Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Makanan Dan Minuman Bagi Umkm Maluku Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10235667000
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,564,125
Winner (Pemenang): CV Putra Jepara
NPWP: 025987546942000
RUP Code: 58622413
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                               
                                                                               
            BANTUAN    PERALATAN      PRODUKSI    PENGOLAHAN                   
         MAKANAN     DAN  MINUMAN    BAGI  UMKM    MALUKU    UTARA             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                          PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                               
                           TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                            SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
       PAKET             : Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan     
       PEKERJAAN           Makanan Dan Minuman Bagi Umkm Maluku Utara          
                                                                               
                                                                               
       KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                           Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                           Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                           Pemangku Kepentingan.                               
                                                                               
       SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                           yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                           Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                           Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                           Kemiskinan.                                         
                                                                               
       LATAR BELAKANG                                                          
                                                                               
            Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar 
       utama dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Di Maluku Utara, UMKM
       pengolahan makanan dan minuman memiliki peran strategis dalam meningkatkan
       kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta mendukung ketahanan
       pangan dan ekonomi lokal. Potensi alam Maluku Utara yang kaya dengan bahan
       baku makanan dan minuman seperti rempah-rempah, hasil laut, serta hasil 
       pertanian, memberikan peluang besar bagi pengembangan UMKM di sektor ini.
                                                                               
            Namun, UMKM pengolahan makanan dan minuman di Maluku Utara masih   
       menghadapi berbagai tantangan signifikan, antara lain keterbatasan modal,
       keterbatasan akses teknologi produksi yang modern dan efisien, serta kurangnya
       pengetahuan dalam pengelolaan produksi yang sesuai standar keamanan pangan.
       Hal ini mengakibatkan produk UMKM seringkali belum mampu bersaing di pasar
       yang lebih luas, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun daya tahan produk.
            Pemberian bantuan peralatan produksi yang memadai merupakan salah satu
                                                                               
       upaya penting untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas produk UMKM
       pengolahan makanan dan minuman. Dengan peralatan yang tepat dan modern, 
       proses produksi menjadi lebih efisien, higienis, dan mampu memenuhi standar mutu
       yang diperlukan untuk meningkatkan nilai jual produk. Selain itu, bantuan ini
       diharapkan dapat memacu semangat dan inovasi para pelaku UMKM dalam     
       mengembangkan usahanya, memperluas pasar, serta meningkatkan pendapatan 
       dan kesejahteraan mereka.                                               
            Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Dinas Koperasi
       dan UKM Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk memberikan dukungan konkret
                                                                               
       melalui program BANTUAN PERALATAN PRODUKSI PENGOLAHAN MAKANAN           
       DAN MINUMAN  BAGI UMKM  MALUKU  UTARA  yang difokuskan pada UMKM        
       sektor pengolahan makanan dan minuman di Maluku Utara. Program ini diharapkan
       dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem UMKM di daerah,
       mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan daya saing produk
       UMKM di tingkat nasional bahkan internasional.                          
       DASAR HUKUM                                                             
       -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
          Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
       -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
       -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
          Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
       -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
          Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
          Negara Nomor 4578);                                                  
                                                                               
       -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
          dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
          Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
       -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
          Pemerintah.                                                          
       -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
          Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
          Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
                                                                               
          Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                               
       MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                               
       Maksud:                                                                 
       Memberikan dukungan berupa bantuan peralatan produksi yang memadai bagi 
       UMKM  pengolahan makanan dan minuman di Maluku Utara guna meningkatkan  
       kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing usaha.              
       Tujuan:                                                                 
                                                                               
         1. Meningkatkan kemampuan teknis dan kapasitas produksi UMKM pengolahan
            makanan dan minuman melalui penyediaan peralatan produksi yang modern
            dan efisien.                                                       
         2. Mendorong peningkatan kualitas produk makanan dan minuman sehingga 
                                                                               
            memenuhi standar keamanan pangan dan dapat bersaing di pasar lokal,
            nasional, maupun internasional.                                    
         3. Memperkuat posisi UMKM sebagai motor penggerak ekonomi daerah dengan
            membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan  
            pelaku usaha.                                                      
                                                                               
         4. Mengurangi ketergantungan UMKM pada peralatan produksi yang masih  
            tradisional dan tidak efisien, sehingga meningkatkan produktivitas dan
            keberlanjutan usaha.                                               
         5. Membantu pelaku UMKM dalam mengadopsi teknologi produksi yang ramah
            lingkungan dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan                 
                                                                               
                                                                               
       NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                               
           K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
           Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
           KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                               
                                                                               
       SUMBER  PENDANAAN                                                       
                                                                               
       Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
       Pagu                : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)           
                                                                               
                                                                               
       JENIS KONTRAK                                                           
                                                                               
         a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
         b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
                                                                               
         c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
         d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                               
                                                                               
       PELAKSANAAN                                                             
                                                                               
       Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                               
                                                                               
       RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                               
       a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Makanan Dan
          Minuman Bagi Umkm Maluku Utara                                       
       b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                               
                                                                               
       KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
                                                                               
       Peralatan produksi Olahan Makanan dengan spesifikasi terlampir.         
                                                                               
                                                                               
       MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
       Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                             
                                                                               
NO      RINCIAN BARANG           SPESIFIKASI       VOLUME         KET          
                                                                               
 1 Termos Nasi           Kapasitas 30 Liter, Plastik     6                     
                                                                               
 2 Panstof Kotak         Stainless, Kualitas Menengah, Ukuran 30               
                         27cmx42 cm, 1 set terditi dari 4 Pcs, 2               
                         Tungku sejajar, Super Pan With Stove                  
 3 Panstof Sup           Stainless, Kualitas Menengah,  30                     
                         Diameter 30 cm, 1 set terditi dari 2                  
                         Pcs, 1 Tungku                                         
 4 Wajan No 40           Wajan Aluminium, No. 40         6                     
                                                                               
 5 Wajan No 38           Wajan Aluminium, No. 38         6                     
                                                                               
 6 Wajan No 34           Wajan Aluminium, No. 34         6                     
                                                                               
 7 Panci No 60           Panci Alumunium 60 cm           6                     
                                                                               
 8 Panci No 50           Panci Alumunium 50 cm           6                     
                                                                               
 9 Panci No 40           Panci Alumunium 40 cm           6                     
 10 Piring               Kaca , Bermotif                37                     
                                                                               
 11 Sendok               Stainless                      37                     
                                                                               
 12 Rice Cooker Jumbo    MCG 171, - Penanak nasi serbaguna, 6                  
                         Daya: 1450 Watt, Kapasitas: 6 L                       
                         masak n 16 liter utk hangat                           
                                                                               
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                               
                                                                               
                                      Dibuat Di Sofifi                         
                                          Tanggal : 28 Juni 2025               
                                                                               
                                             PENGGUNA ANGGARAN /               
                                          PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                              WA ZAHARIA, S.STP                
                                           NIP. 19791225 199912 2 001
Tenders also won by CV Putra Jepara
Authority
19 May 2022Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung KantorProvinsi Maluku UtaraRp 2,406,990,000
6 September 2024Interior Ruang Paripurna Dprd,interior Ruangan Vip Kantor Dprd,interior Ruang Keuangan Sekretariat Dprd,rehab Toilet Pria Dan Wanita Kantor DprdKab. Halmahera TimurRp 1,702,000,000
20 October 2020Belanja Pemeliharaan Ruangan Sekretaris DaerahProvinsi Maluku UtaraRp 1,500,000,000
16 May 2025Pembangunan Interior UnsanKab. Halmahera SelatanRp 1,200,000,000
19 July 2024Pembuatan Interior Ruang Sekwan,interior Ruang Rapat Pimpinan Dan Anggota DprdKab. Halmahera TimurRp 1,104,000,000
21 August 2025Pengecatan/Pemeliharaan Kantor BupatiKab. Pulau MorotaiRp 1,000,000,000
6 September 2022Pekerjaan Interior Ruang Pimpinan Dprd (2 Ruangan)Kab. Halmahera TimurRp 996,149,872
19 July 2024Interior Ruang Rapat Komisi (3 Ruangan)Kab. Halmahera TimurRp 969,000,000
18 July 2023Penataan Permukiman Bicoli (Area Sma 3) Kab.HaltimProvinsi Maluku UtaraRp 945,000,000
16 May 2023Pembangunan Area Parkir Dan Landsekap Lpt Halmahera TengahProvinsi Maluku UtaraRp 900,000,000