SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI PENGOLAHAN
MAKANAN DAN MINUMAN BAGI UMKM MALUKU UTARA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan
PEKERJAAN Makanan Dan Minuman Bagi Umkm Maluku Utara
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar
utama dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Di Maluku Utara, UMKM
pengolahan makanan dan minuman memiliki peran strategis dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta mendukung ketahanan
pangan dan ekonomi lokal. Potensi alam Maluku Utara yang kaya dengan bahan
baku makanan dan minuman seperti rempah-rempah, hasil laut, serta hasil
pertanian, memberikan peluang besar bagi pengembangan UMKM di sektor ini.
Namun, UMKM pengolahan makanan dan minuman di Maluku Utara masih
menghadapi berbagai tantangan signifikan, antara lain keterbatasan modal,
keterbatasan akses teknologi produksi yang modern dan efisien, serta kurangnya
pengetahuan dalam pengelolaan produksi yang sesuai standar keamanan pangan.
Hal ini mengakibatkan produk UMKM seringkali belum mampu bersaing di pasar
yang lebih luas, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun daya tahan produk.
Pemberian bantuan peralatan produksi yang memadai merupakan salah satu
upaya penting untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas produk UMKM
pengolahan makanan dan minuman. Dengan peralatan yang tepat dan modern,
proses produksi menjadi lebih efisien, higienis, dan mampu memenuhi standar mutu
yang diperlukan untuk meningkatkan nilai jual produk. Selain itu, bantuan ini
diharapkan dapat memacu semangat dan inovasi para pelaku UMKM dalam
mengembangkan usahanya, memperluas pasar, serta meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan mereka.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Dinas Koperasi
dan UKM Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk memberikan dukungan konkret
melalui program BANTUAN PERALATAN PRODUKSI PENGOLAHAN MAKANAN
DAN MINUMAN BAGI UMKM MALUKU UTARA yang difokuskan pada UMKM
sektor pengolahan makanan dan minuman di Maluku Utara. Program ini diharapkan
dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem UMKM di daerah,
mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan daya saing produk
UMKM di tingkat nasional bahkan internasional.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Memberikan dukungan berupa bantuan peralatan produksi yang memadai bagi
UMKM pengolahan makanan dan minuman di Maluku Utara guna meningkatkan
kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing usaha.
Tujuan:
1. Meningkatkan kemampuan teknis dan kapasitas produksi UMKM pengolahan
makanan dan minuman melalui penyediaan peralatan produksi yang modern
dan efisien.
2. Mendorong peningkatan kualitas produk makanan dan minuman sehingga
memenuhi standar keamanan pangan dan dapat bersaing di pasar lokal,
nasional, maupun internasional.
3. Memperkuat posisi UMKM sebagai motor penggerak ekonomi daerah dengan
membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan
pelaku usaha.
4. Mengurangi ketergantungan UMKM pada peralatan produksi yang masih
tradisional dan tidak efisien, sehingga meningkatkan produktivitas dan
keberlanjutan usaha.
5. Membantu pelaku UMKM dalam mengadopsi teknologi produksi yang ramah
lingkungan dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Makanan Dan
Minuman Bagi Umkm Maluku Utara
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan produksi Olahan Makanan dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Termos Nasi Kapasitas 30 Liter, Plastik 6
2 Panstof Kotak Stainless, Kualitas Menengah, Ukuran 30
27cmx42 cm, 1 set terditi dari 4 Pcs, 2
Tungku sejajar, Super Pan With Stove
3 Panstof Sup Stainless, Kualitas Menengah, 30
Diameter 30 cm, 1 set terditi dari 2
Pcs, 1 Tungku
4 Wajan No 40 Wajan Aluminium, No. 40 6
5 Wajan No 38 Wajan Aluminium, No. 38 6
6 Wajan No 34 Wajan Aluminium, No. 34 6
7 Panci No 60 Panci Alumunium 60 cm 6
8 Panci No 50 Panci Alumunium 50 cm 6
9 Panci No 40 Panci Alumunium 40 cm 6
10 Piring Kaca , Bermotif 37
11 Sendok Stainless 37
12 Rice Cooker Jumbo MCG 171, - Penanak nasi serbaguna, 6
Daya: 1450 Watt, Kapasitas: 6 L
masak n 16 liter utk hangat
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN /
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001