Bantuan Peralatan Produksi Mesin Es Kristal Bagi Umkm Kab. Kepulauan Sula

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10223093000
Date: 28 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,373,750
Winner (Pemenang): CV Dheny Isswara Perkasa
NPWP: 01*7**5****42**0
RUP Code: 58622437
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                           
                                                                           
     BANTUAN     PERALATAN     PRODUKSI    MESIN   ES KRISTAL              
               BAGI  UMKM    KAB  KEPULAUAN     SULA                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                      PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                           
                       TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                        SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                           
                                                                           
   PAKET             : Bantuan Peralatan Produksi Mesin Es Kristal Bagi    
   PEKERJAAN           UMKM Kab Kepulauan Sula                             
                                                                           
   KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                       Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                                                                           
                       Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                       Pemangku Kepentingan                                
                                                                           
   SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                       yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                       Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                       Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                       Kemiskinan                                          
                                                                           
   LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
       Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung   
   perekonomian di Kabupaten Kepulauan Sula. Di daerah pesisir dan kepulauan yang
   memiliki potensi besar di sektor perikanan, pertanian, dan perdagangan, kebutuhan
   akan sarana pendukung usaha seperti es kristal sangat tinggi. Es kristal dibutuhkan
   untuk menjaga kesegaran produk, khususnya hasil laut dan minuman, baik dalam
                                                                           
   proses produksi, penyimpanan, maupun distribusi. Namun, ketersediaan es kristal di
   wilayah ini masih sangat terbatas, dan pelaku UMKM seringkali harus membeli dari
   luar daerah dengan biaya logistik yang tinggi.                          
                                                                           
       Tingginya permintaan dan terbatasnya pasokan menyebabkan harga es kristal
   menjadi mahal dan tidak stabil. Hal ini berdampak pada peningkatan biaya
   operasional usaha, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman, nelayan,
   serta pedagang ikan segar. Padahal, jika pelaku UMKM memiliki akses terhadap
                                                                           
   mesin produksi es kristal, mereka dapat memproduksi sendiri kebutuhan es kristal
   secara mandiri, mengurangi ketergantungan dari pihak luar, dan memperbesar
   margin keuntungan usaha mereka.                                         
                                                                           
       Melalui bantuan peralatan produksi berupa mesin es kristal, pelaku UMKM di
   Kabupaten Kepulauan Sula dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas 
   usahanya. Selain memperkuat kemandirian usaha, bantuan ini juga berperan
   penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
                                                                           
   Dengan dukungan mesin ini, UMKM tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan    
   internal usahanya, tetapi juga berpeluang menjadikan produksi es kristal sebagai lini
   bisnis baru yang menguntungkan.                                         
   DASAR HUKUM                                                             
   -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
      Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
   -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
   -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
      Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
   -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
      Negara Nomor 4578);                                                  
                                                                           
   -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
      dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
      Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
   -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
      Pemerintah.                                                          
   -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
      Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
      Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
                                                                           
      Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                           
   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                           
       Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan dukungan
   sarana produksi berupa bantuan mesin es kristal kepada pelaku UMKM di   
   Kabupaten Kepulauan Sula guna meningkatkan kapasitas produksi, menekan biaya
   operasional, memperluas peluang usaha, dan memperkuat kemandirian ekonomi
                                                                           
   masyarakat lokal.                                                       
                                                                           
   NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                           
       K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
       Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
       KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                           
   SUMBER  PENDANAAN                                                       
                                                                           
   Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
   Pagu                : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)             
   JENIS KONTRAK                                                           
     a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                           
     b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
     c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                           
     d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                           
                                                                           
   PELAKSANAAN                                                             
   Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                           
                                                                           
   RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                           
   a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Mesin Es Kristal Bagi 
      UMKM Kab Kepulauan Sula                                              
   b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
   Peralatan Mesin Es Kristal dengan spesifikasi terlampir.                
                                                                           
                                                                           
   MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                           
   Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                           
                                                                             
NO     RINCIAN BARANG         SPESIFIKASI       VOLUME      KET              
 1 Mesin Es Kristal 65 KG Daya Listrik:330W | 490W, Lama 6                   
                      pembuatan es per Cycle:15-25min,                       
                      Kapasitas 65kg/24jam                                   
 2 Mesin Es Kristal 30 KG Daya Listrik:150W, Pembuatan 1 1                   
                      Cycle:12pcs                                            
                      Waktu Pembuatan Es Per Cycle:8-12min                   
                                                                             
                                                                             
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                             
                                      Sofifi, 28 Juni 2025                   
                                          PENGGUNA ANGGARAN /                
                                        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                             
                                                                             
                                           WA ZAHARIA, S.STP                 
                                         NIP. 19791225 199912 2 001