SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI JUSS DISPENSER
BAGI UMKM PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Juss Dispenser Bagi
PEKERJAAN UMKM Provinsi Maluku Utara
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan strategis
dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Provinsi Maluku
Utara. Dalam beberapa tahun terakhir, tren konsumsi masyarakat telah bergeser ke
arah gaya hidup sehat dan praktis, yang turut mendorong tumbuhnya sektor usaha
minuman kekinian, seperti jus buah segar dan minuman dingin lainnya. Fenomena
ini memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM di bidang kuliner, khususnya
usaha minuman, untuk mengembangkan usahanya melalui inovasi produk dan
peningkatan kualitas layanan.
Namun, masih banyak UMKM di Maluku Utara yang menghadapi
keterbatasan dalam hal peralatan produksi, terutama dalam menyediakan minuman
secara higienis, cepat, dan dalam jumlah besar. Salah satu peralatan yang sangat
dibutuhkan untuk mendukung usaha ini adalah jus dispenser, yakni alat yang
berfungsi untuk menyimpan dan menyajikan minuman dingin secara otomatis dan
higienis. Dengan menggunakan jus dispenser, pelaku UMKM dapat meningkatkan
efisiensi operasional, menjaga kebersihan produk, dan menarik minat konsumen
melalui tampilan produk yang lebih modern.
Bantuan peralatan produksi berupa jus dispenser ini menjadi penting dan
relevan untuk mendukung pengembangan usaha minuman kekinian di daerah,
terutama bagi UMKM yang belum memiliki akses terhadap teknologi sederhana
namun efektif tersebut. Program ini tidak hanya berkontribusi dalam meningkatkan
kapasitas produksi, tetapi juga dalam menciptakan lapangan kerja baru, mendorong
kreativitas, dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas,
termasuk pariwisata lokal yang tengah berkembang di Maluku Utara.
Dengan adanya dukungan konkret dari pemerintah daerah melalui pemberian
bantuan peralatan ini, diharapkan UMKM dapat tumbuh secara berkelanjutan,
memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal berbasis
sektor informal dan kewirausahaan masyarakat.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari program ini adalah untuk mendukung pengembangan
usaha minuman kekinian bagi UMKM di Provinsi Maluku Utara melalui pemberian
bantuan peralatan produksi berupa jus dispenser, guna meningkatkan kapasitas
produksi, efisiensi usaha, dan daya saing produk UMKM secara berkelanjutan..
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Juss Dispenser Bagi
UMKM Provinsi Maluku Utara
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan produksi Mesin Juss Dispenser dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
Mesin Jus Dispenser (3
1 Jus Dispenser 3 Tabung / JCD-345 6
Tabung)
Mesin Jus Dispenser (2
2 Jus Dispenser 3 Tabung / JCD-230 4
Tabung)
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001