SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI MESIN ES KRISTAL
BAGI UMKM KAB KEPULAUAN SULA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Mesin Es Kristal Bagi
PEKERJAAN UMKM Kab Kepulauan Sula
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan
LATAR BELAKANG
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung
perekonomian di Kabupaten Kepulauan Sula. Di daerah pesisir dan kepulauan yang
memiliki potensi besar di sektor perikanan, pertanian, dan perdagangan, kebutuhan
akan sarana pendukung usaha seperti es kristal sangat tinggi. Es kristal dibutuhkan
untuk menjaga kesegaran produk, khususnya hasil laut dan minuman, baik dalam
proses produksi, penyimpanan, maupun distribusi. Namun, ketersediaan es kristal di
wilayah ini masih sangat terbatas, dan pelaku UMKM seringkali harus membeli dari
luar daerah dengan biaya logistik yang tinggi.
Tingginya permintaan dan terbatasnya pasokan menyebabkan harga es kristal
menjadi mahal dan tidak stabil. Hal ini berdampak pada peningkatan biaya
operasional usaha, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman, nelayan,
serta pedagang ikan segar. Padahal, jika pelaku UMKM memiliki akses terhadap
mesin produksi es kristal, mereka dapat memproduksi sendiri kebutuhan es kristal
secara mandiri, mengurangi ketergantungan dari pihak luar, dan memperbesar
margin keuntungan usaha mereka.
Melalui bantuan peralatan produksi berupa mesin es kristal, pelaku UMKM di
Kabupaten Kepulauan Sula dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
usahanya. Selain memperkuat kemandirian usaha, bantuan ini juga berperan
penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
Dengan dukungan mesin ini, UMKM tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan
internal usahanya, tetapi juga berpeluang menjadikan produksi es kristal sebagai lini
bisnis baru yang menguntungkan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan dukungan
sarana produksi berupa bantuan mesin es kristal kepada pelaku UMKM di
Kabupaten Kepulauan Sula guna meningkatkan kapasitas produksi, menekan biaya
operasional, memperluas peluang usaha, dan memperkuat kemandirian ekonomi
masyarakat lokal.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Mesin Es Kristal Bagi
UMKM Kab Kepulauan Sula
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Mesin Es Kristal dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Mesin Es Kristal 65 KG Daya Listrik:330W | 490W, Lama 6
pembuatan es per Cycle:15-25min,
Kapasitas 65kg/24jam
2 Mesin Es Kristal 30 KG Daya Listrik:150W, Pembuatan 1 1
Cycle:12pcs
Waktu Pembuatan Es Per Cycle:8-12min
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Sofifi, 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN /
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001