SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI MIXER BAGI UMKM
KAB KEPULAUAN SULA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Mixer Bagi UMKM Kab
PEKERJAAN Kepulauan Sula
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pengolahan roti dan kue
memegang peranan penting dalam perekonomian Kab. Kepulauan Sula. Sektor ini
tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja
lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat
ketahanan pangan daerah. Namun, UMKM pengolahan roti dan kue di Kab.
Kepulauan Sula masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal
keterbatasan sarana dan prasarana produksi yang memadai. Banyak pelaku usaha
masih mengandalkan peralatan tradisional yang kurang efisien dan kurang
memenuhi standar higienis serta produktivitas yang optimal.
Dalam konteks tersebut, pemberian bantuan peralatan produksi roti dan kue
merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas
produk, dan daya saing UMKM di pasar lokal maupun regional. Peralatan produksi
yang modern dan sesuai standar tidak hanya akan mempercepat proses produksi,
tetapi juga membantu pelaku UMKM menghasilkan produk dengan mutu yang lebih
baik dan konsisten, serta memenuhi standar kesehatan pangan yang berlaku.
Dengan demikian, bantuan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha roti
dan kue yang lebih profesional dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang
pasar yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kap
Kepulauan Sula.
Selain itu, penguatan sektor UMKM roti dan kue juga dapat memperkuat
ekosistem ekonomi lokal melalui peningkatan nilai tambah bahan baku lokal dan
penyediaan lapangan kerja baru. Pemberdayaan UMKM melalui Bantuan Peralatan
Produksi Mixer Bagi UMKM Kab Kepulauan Sula merupakan bagian dari upaya
pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan
wirausaha lokal, yang sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju
pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan..
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Bantuan Peralatan Produksi Mixer Bagi UMKM Kab Kepulauan Sula
bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing
UMKM agar mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan berkelanjutan
serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Mixer Bagi UMKM Kab
Kepulauan Sula
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan produksi Pengolahan Roti Dan Kue dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Mixer B15 Type B15, 500 watt, Volume 10 - 15 liter 19
2 Mixer Philips Skala Rumah Tangga, dgn dudukan 4
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001