Bantuan Perlatan Produksi Jus Dispenser Bagi Umkm Provinsi Maluku Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10235681000
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,235,000
Winner (Pemenang): CV Adinoila
NPWP: 10*0**0****85**4
RUP Code: 58622435
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                               
                                                                               
          BANTUAN     PERALATAN     PRODUKSI    JUSS  DISPENSER                
                  BAGI  UMKM   PROVINSI   MALUKU    UTARA                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                          PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                               
                           TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                            SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
       PAKET             : Bantuan Peralatan Produksi Juss Dispenser Bagi      
       PEKERJAAN           UMKM Provinsi Maluku Utara                          
                                                                               
                                                                               
       KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                           Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                           Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                           Pemangku Kepentingan.                               
                                                                               
       SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                           yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                           Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                           Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                           Kemiskinan.                                         
                                                                               
       LATAR BELAKANG                                                          
                                                                               
            Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan strategis 
       dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Provinsi Maluku 
       Utara. Dalam beberapa tahun terakhir, tren konsumsi masyarakat telah bergeser ke
       arah gaya hidup sehat dan praktis, yang turut mendorong tumbuhnya sektor usaha
       minuman kekinian, seperti jus buah segar dan minuman dingin lainnya. Fenomena
       ini memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM di bidang kuliner, khususnya
       usaha minuman, untuk mengembangkan usahanya melalui inovasi produk dan  
       peningkatan kualitas layanan.                                           
                                                                               
            Namun, masih banyak UMKM   di Maluku Utara yang menghadapi         
       keterbatasan dalam hal peralatan produksi, terutama dalam menyediakan minuman
       secara higienis, cepat, dan dalam jumlah besar. Salah satu peralatan yang sangat
       dibutuhkan untuk mendukung usaha ini adalah jus dispenser, yakni alat yang
       berfungsi untuk menyimpan dan menyajikan minuman dingin secara otomatis dan
       higienis. Dengan menggunakan jus dispenser, pelaku UMKM dapat meningkatkan
       efisiensi operasional, menjaga kebersihan produk, dan menarik minat konsumen
       melalui tampilan produk yang lebih modern.                              
                                                                               
            Bantuan peralatan produksi berupa jus dispenser ini menjadi penting dan
       relevan untuk mendukung pengembangan usaha minuman kekinian di daerah,  
       terutama bagi UMKM yang belum memiliki akses terhadap teknologi sederhana
       namun efektif tersebut. Program ini tidak hanya berkontribusi dalam meningkatkan
                                                                               
       kapasitas produksi, tetapi juga dalam menciptakan lapangan kerja baru, mendorong
       kreativitas, dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas,
       termasuk pariwisata lokal yang tengah berkembang di Maluku Utara.       
            Dengan adanya dukungan konkret dari pemerintah daerah melalui pemberian
                                                                               
       bantuan peralatan ini, diharapkan UMKM dapat tumbuh secara berkelanjutan,
       memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal berbasis
       sektor informal dan kewirausahaan masyarakat.                           
       DASAR HUKUM                                                             
       -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
          Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
       -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
       -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
          Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
       -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
          Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
          Negara Nomor 4578);                                                  
                                                                               
       -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
          dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
          Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
       -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
          Pemerintah.                                                          
       -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
          Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
          Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
                                                                               
          Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                               
       MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                               
            Maksud dan tujuan dari program ini adalah untuk mendukung pengembangan
       usaha minuman kekinian bagi UMKM di Provinsi Maluku Utara melalui pemberian
       bantuan peralatan produksi berupa jus dispenser, guna meningkatkan kapasitas
                                                                               
       produksi, efisiensi usaha, dan daya saing produk UMKM secara berkelanjutan..
                                                                               
       NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                               
           K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
           Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
           KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       SUMBER  PENDANAAN                                                       
       Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
                                                                               
       Pagu                : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)             
       JENIS KONTRAK                                                           
         a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                               
         b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
         c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                               
         d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                               
                                                                               
       PELAKSANAAN                                                             
       Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                               
                                                                               
       RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                               
       a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Juss Dispenser Bagi   
          UMKM Provinsi Maluku Utara                                           
       b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
       Peralatan produksi Mesin Juss Dispenser dengan spesifikasi terlampir.   
                                                                               
                                                                               
       MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                               
       Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                             
                                                                               
NO     RINCIAN BARANG          SPESIFIKASI       VOLUME           KET          
                                                                               
                                                                               
   Mesin Jus Dispenser (3                                                      
 1                     Jus Dispenser 3 Tabung / JCD-345 6                      
   Tabung)                                                                     
                                                                               
   Mesin Jus Dispenser (2                                                      
 2                     Jus Dispenser 3 Tabung / JCD-230 4                      
   Tabung)                                                                     
                                                                               
                                                                               
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                               
                                                                               
                                               Dibuat Di Sofifi                
                                                   Tanggal : 28 Juni 2025      
                                                                               
                                                      PENGGUNA ANGGARAN/       
                                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                       WA  ZAHARIA, S.STP      
                                                     NIP. 19791225 199912 2 001