URAIAN PEKERJAAN
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK
Nama Paket Pekerjaan :
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Kantor dan Sarana dan Prasarana DP3A
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Sumber daya aparatur merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pelaksanaan
kegiatan organisasi pemerintahan dalam mencapai tujuan. Kinerja aparatur dalam
mencapai tujuan organisasi sangat dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas kerja yang
memadai.
Fasilitas adalah segala sesuatu yang digunakan, dipakai, ditempati, oleh pegawai baik
dalam hubungan lingkungan dengan pekerjaan maupun untuk kelancaran pekerjaan.
Fasilitas kerja yang disediakan oleh kantor pemerintahan merupakan sarana dan prasarana
untuk memudahkan pekerjaan seperti barak siaga serta bangunan pendukung kinerja
lainnya.
Fasilitas kerja yang memadai dengan kondisi yang layak pakai dan terpelihara dengan baik
akan membantu kelancaran proses kerja dalam suatu organisasi. Pemberian fasilitas yang
lengkap juga dijadikan salah satu pendorong untuk bekerja. Fasilitas kerja harus menjadi
perhatian pada setiap organisasi karena dapat mempengaruhi kinerja pegawai secara
keseluruhan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Maluku Utara tahun anggaran
2025 melakukan Peningkatan Sarana dan Sarana dengan melaksanakan Pekerjaan
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kantor dan Sarana dan Prasarana
DP3A.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung secara efaktif.
Pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan. Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi,
dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas
bertangguang jawab secara profisional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat
ditentukan oleh kualitas, integritas dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya yang memuat masukan, azaz, kriteria, dan proses keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
Tujuan Kerangka Acuan Kerja adalah konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang diharapkan melalui informasi
dan data berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
3. Sasaran
Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis Pekerjaan Belanja Jasa
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kantor dan Sarana dan Prasarana DP3A. adalah
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sesuai kaidah teknis konstruksi dengan
berpedoman pada dokumen kontrak dan gambar perencanaan (DED).
4. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan konsultansi pengawasan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Kantor dan Sarana dan Prasarana DP3A., berlokasi di Sofifi Kota Tidore Kepulauan.
5. Sumber Pendanaan dan Perkiraan Biaya
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan SBSN Tahun Anggaran 2025 .
Perkiraan biaya untuk kegiatan pengawasan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Kantor dan Sarana dan Prasarana DP3A. sebesar Rp.
100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah)
Data Penunjang
1. Data Dasar
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan.
2. Standar Teknis
Standar teknis yang dipakai harus mengacu pada persyaratan yang ada dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Studi – studi Terdahulu
Data DED perencanaan yang dilaksanakan pada tahun 2025
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, dan Peraturan-peraturan lainnya yang dapat meliputi
tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang
terdiri dari :
- Ruang lingkup jasa pengawasan pelaksanaan teknis yang dimaksud adalah
pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa
pelaksanaan fisik. Supervisi tim harus bekerjasama secara penuh dengan Dinas
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Maluku Utara dalam
pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan
harus membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan
pengawasan teknik pelaksanaan (Supervision Team).
- Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa
konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai
dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk
membantu Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Maluku Utara
, khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di
lapangan sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi untuk
memecahkan persoalan tersebut.
b. Lingkup Pekerjaan Konsultansi Pengawasan
Pekerjaan Konsultansi Pengawasan meliputi pengawasan Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Kantor dan Sarana dan Prasarana DP3A.
1. Keluaran
Keluaran / output kegiatan pengawasan ini meliputi :
1. Laporan pendahuluan
2. Laporan bulanan dan mingguan
3. Laporan akhir
2. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
internal atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, yang akan
ditunjuk kemudian dan apabila diperlukan.
3. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
1. Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule yang diajukan oleh penyedia untuk
selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan
selama pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam
dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi
dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
h. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan / metoda
pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi selama 150 (seratus
lima puluh) hari kalender
5. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak
kontrak/SPK ditandatangani atau menyesuaikan jadwal proses lelang/pengadaan yang
dilaksanakan oleh pejabat pengadaan dengan rincian sebagai berikut :
RencanaWaktuPelaksanaan
No Uraian
Ket
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
1. Persiapan
Pelaksanaan
2.
Kegiatan
Laporan
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.