Bantuan Peralatan Kursi Bagi Umkm Kab Halmahera Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10223114000
Date: 28 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,739,000
Winner (Pemenang): CV Dwi Mitra Sinergi
NPWP: 10*0**0****52**7
RUP Code: 58622390
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                           
                                                                           
         BANTUAN    PERALATAN     KURSI   BAGI  UMKM   KAB.                
                      HALMAHERA      SELATAN                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                      PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                           
                       TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                        SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                           
                                                                           
   PAKET             : Bantuan Peralatan Kursi Bagi UMKM Kab. Halmahera    
   PEKERJAAN           Selatan                                             
                                                                           
                                                                           
   KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                       Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                       Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                       Pemangku Kepentingan.                               
                                                                           
   SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                       yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                       Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                       Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                       Kemiskinan.                                         
                                                                           
   LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
       UMKM  (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran strategis dalam
   mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Halmahera Selatan. Salah
                                                                           
   satu sektor UMKM yang terus berkembang di wilayah ini adalah usaha jasa 
   persewaan peralatan pesta, khususnya persewaan kursi. Permintaan terhadap jasa
   persewaan kursi meningkat seiring dengan bertambahnya kegiatan sosial   
   masyarakat seperti hajatan, pertemuan adat, kegiatan keagamaan, hingga acara
                                                                           
   pemerintahan dan kenegaraan. Namun, sebagian besar pelaku usaha ini masih
   menghadapi keterbatasan peralatan, terutama kursi yang menjadi kebutuhan pokok
   dalam kegiatan tersebut.                                                
                                                                           
       Keterbatasan modal menjadi salah satu faktor utama yang menghambat  
   pengembangan usaha persewaan kursi. Banyak pelaku UMKM tidak mampu      
   menyediakan kursi dalam jumlah cukup atau dalam kondisi yang layak untuk
   disewakan, sehingga berdampak pada keterbatasan cakupan layanan dan daya
                                                                           
   saing mereka. Selain itu, kualitas kursi yang tersedia saat ini sebagian besar tidak
   memenuhi standar kenyamanan dan estetika yang dibutuhkan oleh pengguna jasa,
   yang pada akhirnya mengurangi nilai jual dan kepercayaan pelanggan terhadap jasa
   yang ditawarkan.                                                        
                                                                           
       Melalui program bantuan peralatan berupa kursi ini, diharapkan pelaku UMKM
   persewaan kursi di Halmahera Selatan dapat meningkatkan kualitas layanan dan
   kapasitas usaha mereka. Bantuan ini tidak hanya menjadi solusi atas keterbatasan
                                                                           
   modal, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata Pemerintah Provinsi Maluku
   Utara Melalui Dinas Koperasi dan UKM provinsi Maluku Utara dalam mendorong
   peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan sektor
   informal yang potensial                                                 
                                                                           
       .                                                                   
   DASAR HUKUM                                                             
   -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
      Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
   -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
   -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
      Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
   -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
      Negara Nomor 4578);                                                  
                                                                           
   -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
      dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
      Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
   -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
      Pemerintah.                                                          
   -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
      Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
      Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
                                                                           
      Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                           
   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                           
       Maksud dan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas
   usaha pelaku UMKM di Kabupaten Halmahera Barat melalui Bantuan Peralatan
   Kursi Bagi UMKM Kab Halmahera Selatan, guna menunjang usaha persewaan,  
   serta memperluas peluang usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal 
                                                                           
   secara berkelanjutan                                                    
                                                                           
   NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                           
       K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
       Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
       KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
   SUMBER  PENDANAAN                                                       
   Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
                                                                           
   Pagu                : Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)  
                                                                           
   JENIS KONTRAK                                                           
     a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                           
     b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
     c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                           
     d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                           
                                                                           
   PELAKSANAAN                                                             
   Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                           
                                                                           
   RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                           
   a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Kursi Bagi UMKM Kab Halmahera  
      Selatan                                                              
   b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
   Peralatan Kursi dengan spesifikasi terlampir.                           
                                                                           
                                                                           
   MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                           
   Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                           
                                                                             
NO  RINCIAN BARANG        SPESIFIKASI       VOLUME        KET                
                                                                             
                                                                             
 1 Kursi Plastik  Napolly                    568                             
                                                                             
                                                                             
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                             
                                      Sofifi, 28 Juni 2025                   
                                                                             
                                          PENGGUNA ANGGARAN /                
                                        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                             
                                                                             
                                           WA ZAHARIA, S.STP                 
                                         NIP. 19791225 199912 2 001