Bantuan Peralatan Produksi Mesin Pembuatan Es Kristal Bagi Umkm Kab. Pulau Taliabu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10235651000
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,512,500
Winner (Pemenang): CV Karanaro Mandiri
NPWP: 06*4**3****42**0
RUP Code: 58622411
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                               
                                                                               
         BANTUAN    PERALATAN      PRODUKSI    MESIN  PEMBUATAN                
             ES  KRISTAL   BAGI  UMKM    KAB  PULAU   TALIABU                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                          PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                               
                           TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                            SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
       PAKET             : Bantuan Peralatan Produksi Mesin Pembuatan Es       
       PEKERJAAN           Kristal Bagi UMKM Kab Pulau Taliabu                 
                                                                               
       KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                           Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                                                                               
                           Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                           Pemangku Kepentingan                                
                                                                               
       SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                           yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                           Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                           Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                           Kemiskinan                                          
                                                                               
       LATAR BELAKANG                                                          
                                                                               
           Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung   
       perekonomian di Kabupaten Pulau Taliabu. Di daerah pesisir dan kepulauan yang
       memiliki potensi besar di sektor perikanan, pertanian, dan perdagangan, kebutuhan
       akan sarana pendukung usaha seperti es kristal sangat tinggi. Es kristal dibutuhkan
       untuk menjaga kesegaran produk, khususnya hasil laut dan minuman, baik dalam
                                                                               
       proses produksi, penyimpanan, maupun distribusi. Namun, ketersediaan es kristal di
       wilayah ini masih sangat terbatas, dan pelaku UMKM seringkali harus membeli dari
       luar daerah dengan biaya logistik yang tinggi.                          
                                                                               
           Tingginya permintaan dan terbatasnya pasokan menyebabkan harga es kristal
       menjadi mahal dan tidak stabil. Hal ini berdampak pada peningkatan biaya
       operasional usaha, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman, nelayan,
       serta pedagang ikan segar. Padahal, jika pelaku UMKM memiliki akses terhadap
                                                                               
       mesin produksi es kristal, mereka dapat memproduksi sendiri kebutuhan es kristal
       secara mandiri, mengurangi ketergantungan dari pihak luar, dan memperbesar
       margin keuntungan usaha mereka.                                         
                                                                               
           Melalui bantuan peralatan produksi berupa mesin es kristal, pelaku UMKM di
       Kabupaten Pulau Taliabu dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas usahanya.
       Selain memperkuat kemandirian usaha, bantuan ini juga berperan penting dalam
       mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis potensi daerah. Dengan dukungan
                                                                               
       mesin ini, UMKM tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan internal usahanya, 
       tetapi juga berpeluang menjadikan produksi es kristal sebagai lini bisnis baru yang
       menguntungkan.                                                          
       DASAR HUKUM                                                             
       -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
          Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
       -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
       -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
          Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
       -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
          Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
          Negara Nomor 4578);                                                  
                                                                               
       -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
          dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
          Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
       -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
          Pemerintah.                                                          
       -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
          Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
          Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
                                                                               
          Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                               
       MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                               
           Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan dukungan
       sarana produksi berupa bantuan mesin es kristal kepada pelaku UMKM di   
       Kabupaten Pulau Taliabu guna meningkatkan kapasitas produksi, menekan biaya
       operasional, memperluas peluang usaha, dan memperkuat kemandirian ekonomi
                                                                               
       masyarakat lokal.                                                       
                                                                               
       NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                               
           K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
           Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
           KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                               
       SUMBER  PENDANAAN                                                       
                                                                               
       Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
       Pagu                : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)             
       JENIS KONTRAK                                                           
         a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                               
         b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
         c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                               
         d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                               
                                                                               
       PELAKSANAAN                                                             
       Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                               
                                                                               
       RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                               
       a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Mesin Pembuatan Es    
          Kristal Bagi UMKM Kab Pulau Taliabu                                  
       b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
       Peralatan Mesin Es Kristal dengan spesifikasi terlampir.                
                                                                               
                                                                               
       MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                               
       Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                             
                                                                               
NO     RINCIAN BARANG            SPESIFIKASI        VOLUME       KET           
                                                                               
 1 Mesin Es Kristal 65 KG Daya Listrik:330W | 490W, Lama 5                     
                        pembuatan es per Cycle:15-25min,                       
                        Kapasitas 65kg/24jam                                   
 2 Mesin Es Kristal 30 KG Daya Listrik:150W, Pembuatan 1 3                     
                        Cycle:12pcs                                            
                        Waktu Pembuatan Es Per Cycle:8-12min                   
                                                                               
                                                                               
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                               
                                             Sofifi, 28 Juni 2025              
                                                 PENGGUNA ANGGARAN /           
                                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                  WA ZAHARIA, S.STP            
                                                NIP. 19791225 199912 2 001