SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI COFFE BAGI UMKM
PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan
PEKERJAAN Makanan Dan Minuman Bagi Umkm Maluku Utara
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Provinsi Maluku Utara memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di bidang kuliner dan
minuman, termasuk usaha kedai kopi (caffe). Perkembangan gaya hidup
masyarakat serta meningkatnya minat terhadap produk kopi lokal membuka peluang
usaha yang sangat menjanjikan. Namun demikian, banyak pelaku UMKM di daerah
ini yang masih menghadapi keterbatasan dari sisi peralatan produksi, baik dari segi
kapasitas, efisiensi, maupun kualitas hasil produk.
Ketersediaan peralatan produksi kopi yang memadai—seperti mesin roasting,
grinder, mesin espresso, dan alat seduh kopi lainnya—akan sangat membantu para
pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi mereka. Dengan
peralatan yang tepat, UMKM dapat menghasilkan produk kopi yang lebih konsisten,
higienis, dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, sehingga dapat bersaing tidak
hanya di tingkat lokal, tetapi juga regional dan nasional. Hal ini menjadi penting
seiring dengan meningkatnya permintaan pasar akan kopi berkualitas, serta tren
pertumbuhan industri kreatif berbasis kuliner.
Bantuan peralatan produksi kopi ini juga menjadi bentuk nyata dukungan
pemerintah daerah dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan mendorong
pertumbuhan UMKM, khususnya di sektor kopi, diharapkan akan tercipta lapangan
kerja baru, peningkatan pendapatan masyarakat, dan terbangunnya ekosistem
ekonomi lokal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, program bantuan ini dipandang
strategis untuk mendorong kemandirian dan daya saing UMKM di Provinsi Maluku
Utara..
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Dinas Koperasi
dan UKM Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk memberikan dukungan konkret
melalui program Bantuan Peralatan Produksi Coffe Bagi Umkm Provinsi Maluku
Utara. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat
ekosistem UMKM di daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta
meningkatkan daya saing produk UMKM di tingkat nasional bahkan internasional.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas
produksi dan kualitas usaha caffe milik UMKM di Provinsi Maluku Utara melalui
penyediaan Bantuan Peralatan Produksi Coffe Bagi Umkm Provinsi Maluku
Utara, guna memperkuat daya saing produk lokal, menciptakan peluang usaha,
serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta
Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Coffe Bagi Umkm
Provinsi Maluku Utara
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Coffe Maker dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Cup Sealer full otomatis 300-500 cup/jam 5
Mesin Giling Kopi Listrik, Listrik : 180 Watt,
2 Grinder Advance Kapasitas : 15 kg/jam, Kapasitas Tank : 5
0,6L, Penyesuaian 8 kecepatan
2,5 liter, been hopper 250 gram, tekanan
2 Mesin Coffe Maker 5
pompa 15 bar
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Sofifi, 27 Mei 2025