SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN TENDA BAGI UMKM KAB
HALMAHERA SELATAN
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Tenda Bagi UMKM Kab Halmahera
PEKERJAAN Selatan
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
UMKM di Kabupaten Halmahera Selatan memiliki peran strategis dalam
mendukung pembangunan ekonomi lokal, terutama di sektor jasa dan event
masyarakat seperti pernikahan, kegiatan keagamaan, bazar, dan pasar rakyat.
Salah satu jenis usaha yang berkembang pesat adalah persewaan tenda. Tenda
menjadi fasilitas utama dalam berbagai kegiatan luar ruangan, karena berfungsi
melindungi dari cuaca dan menciptakan ruang yang layak untuk aktivitas sosial dan
ekonomi. Namun demikian, sebagian besar pelaku usaha persewaan tenda masih
menghadapi kendala berupa keterbatasan jumlah tenda, kualitas bahan yang kurang
layak, serta keterbatasan desain tenda yang sesuai dengan permintaan pasar.
Permintaan terhadap jasa persewaan tenda cenderung meningkat dari tahun
ke tahun, seiring dengan banyaknya kegiatan masyarakat dan kebutuhan akan
penyelenggaraan event dengan tampilan profesional. UMKM yang bergerak di
bidang ini berpotensi menghasilkan pendapatan signifikan jika didukung dengan
fasilitas dan peralatan memadai. Sayangnya, banyak pelaku usaha kecil belum
mampu menyediakan tenda dalam jumlah dan kualitas yang mencukupi, sehingga
menghambat pertumbuhan usaha serta membatasi kapasitas pelayanan kepada
pelanggan.
Bantuan tenda bagi UMKM ini menjadi sangat penting untuk menunjang
pengembangan usaha di sektor jasa persewaan, sekaligus memperkuat rantai
ekonomi lokal. Dengan adanya bantuan tenda yang layak, pelaku usaha dapat
memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan
masyarakat, dan membuka peluang kerja baru. Program ini sejalan dengan
komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Koperasi dan
UKM Provinsi Maluku Utara dalam mendorong pemberdayaan UMKM dan
menciptakan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas
usaha dan daya saing pelaku UMKM di Kabupaten Halmahera Selatan melalui
bantuan tenda yang layak dan fungsional, guna menunjang usaha persewaan serta
mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Tenda Bagi UMKM Kab
Halmahera Selatan
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Tenda dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Tenda 4x6 Rangka Besi 4 x 6m, Tenda Miring 11
1 Set Dekorasi Platfon Rumbai,
2 Dekorasi Platfon Tenda 4x6 4
Type Balon Tenda 4 x 6m, 3 Warna
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Sofifi, 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN /
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001