Bantuan Peralatan Produksi Mixer Bagi Umkm Kab Kepulauan Sula

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10235688000
Date: 3 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,383,750
Winner (Pemenang): CV Adinoila
NPWP: 10*0**0****85**4
RUP Code: 58622421
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                               
                                                                               
         BANTUAN     PERALATAN     PRODUKSI    MIXER   BAGI  UMKM              
                          KAB  KEPULAUAN      SULA                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                          PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                               
                           TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                            SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
       PAKET             : Bantuan Peralatan Produksi Mixer Bagi UMKM Kab      
       PEKERJAAN           Kepulauan Sula                                      
                                                                               
       KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                           Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                                                                               
                           Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                           Pemangku Kepentingan.                               
                                                                               
       SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                           yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                           Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                           Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                           Kemiskinan.                                         
                                                                               
       LATAR BELAKANG                                                          
                                                                               
            Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pengolahan roti dan kue
       memegang peranan penting dalam perekonomian Kab. Kepulauan Sula. Sektor ini
       tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja
       lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat
       ketahanan pangan daerah. Namun, UMKM pengolahan roti dan kue di Kab.    
       Kepulauan Sula masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal    
       keterbatasan sarana dan prasarana produksi yang memadai. Banyak pelaku usaha
       masih mengandalkan peralatan tradisional yang kurang efisien dan kurang 
       memenuhi standar higienis serta produktivitas yang optimal.             
                                                                               
            Dalam konteks tersebut, pemberian bantuan peralatan produksi roti dan kue
       merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas
       produk, dan daya saing UMKM di pasar lokal maupun regional. Peralatan produksi
       yang modern dan sesuai standar tidak hanya akan mempercepat proses produksi,
       tetapi juga membantu pelaku UMKM menghasilkan produk dengan mutu yang lebih
       baik dan konsisten, serta memenuhi standar kesehatan pangan yang berlaku.
       Dengan demikian, bantuan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha roti
       dan kue yang lebih profesional dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang
       pasar yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kap  
       Kepulauan Sula.                                                         
                                                                               
            Selain itu, penguatan sektor UMKM roti dan kue juga dapat memperkuat
       ekosistem ekonomi lokal melalui peningkatan nilai tambah bahan baku lokal dan
       penyediaan lapangan kerja baru. Pemberdayaan UMKM melalui Bantuan Peralatan
       Produksi Mixer Bagi UMKM Kab Kepulauan Sula merupakan bagian dari upaya 
                                                                               
       pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan      
       wirausaha lokal, yang sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju     
       pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan..                        
       DASAR HUKUM                                                             
       -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
          Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
       -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
       -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
          Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
       -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
          Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
          Negara Nomor 4578);                                                  
                                                                               
       -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
          dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
          Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
       -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
          Pemerintah.                                                          
       -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
          Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
          Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
                                                                               
          Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                               
       MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                               
            Bantuan Peralatan Produksi Mixer Bagi UMKM Kab Kepulauan Sula      
       bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing
       UMKM  agar mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan berkelanjutan
       serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                               
           K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
           Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
           KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                               
                                                                               
       SUMBER  PENDANAAN                                                       
                                                                               
       Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
       Pagu                : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)           
       JENIS KONTRAK                                                           
         a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                               
         b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
         c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                               
         d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                               
                                                                               
       PELAKSANAAN                                                             
       Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                               
                                                                               
       RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                               
       a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Mixer Bagi UMKM Kab   
          Kepulauan Sula                                                       
       b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
       Peralatan produksi Pengolahan Roti Dan Kue dengan spesifikasi terlampir.
                                                                               
                                                                               
       MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                               
       Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                             
                                                                               
NO   RINCIAN BARANG          SPESIFIKASI        VOLUME          KET            
                                                                               
 1 Mixer B15       Type B15, 500 watt, Volume 10 - 15 liter 19                 
                                                                               
 2 Mixer           Philips Skala Rumah Tangga, dgn dudukan 4                   
                                                                               
                                                                               
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                               
                                                                               
                                             Dibuat Di Sofifi                  
                                                 Tanggal : 28 Juni 2025        
                                                     PENGGUNA ANGGARAN/        
                                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                      WA ZAHARIA, S.STP        
                                                    NIP. 19791225 199912 2 001