SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FOTOGRAFER BAGI
UMKM KAB PULAU TALIABU
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Fotografer Bagi UMKM Kab
PEKERJAAN Pulau Taliabu
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar
penting dalam perekonomian nasional dan daerah. Di Kab. Pulau Taliabu, UMKM
memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Sektor
UMKM yang bergerak di bidang konveksi dan jahit-menjahit merupakan salah satu
sektor yang potensial untuk terus dikembangkan, mengingat tingginya kebutuhan
masyarakat terhadap produk-produk sandang serta meningkatnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya produk lokal yang berkualitas.
Namun, di balik potensi tersebut, para pelaku UMKM di bidang Fotografer di
Kab. Pulau Taliabu masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah
keterbatasan peralatan produksi. Banyak pelaku UMKM yang masih menggunakan
Camera Digital yang standar atau bahkan bekerja secara manual, sehingga
produktivitas dan kualitas hasil produksinya menjadi terbatas. Keterbatasan ini
berdampak langsung pada kapasitas produksi, waktu pengerjaan, serta daya saing
produk di pasar lokal maupun luar daerah.
Pengadaan bantuan peralatan produksi berupa Camera Digital menjadi salah
satu upaya strategis untuk mengatasi hambatan tersebut. Dengan tersedianya
mesin jahit yang lebih canggih dan efisien, diharapkan para pelaku UMKM dapat
meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas produk, serta memperluas
pasar. Selain itu, ketersediaan peralatan produksi yang memadai akan
meningkatkan motivasi dan profesionalitas pelaku usaha dalam menjalankan
usahanya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara Melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi
Maluku Utara berkomitmen untuk mendukung penguatan sektor ini melalui
penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Bantuan Peralatan Produksi Fotografer Bagi UMKM Kab Pulau Taliabu ini
diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku UMKM untuk berkembang secara mandiri
dan berkelanjutan, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap
pembangunan ekonomi daerah.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan dukungan berupa bantuan
peralatan produksi Fotografer kepada pelaku UMKM di Kab. Pulau Taliabu guna
meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, serta daya saing usaha mereka
di pasar.
Tujuan:
1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas UMKM di sektor jahit-menjahit
melalui penyediaan mesin jahit yang lebih modern dan fungsional.
2. Mendorong penguatan kapasitas pelaku UMKM agar dapat bersaing di pasar
lokal dan regional.
3. Mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku UMKM di
Kab. Pulau Taliabu.
4. Memberikan stimulus bagi pelaku UMKM untuk lebih berkembang secara
profesional dan mandiri.
5. Mewujudkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan
ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 60.000.000 (Enam puluh Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Fotografer Bagi UMKM
Kab Pulau Taliabu
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Fotografer dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
EOS RP (RF24-105mm f/4-7,1 IS STM) Sensor
1 Camera Canon CMOS full-frame 26,2MP, Kecepatan fokus 0,05 1
det, 4.779 pilihan area fokus
Flash Godox Speedlite V860 III For Canon, V 860III
2 Flash Godox 1
TTL
RF15-30mm f/4.5-6.3 IS STM
Hanya seberat 390g dan sudut ultra lebar 15mm
3 Lensa RF 1
Stabilisasi gambar hingga 7 stop
Hingga pembesaran 0,52x
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001