Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kantor Dan Sarana Dan Prasarana Dp3a

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10233073000
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,995,460
Winner (Pemenang): CV Jasa Solusi Engineering Consultant
NPWP: 01*7**7****42**0
RUP Code: 58623965
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN       PEKERJAAN                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        DINAS   PEMBERDAYAAN       PEREMPUAN      DAN                   
                   PERLINDUNGAN       ANAK                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   Nama   Paket Pekerjaan  :                            
    Belanja Jasa Konsultansi   Pengawasan    Pembangunan                
                                                                        
           Kantor dan  Sarana  dan  Prasarana  DP3A                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                TAHUN       ANGGARAN                                    
                                                                        
                            2025                                        
                       URAIAN  PEKERJAAN                                
                                                                        
                                                                        
                           Uraian Pendahuluan                           
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
  Sumber daya aparatur merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pelaksanaan
  kegiatan organisasi pemerintahan dalam mencapai tujuan. Kinerja aparatur dalam
  mencapai tujuan organisasi sangat dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas kerja yang
  memadai.                                                              
                                                                        
  Fasilitas adalah segala sesuatu yang digunakan, dipakai, ditempati, oleh pegawai baik
  dalam hubungan lingkungan dengan pekerjaan maupun untuk kelancaran pekerjaan.
  Fasilitas kerja yang disediakan oleh kantor pemerintahan merupakan sarana dan prasarana
  untuk memudahkan pekerjaan seperti barak siaga serta bangunan pendukung kinerja
  lainnya.                                                              
                                                                        
  Fasilitas kerja yang memadai dengan kondisi yang layak pakai dan terpelihara dengan baik
  akan membantu kelancaran proses kerja dalam suatu organisasi. Pemberian fasilitas yang
  lengkap juga dijadikan salah satu pendorong untuk bekerja. Fasilitas kerja harus menjadi
  perhatian pada setiap organisasi karena dapat mempengaruhi kinerja pegawai secara
  keseluruhan.                                                          
                                                                        
  Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Maluku Utara tahun anggaran
  2025  melakukan Peningkatan Sarana dan Sarana dengan melaksanakan Pekerjaan
  Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kantor dan Sarana dan Prasarana
  DP3A.                                                                 
  Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia
  Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan agar rencana dan
  spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
  konstruksi dapat berlangsung secara efaktif.                          
                                                                        
  Pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
  tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas
  pekerjaan. Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi,
  dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas
  bertangguang jawab secara profisional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
  ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat
  ditentukan oleh kualitas, integritas dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
  dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
  disepakati.                                                           
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan                                                    
  Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
  melaksanakan pekerjaannya yang memuat masukan, azaz, kriteria, dan proses keluaran
  yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
  pengawasan.                                                           
                                                                        
  Tujuan Kerangka Acuan Kerja adalah konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung
  jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang diharapkan melalui informasi
  dan data berupa :                                                     
                                                                        
  1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
     pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
     (problem solving).                                                 
  2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
     dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
     spesifikasi teknis yang ditetapkan;                                
                                                                        
  3. Menjamin bahwa pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
     untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
     tercantum di dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.           
                                                                        
3. Sasaran                                                              
  Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis Pekerjaan Belanja Jasa
  Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kantor dan Sarana dan Prasarana DP3A. adalah
  tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sesuai kaidah teknis konstruksi dengan
  berpedoman pada dokumen kontrak dan gambar perencanaan (DED).         
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan                                                      
  Pekerjaan konsultansi pengawasan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
  Kantor dan Sarana dan Prasarana DP3A., berlokasi di Sofifi Kota Tidore Kepulauan.
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan dan Perkiraan Biaya                                 
  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan SBSN Tahun Anggaran 2025 .
  Perkiraan biaya untuk kegiatan pengawasan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
  Pengawasan Pembangunan Kantor dan Sarana dan Prasarana DP3A. sebesar Rp.
  100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah)                                   
                                                                        
                            Data Penunjang                              
1. Data Dasar                                                           
  Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan
  dilaksanakan.                                                         
                                                                        
2. Standar Teknis                                                       
                                                                        
  Standar teknis yang dipakai harus mengacu pada persyaratan yang ada dalam Rencana
  Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                                        
                                                                        
3. Studi – studi Terdahulu                                              
  Data DED perencanaan yang dilaksanakan pada tahun 2025                
                                                                        
                            Ruang Lingkup                               
1. Lingkup Kegiatan                                                     
                                                                        
  a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
    pada ketentuan yang berlaku, dan Peraturan-peraturan lainnya yang dapat meliputi
    tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang
    terdiri dari :                                                      
     - Ruang lingkup jasa pengawasan pelaksanaan teknis yang dimaksud adalah
       pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa
       pelaksanaan fisik. Supervisi tim harus bekerjasama secara penuh dengan Dinas
       Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Maluku Utara dalam  
                                                                        
       pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan
       harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan
       pengawasan teknik pelaksanaan (Supervision Team).                
     - Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa
       konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai
       dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk
       membantu Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Maluku Utara
       , khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di
       lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi untuk
       memecahkan persoalan tersebut.                                   
  b. Lingkup Pekerjaan Konsultansi Pengawasan                           
                                                                        
    Pekerjaan Konsultansi Pengawasan meliputi pengawasan Belanja Jasa Konsultansi
    Pengawasan Pembangunan Kantor dan Sarana dan Prasarana DP3A.        
                                                                        
                                                                        
1. Keluaran                                                             
  Keluaran / output kegiatan pengawasan ini meliputi :                  
  1. Laporan pendahuluan                                                
  2. Laporan bulanan dan mingguan                                       
  3. Laporan akhir                                                      
                                                                        
2. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK                 
  PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
  internal atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, yang akan
  ditunjuk kemudian dan apabila diperlukan.                             
                                                                        
3. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                     
                                                                        
  1. Pekerjaan persiapan                                                
    a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
    b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule yang diajukan oleh penyedia untuk
       selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
                                                                        
  2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                               
    a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
       koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
       maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
       dengan pekerjaan diserahkan.                                     
    b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
       bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan
       selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                         
    c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
       agar batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
    d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
       pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
       pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
    e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
       penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
       setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.            
                                                                        
    f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam
       dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.  
    g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi
       dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan
       sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.                       
    h. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan / metoda
       pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
       Direksi Pekerjaan.                                               
4. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                   
  Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi selama 150 (seratus
  lima puluh) hari kalender                                             
                                                                        
5. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                  
  Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak
  kontrak/SPK ditandatangani atau menyesuaikan jadwal proses lelang/pengadaan yang
  dilaksanakan oleh pejabat pengadaan dengan rincian sebagai berikut :  
                                                                        
                               RencanaWaktuPelaksanaan                  
  No    Uraian                                                          
                                                                 Ket    
                Jan Feb Mar  Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des        
  1.  Persiapan                                                         
      Pelaksanaan                                                       
  2.                                                                    
      Kegiatan                                                          
                               Laporan                                  
                              Hal-Hal Lain                              
1. Produksi Dalam Negeri                                                
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
  Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
  pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.