Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Mesin Potong Rumput di Kab. Haltim
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Potong Rumput di Kab.
Haltim pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Potong Rumput di Kab. Haltim yaitu untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Mesin Potong
Rumput di Kab. Haltim bagi kelompok usaha agar dapat meningkatkan usaha sebagai
salah satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Mesin Potong Rumput di Kab. Haltim
antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Mesin Potong Rumput di Kab. Haltim untuk kelompok
masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan khususnya di bidang pertanian.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Potong Rumput di Kab. Haltim
2.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
Mesin Potong Rumput di
Kab. Haltim
1. Mesin Potong Rumput Mesin Potong Rumput STILH 25 Unit
2 Chain Saw Chainsaw STILH MS 381 , BAR 182 3 Unit
Inch Rantai senso MS 381, Bar 25
Inchi, Mesin 2 Tak panjang Bar
pendek kecepatan maks 13500 rpm
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Potong
Rumput di Kab. Haltim dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002