SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN MINI TUNA BAGI UMKM SEKTOR PERIKANAN
KOTA TERNATE
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : BANTUAN MINI TUNA BAGI UMKM SEKTOR
PEKERJAAN PERIKANAN KOTA TERNATE
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan
PENDAHULUAN
i. LATAR BELAKANG
Wilayah Maluku Utara termaksud dalam tiga wilayah pengolahan
Perikanan Negara RI (WPP-NRI)715, dimana memiliki estimasi potensi
perikanan sebesar 631,7 ribu ton, meliputi ikan non tuna, cakalang, ikan
demersal, ikan karang, udang peneid, lobster, kepiting, dan cumi-cumi.
Potensi perikanan yang sangat besar di Maluku Utara menjadi lading mata
pencaharian bagi masyarakat sabagai pelaku UMKM.
Melihat akan permasalahan yang dihadapi UMKM sektor tersebut,
dalam rangka upaya untuk meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan
UMKM dan melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara
melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan langkah
nyata dengan memberikan dukungan dan mendorong pertumbuhan UMKM
yang berada di Provinsi Maluku Utara agar bisa meningkatkan produktifitas
usahanya, berdaya saing dan menjadi pilar perekonomian sehingga
mempercepat proses pemulihan perekonomian Nasional.
Berdasarkan hal tersebut diatas pada tahun anggaran 2023,
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi
Maluku Utara melaksanakan Bantuan Mini Tuna Bagi Umkm Sektor
Perikanan Kota Ternate.
ii. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan,Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Pedoman memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2012 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 Tentang Pedoman memberikan Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
iii. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilakukan Pengadaan Bantuan Mini Tuna Bagi Umkm
Sektor Perikanan Kota Ternate adalah meningkatkan produktifitas, kwalitas
usaha dan daya saing UMKM.
iv. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
v. JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun
Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan
Tunggal
vi. PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender.
vii. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Mini Tuna Bagi Umkm Sektor
Perikanan Kota Ternate
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
ULASAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan Fiberglass 3 GT ini merupakan salah satu
dari sekian p yang membutuhkan klasifikasi tertentu karena membutuhkan
perlakuan yang pengadaan-pengadaan pada umunya, hal ini disebabkan dari
tenaga kerja yang memang keahlian dibidang pembuatan perahu yang berbahan
dasar fiber. Oleh karena itu dapat beberapa langkah-langkah atau tahapan-
tahapan pembuatan hingga penggunaan arm tuna hand line fiberglass.
Beberapa tahapan dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pengecekan Lokasi/galangan pembuat perahu - Pendistribusian bahan-bahan
dan tenaga kerja ke lokasi
- Proses pengerjaan pembuatan bodi perahu
- Finising (dumpol & pengecetan) bodi perahu
- Pengadaan mesin tempel dan alat tangkap
- Uji coba perahu
- Pendistribusian ke kelompok nelayan penerima
Dari tahapan tersebut diatas maka dapat dijelaskan bahwa sebelum dimulai
proses diawali dengan penyiapan lokasi, bahan-bahan & tenaga kerja, kemudian
dimulai der pekerjaan pembuatan perahu ber bahan dasar fiberglass, dalam
pengerjaan ini diperl kurang lebih 6 minggu namun bisa saja lebih cepat dari
waktu tersebut, hal ini karena pembuatan bodi tersebut masih memerlukan
bantuan sinar matahari agar dapat proses pengiringan bodi yang telah dikerjakan.
Pelaksanaan pekerjaan pada masing-masing tahap di atas saling berkaitan
sehi sistimatis tahapan pelaksanaan pekerjaan ini akan dilaksanakan secara
berurutan k satu tahap dan tahap lain saling berhubungan dan tidak dapat
dikerjakan sec Keterkaitan antara ketiga tahap pekerjaan ini menjadi dasar untuk
menyusun rencan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
a. Lokasi Pembuatan Kasko
Penentuan lokasi kerja untuk pembuatan kasko ini harus didukung oleh
beberapa pertimbangan antara lain:
- Lokasi yang tidak jauh dan mudah dijangkau agar tidak memperlambat
dalam suplay bahan baku Fiberglass, disamping juga untuk
mempermudah pelaksanaan monitoring bagi pihak pengguna jasa selama
pelaksanaan pekerjaan.
- Mempunyai lahan yang luas dan mampu menampung kurang lebih 20 unit
kasko armada fiberglass yang akan dibangun.
- Tersedianya fasilitas kerja seperti fasilitas listrik dan air bersih serta
fasilitas lainnya seperti untuk gudang dan perbengkelan
- Mudah dalam mendistribusikan hasil pekerjaan kepada penerima paket
bantuan yang tersebar di beberapa wilayah.
b. Pekerjaan Konstruksi Kasko
Pekerjaan Konstruksi Kasko dilaksanakan secara bertahap dimana
pelaksanaan pekerjaan ini harus didukung oleh beberapa hal antara lain:
- Dikerjakan oleh tenaga kerja yang terampil dan telah mempunyai
pengalaman dalam pekerjaan fiberglass.
- Ketersediaan bahan baku FRP dan peralatan kerja di lokasi yang terjamin,
sehingga tidak menghambat proses pembuatan kasko.
- Kondisi cuaca yang mendukung terutama pada saat proses penjemuran
catekan kasko yang membutuhkan cahaya matahari untuk proses
pengeringannya.
Apabila bodi yang dikerjakan tersebut telah selesai dikerjakan dan dilanjutkan
dengan pekerjaan finishing seperti pendumpulan dan pengecetan.
Setelah tahapan-tahapan tersebut atas selesai maka diadakan pengadaan
mesin 15 pk dan bisa langsung diuji coba sebelum diserahkan ke nelayan.
c. Pengadaan dan pemasangan mesin serta perlengkapan kasko lainnya
Pengadaan mesin Tempel 15 PK dan perlengkapan kasko merupakan bagian
dari akhir pekerjaan dimana mesin akan dipasang setelah selesainya
pekerjaan konstruksi lambung kasko, Pemasangan mesin ini harus ditangani
oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman dalam pemasangan mesin.
Disamping mesin, sesuai spesifikasi yang diminta maka untuk operasional
armada ini akan disediakan perlengkapan kasko dan mesin yang dibutuhkan
nelayan selama melakukan aktifitas penangkapan ikan.
d. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini membutuhkan waktu selama 90 (sembilan puluh)
hari kalender.
e. Pembiayaan
Pagu anggaran yang tersedia pada pekerjaan ini adalah sebesar Rp.
175.000.000 (serratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan bersumber dari dana
APBD Tahun Anggaran 2023
f. Spesifikasi dan Gambar Kasko
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG VOLUME SATUAN KET
Konstruksi Lambung Kapal
Percetakan Lambung Kapal
2 unit
Pengecetan dan Dempul lambung Kapal
2 unit
Mesin Kapal
Mesin tempel 15 PK
1 unit
Alat tangkap
Nilon No. 150
Kepala
37
Nilon No. 100
Kepala
37
Kail No. 05
Dos
37
Swivel
Pak
37
Penggulung Nilon
Buah
37
Peralatan Labuh kapal
Tali dan Jangkar
4 Paket
Sofifi, 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN/