Bantuan Peralatan Produksi Coffee Maker Bagi Umkm Kab. Pulau Taliabu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10235658000
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,483,750
Winner (Pemenang): CV Karanaro Mandiri
NPWP: 06*4**3****42**0
RUP Code: 58622419
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                               
                                                                               
         BANTUAN    PERALATAN     PRODUKSI     COFFE   MAKER   BAGI            
                       UMKM    KAB  PULAU   TALIABU                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                          PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                               
                           TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                            SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
       PAKET             : Bantuan Peralatan Produksi Coffe Maker Bagi UMKM    
       PEKERJAAN           Kab. Pulau Taliabu                                  
                                                                               
       KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                           Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                                                                               
                           Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                           Pemangku Kepentingan.                               
                                                                               
       SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                           yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                           Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                           Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                           Kemiskinan.                                         
                                                                               
       LATAR BELAKANG                                                          
                                                                               
            Kabupaten Pulau Taliabu memiliki potensi besar dalam pengembangan  
       sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di bidang kuliner dan
       minuman, termasuk usaha kedai kopi (caffe). Perkembangan gaya hidup     
       masyarakat serta meningkatnya minat terhadap produk kopi lokal membuka peluang
       usaha yang sangat menjanjikan. Namun demikian, banyak pelaku UMKM di daerah
       ini yang masih menghadapi keterbatasan dari sisi peralatan produksi, baik dari segi
       kapasitas, efisiensi, maupun kualitas hasil produk.                     
            Ketersediaan peralatan produksi kopi yang memadai—seperti mesin roasting,
                                                                               
       grinder, mesin espresso, dan alat seduh kopi lainnya—akan sangat membantu para
       pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi mereka. Dengan
       peralatan yang tepat, UMKM dapat menghasilkan produk kopi yang lebih konsisten,
       higienis, dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, sehingga dapat bersaing tidak
       hanya di tingkat lokal, tetapi juga regional dan nasional. Hal ini menjadi penting
       seiring dengan meningkatnya permintaan pasar akan kopi berkualitas, serta tren
       pertumbuhan industri kreatif berbasis kuliner.                          
            Bantuan peralatan produksi kopi ini juga menjadi bentuk nyata dukungan
                                                                               
       pemerintah daerah dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan mendorong  
       pertumbuhan UMKM, khususnya di sektor kopi, diharapkan akan tercipta lapangan
       kerja baru, peningkatan pendapatan masyarakat, dan terbangunnya ekosistem
       ekonomi lokal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, program bantuan ini dipandang
       strategis untuk mendorong kemandirian dan daya saing UMKM di Kab. Pulau 
       Taliabu.                                                                
            Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Dinas Koperasi
       dan UKM Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk memberikan dukungan konkret
       melalui program Bantuan Peralatan Produksi Coffe Maker Bagi UMKM Kab.   
                                                                               
       Pulau Taliabu. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam
       memperkuat ekosistem UMKM di daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,
       serta meningkatkan daya saing produk UMKM di tingkat nasional bahkan    
       internasional.                                                          
       DASAR HUKUM                                                             
       -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
          Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
       -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
       -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
          Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
       -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
          Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
                                                                               
          Negara Nomor 4578);                                                  
       -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
          dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
          Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
       -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
          Pemerintah.                                                          
       -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
          Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
          Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
                                                                               
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
          Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                               
       MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                               
           Maksud dan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas
       produksi dan kualitas usaha caffe milik UMKM di Kabupaten Pulau Taliabu melalui
       penyediaan Bantuan Peralatan Produksi Coffe Maker Bagi UMKM Kab. Pulau  
       Taliabu, guna memperkuat daya saing produk lokal, menciptakan peluang usaha,
       serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan     
                                                                               
                                                                               
       NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                               
           K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
           Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
           KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                               
                                                                               
       SUMBER  PENDANAAN                                                       
       Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
                                                                               
       Pagu                : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)             
       JENIS KONTRAK                                                           
                                                                               
         a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
         b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
                                                                               
         c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
         d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                               
                                                                               
       PELAKSANAAN                                                             
                                                                               
       Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                               
                                                                               
       RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
       a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Coffe Maker Bagi UMKM 
          Kab. Pulau Taliabu                                                   
                                                                               
       b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                               
                                                                               
       KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
                                                                               
       Peralatan Coffe Maker dengan spesifikasi terlampir.                     
                                                                               
                                                                               
       MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
       Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                             
                                                                               
NO   RINCIAN BARANG         SPESIFIKASI        VOLUME          KET             
                                                                               
                                                                               
 1 Cup Sealer      full otomatis 300-500 cup/jam  1                            
                                                                               
                   Mesin Giling Kopi Listrik, Listrik : 180 Watt,              
 2 Grinder Advance Kapasitas : 15 kg/jam, Kapasitas Tank : 3                   
                   0,6L, Penyesuaian 8 kecepatan                               
                                                                               
                   2,5 liter, been hopper 250 gram, tekanan                    
 2 Mesin Coffe Maker                              4                            
                   pompa 15 bar                                                
                                                                               
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                               
                                          Sofifi, 28 Juni 2025                 
                                                                               
                                              PENGGUNA ANGGARAN /              
                                           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                               
                                                                               
                                               WA ZAHARIA, S.STP               
                                            NIP. 19791225 199912 2 001