Jasa Pemerintah.                                         
       -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang      
          Pedoman memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari 
          Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah   
          dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39
          Tahun 2012 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
                                                                          
          Tahun 2011 Tentang Pedoman memberikan Hibah dan Bantuan Sosial  
          yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah      
                                                                          
    iii. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
       Maksud dan tujuan dilakukan Pengadaan Bantuan Mini Tuna Bagi Umkm  
       Sektor Perikanan Kota Ternate adalah meningkatkan produktifitas, kwalitas
       usaha dan daya saing UMKM.                                         
                                                                          
    iv. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG  DAN JASA                        
                                                                          
       K/L/D/I        : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
       Satker/SKPD    : Dinas Koperasi dan UKM                            
       KPA            : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPK            : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPTK           : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                          
    v. JENIS KONTRAK                                                      
        a   Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;       
        b.  Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun  
                                                                          
            Tunggal;                                                      
        c.  Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
        d.  Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan
            Tunggal                                                       
    vi. PELAKSANAAN                                                       
       Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari
       kalender.                                                          
                                                                          
    vii. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                               
       a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Mini Tuna Bagi Umkm  Sektor         
                                                                          
         Perikanan Kota Ternate                                           
       b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        ULASAN  PEKERJAAN                                 
                                                                          
       Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan Fiberglass 3 GT ini merupakan salah satu
    dari sekian p yang membutuhkan klasifikasi tertentu karena membutuhkan
    perlakuan yang pengadaan-pengadaan pada umunya, hal ini disebabkan dari
    tenaga kerja yang memang keahlian dibidang pembuatan perahu yang berbahan
    dasar fiber. Oleh karena itu dapat beberapa langkah-langkah atau tahapan-
    tahapan pembuatan hingga penggunaan arm tuna hand line fiberglass.    
                                                                          
    Beberapa tahapan dapat diuraikan sebagai berikut:                     
    -  Pengecekan Lokasi/galangan pembuat perahu - Pendistribusian bahan-bahan
       dan tenaga kerja ke lokasi                                         
                                                                          
    -  Proses pengerjaan pembuatan bodi perahu                            
    -  Finising (dumpol & pengecetan) bodi perahu                         
    -  Pengadaan mesin tempel dan alat tangkap                            
    -  Uji coba perahu                                                    
    -  Pendistribusian ke kelompok nelayan penerima                       
                                                                          
       Dari tahapan tersebut diatas maka dapat dijelaskan bahwa sebelum dimulai
    proses diawali dengan penyiapan lokasi, bahan-bahan & tenaga kerja, kemudian
    dimulai der pekerjaan pembuatan perahu ber bahan dasar fiberglass, dalam
    pengerjaan ini diperl kurang lebih 6 minggu namun bisa saja lebih cepat dari
    waktu tersebut, hal ini karena pembuatan bodi tersebut masih memerlukan
    bantuan sinar matahari agar dapat proses pengiringan bodi yang telah dikerjakan.
                                                                          
       Pelaksanaan pekerjaan pada masing-masing tahap di atas saling berkaitan
    sehi sistimatis tahapan pelaksanaan pekerjaan ini akan dilaksanakan secara
    berurutan k satu tahap dan tahap lain saling berhubungan dan tidak dapat
                                                                          
    dikerjakan sec Keterkaitan antara ketiga tahap pekerjaan ini menjadi dasar untuk
    menyusun rencan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                          
    a. Lokasi Pembuatan Kasko                                             
       Penentuan lokasi kerja untuk pembuatan kasko ini harus didukung oleh
       beberapa pertimbangan antara lain:                                 
       - Lokasi yang tidak jauh dan mudah dijangkau agar tidak memperlambat
         dalam  suplay bahan baku  Fiberglass, disamping juga untuk       
         mempermudah pelaksanaan monitoring bagi pihak pengguna jasa selama
         pelaksanaan pekerjaan.                                           
       - Mempunyai lahan yang luas dan mampu menampung kurang lebih 20 unit
         kasko armada fiberglass yang akan dibangun.                      
       - Tersedianya fasilitas kerja seperti fasilitas listrik dan air bersih serta
         fasilitas lainnya seperti untuk gudang dan perbengkelan          
       - Mudah dalam mendistribusikan hasil pekerjaan kepada penerima paket
         bantuan yang tersebar di beberapa wilayah.                       
                                                                          
    b. Pekerjaan Konstruksi Kasko                                         
       Pekerjaan Konstruksi Kasko dilaksanakan secara bertahap dimana     
       pelaksanaan pekerjaan ini harus didukung oleh beberapa hal antara lain:
       - Dikerjakan oleh tenaga kerja yang terampil dan telah mempunyai   
         pengalaman dalam pekerjaan fiberglass.                           
                                                                          
       - Ketersediaan bahan baku FRP dan peralatan kerja di lokasi yang terjamin,
         sehingga tidak menghambat proses pembuatan kasko.                
       - Kondisi cuaca yang mendukung terutama pada saat proses penjemuran
         catekan kasko yang membutuhkan cahaya matahari untuk proses      
         pengeringannya.                                                  
       Apabila bodi yang dikerjakan tersebut telah selesai dikerjakan dan dilanjutkan
       dengan pekerjaan finishing seperti pendumpulan dan pengecetan.     
                                                                          
       Setelah tahapan-tahapan tersebut atas selesai maka diadakan pengadaan
       mesin 15 pk dan bisa langsung diuji coba sebelum diserahkan ke nelayan.
                                                                          
    c. Pengadaan dan pemasangan mesin serta perlengkapan kasko lainnya    
       Pengadaan mesin Tempel 15 PK dan perlengkapan kasko merupakan bagian
       dari akhir pekerjaan dimana mesin akan dipasang setelah selesainya 
       pekerjaan konstruksi lambung kasko, Pemasangan mesin ini harus ditangani
       oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman dalam pemasangan mesin.    
       Disamping mesin, sesuai spesifikasi yang diminta maka untuk operasional
                                                                          
       armada ini akan disediakan perlengkapan kasko dan mesin yang dibutuhkan
       nelayan selama melakukan aktifitas penangkapan ikan.               
                                                                          
    d. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                          
       Pelaksanaan Pekerjaan ini membutuhkan waktu selama 90 (sembilan puluh)
       hari kalender.                                                     
                                                                          
    e. Pembiayaan                                                         
       Pagu anggaran yang tersedia pada pekerjaan ini adalah sebesar Rp.  
       175.000.000 (serratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan bersumber dari dana
       APBD Tahun Anggaran 2023                                           
  f. Spesifikasi dan Gambar Kasko                                         
SPESIFIKASI TEKNIS                                                          
                                                                            
                                                                            
 NO        RINCIAN BARANG          VOLUME      SATUAN      KET              
                                                                            
    Konstruksi Lambung Kapal                                                
                                                                            
    Percetakan Lambung Kapal                                                
                                     2           unit                       
    Pengecetan dan Dempul lambung Kapal                                     
                                     2           unit                       
    Mesin Kapal                                                             
                                                                            
    Mesin tempel 15 PK                                                      
                                     1           unit                       
                                                                            
    Alat tangkap                                                            
                                                                            
    Nilon No. 150                                                           
                                                Kepala                      
                                     37                                     
    Nilon No. 100                                                           
                                                Kepala                      
                                     37                                     
    Kail No. 05                                                             
                                                 Dos                        
                                     37                                     
    Swivel                                                                  
                                                 Pak                        
                                     37                                     
    Penggulung Nilon                                                        
                                                 Buah                       
                                     37                                     
    Peralatan Labuh kapal                                                   
    Tali dan Jangkar                                                        
                                     4           Paket                      
                                      Sofifi, 28 Juni 2025                  
                                   PENGGUNA  ANGGARAN/