SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI MESIN SOMEL BAGI
UMKM KAB KEPULAUAN SULA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Mesin Somel Bagi UMKM
PEKERJAAN Kab Kepulauan Sula
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Kabupaten Kepulauan Sula memiliki potensi besar dalam sektor kehutanan dan
kerajinan berbasis kayu yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan. Produk-
produk olahan kayu seperti meubel, kusen, papan, dan berbagai kerajinan lainnya
merupakan hasil kerja para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang
mengandalkan keterampilan tradisional dan alat produksi sederhana. Salah satu
proses penting dalam pengolahan kayu adalah penyerutan atau penipisan kayu—
yang biasa dilakukan dengan mesin somel—untuk mendapatkan ukuran dan
bentuk yang sesuai kebutuhan pasar.
Namun, sebagian besar UMKM di Kepulauan Sula masih belum memiliki akses
terhadap peralatan produksi yang memadai, termasuk mesin somel. Proses produksi
masih banyak dilakukan secara manual atau dengan peralatan yang sudah usang,
yang menyebabkan rendahnya efisiensi, kualitas produk yang tidak konsisten, serta
tingginya risiko kecelakaan kerja. Akibatnya, daya saing produk kayu lokal di
pasaran menjadi lemah dan sulit untuk berkembang ke skala usaha yang lebih
besar.
Melalui Bantuan Peralatan Produksi Mesin Somel Bagi UMKM Kab
Kepulauan Sula, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Koperasi dan
UKM Provinsi Maluku Utara berupaya mendorong penguatan kapasitas UMKM di
sektor pengolahan kayu. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan
kuantitas produksi, mempercepat proses kerja, serta membuka peluang bagi UMKM
untuk menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan upaya pemberdayaan ekonomi lokal berbasis
potensi sumber daya alam dan kearifan lokal masyarakat Kepulauan Sula
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas
produksi dan daya saing UMKM pengolahan kayu di Kabupaten Kepulauan Sula
melalui penyediaan peralatan mesin somel yang lebih modern dan efisien, guna
mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berbasis potensi
sumber daya alam daerah.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Mesin Somel Bagi
UMKM Kab Kepulauan Sula
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan produksi Peralatan Pertukangan dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEHNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Bor Mesin bor tembok, 13mm 10
hammer, kapasitas beton
16mm, kayu 30mm, baja 13mm,
710 W, panjang 296NN
kecepatan tanpa beban
3200rpm
2 Gergaji Daya: 1.050 W, Diameter Mata 11
Potong : 185 mm (7-1/4"),
Kecepatan Tanpa Beban : 4900
RPM
3 Roter Daya Listrik: 530W 10
Kapasitas Collet: 6 mm (1/4
inch), Kecepatan Tanpa Beban
(RPM): 35.000
4 Skaf Makita Voltase : 220V/50Hz 10
Daya Listrik : 450 watt
Kec. Tanpa Beban : 16000 rpm
Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 14 Juli 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001