SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI PENGOLAHAN ROTI
DAN KUE BAGI UMKM KAB HALMAHERA TENGAH
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Roti dan Kue
PEKERJAAN Bagi UMKM Kab Halmahera Tengah
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pengolahan roti dan kue
memegang peranan penting dalam perekonomian Kab. Halmahera Tengah. Sektor
ini tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja
lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat
ketahanan pangan daerah. Namun, UMKM pengolahan roti dan kue di Kab.
Halmahera Tengah masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal
keterbatasan sarana dan prasarana produksi yang memadai. Banyak pelaku usaha
masih mengandalkan peralatan tradisional yang kurang efisien dan kurang
memenuhi standar higienis serta produktivitas yang optimal.
Dalam konteks tersebut, pemberian bantuan peralatan produksi roti dan kue
merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas
produk, dan daya saing UMKM di pasar lokal maupun regional. Peralatan produksi
yang modern dan sesuai standar tidak hanya akan mempercepat proses produksi,
tetapi juga membantu pelaku UMKM menghasilkan produk dengan mutu yang lebih
baik dan konsisten, serta memenuhi standar kesehatan pangan yang berlaku.
Dengan demikian, bantuan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha roti
dan kue yang lebih profesional dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang
pasar yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi
Maluku Utara.
Selain itu, penguatan sektor UMKM roti dan kue juga dapat memperkuat
ekosistem ekonomi lokal melalui peningkatan nilai tambah bahan baku lokal dan
penyediaan lapangan kerja baru. Pemberdayaan UMKM melalui Bantuan Peralatan
Produksi Pengolahan Roti dan Kue Bagi UMKM Kab Halmahera Tengah
merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan
ekonomi kreatif dan wirausaha lokal, yang sejalan dengan visi pembangunan daerah
menuju pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan..
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Roti dan Kue Bagi UMKM Kab
Halmahera Tengah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas
produk, dan daya saing UMKM agar mampu berkembang secara profesional,
mandiri, dan berkelanjutan serta memberikan kontribusi signifikan terhadap
perekonomian lokal
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Roti dan
Kue Bagi UMKM Kab Halmahera Tengah
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan produksi Pengolahan Roti Dan Kue dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Mixer B15 Type B15, 500 watt, Volume 15 liter 6
Tipe 12060, bahan plat azzer, peredam panas, api
2 Oven Gas atas dan bawah, 2 dek 2 rak, kaki Besi lengkap 6
refrigator dan selang 2 M
3 Tabung Gas Tabung 12 kg 7
4 Mixer Philips Skala Rumah Tangga, dgn dudukan 2
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001