Bantuan Peralatan Produksi Makanan Dan Minuman Bagi Umkm Kab Halmahera Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10223104000
Date: 28 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,761,250
Winner (Pemenang): CV Mobon Engineer Persada
NPWP: 02*5**6****42**0
RUP Code: 58622407
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                           
                                                                           
       BANTUAN    PERALATAN     PRODUKSI     MAKANAN     DAN               
        MINUMAN    BAGI  UMKM    KAB  HALMAHERA      UTARA                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                      PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                           
                       TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                        SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                           
                                                                           
   PAKET             : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Makanan Dan   
   PEKERJAAN           Minuman Bagi UMKM Kab. Halmahera Utara              
                                                                           
   KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                       Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                                                                           
                       Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                       Pemangku Kepentingan.                               
                                                                           
   SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                       yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                       Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                       Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                       Kemiskinan.                                         
                                                                           
   LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
        Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar 
   utama dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Di Kab. Halmahera  
   Utara, UMKM pengolahan makanan dan minuman memiliki peran strategis dalam
   meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta    
   mendukung ketahanan pangan dan ekonomi lokal. Potensi alam Kab. Halmahera
   Utara yang kaya dengan bahan baku makanan dan minuman seperti rempah-   
   rempah, hasil laut, serta hasil pertanian, memberikan peluang besar bagi
   pengembangan UMKM di sektor ini.                                        
                                                                           
        Namun, UMKM pengolahan makanan dan minuman di Kab. Halmahera Utara 
   masih menghadapi berbagai tantangan signifikan, antara lain keterbatasan modal,
   keterbatasan akses teknologi produksi yang modern dan efisien, serta kurangnya
   pengetahuan dalam pengelolaan produksi yang sesuai standar keamanan pangan.
   Hal ini mengakibatkan produk UMKM seringkali belum mampu bersaing di pasar
   yang lebih luas, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun daya tahan produk.
        Pemberian bantuan peralatan produksi yang memadai merupakan salah satu
   upaya penting untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas produk UMKM
                                                                           
   pengolahan makanan dan minuman. Dengan peralatan yang tepat dan modern, 
   proses produksi menjadi lebih efisien, higienis, dan mampu memenuhi standar mutu
   yang diperlukan untuk meningkatkan nilai jual produk. Selain itu, bantuan ini
   diharapkan dapat memacu semangat dan inovasi para pelaku UMKM dalam     
   mengembangkan usahanya, memperluas pasar, serta meningkatkan pendapatan 
   dan kesejahteraan mereka.                                               
        Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Dinas Koperasi
   dan UKM Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk memberikan dukungan konkret
   melalui program Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Makanan Dan       
                                                                           
   Minuman Bagi UMKM Kab. Halmahera Utara yang difokuskan pada UMKM sektor 
   pengolahan makanan dan minuman di Kab. Halmahera Utara. Program ini     
   diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem UMKM di
   daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan daya saing
   produk UMKM di tingkat nasional bahkan internasional.                   
   DASAR HUKUM                                                             
   -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
      Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
   -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
   -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
      Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
   -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
      Negara Nomor 4578);                                                  
                                                                           
   -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
      dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
      Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
   -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
      Pemerintah.                                                          
   -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
      Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
      Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
                                                                           
      Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                           
   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                           
       Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Makanan Dan Minuman Bagi      
   UMKM  Kab. Halmahera Utara bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi,
   kualitas produk, dan daya saing UMKM agar mampu berkembang secara       
   profesional, mandiri, dan berkelanjutan serta memberikan kontribusi signifikan
   terhadap perekonomian lokal                                             
                                                                           
                                                                           
   NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                           
       K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
       Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
       KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                           
                                                                           
   SUMBER  PENDANAAN                                                       
   Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
                                                                           
   Pagu                : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)             
   JENIS KONTRAK                                                           
     a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                           
     b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
     c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                           
     d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                           
                                                                           
   PELAKSANAAN                                                             
   Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                           
                                                                           
   RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                           
   a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Makanan    
      Dan Minuman Bagi UMKM Kab. Halmahera Utara                           
   b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
   Peralatan produksi Olahan Makanan dengan spesifikasi terlampir.         
                                                                           
                                                                           
   MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                           
   Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                           
                                                                             
                                                                             
 NO     RINCIAN BARANG        SPESIFIKASI      VOLUME        KET             
  1 Termos Nasi        Kapasitas 30 Liter, Plastik   4                       
                                                                             
  2 Panstof Kotak      Stainless, Kualitas Menengah, Ukuran 12               
                       27cmx42 cm, 1 set terditi dari 4 Pcs, 2               
                       Tungku sejajar, Super Pan With Stove                  
  3 Panstof Sup        Stainless, Kualitas Menengah, 12                      
                       Diameter 30 cm, 1 set terditi dari 2                  
                       Pcs, 1 Tungku                                         
  4 Wajan No 40        Wajan Aluminium, No. 40       4                       
                                                                             
  5 Wajan No 38        Wajan Aluminium, No. 38       4                       
  6 Panci No 60        Wajan Aluminium, No. 34       4                       
                                                                             
  7 Panci No 50        Panci Alumunium 60 cm         4                       
                                                                             
  8 Piring             Panci Alumunium 50 cm        14                       
                                                                             
  9 Sendok             Panci Alumunium 40 cm        14                       
 10 Rice Cooker Jumbo  Kaca , Bermotif               4                       
                                                                             
 11 Mesin Jus Dispenser (3 Tabung) Jus Dispenser 3 Tabung / JCD-345 1        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                         Sofifi, 28 Juni 2025                
                                                                             
                                             PENGGUNA ANGGARAN /             
                                          PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                              WA ZAHARIA, S.STP              
                                            NIP. 19791225 199912 2 001