Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Kursi di Kab. Halmahera Timur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Kursi di Kab. Halmahera Timur
pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Kursi di Kab. Halmahera Timur yaitu untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Kursi di Kab.
Halmahera Timur bagi kelompok agar dapat meningkatkan usaha sebagai salah satu
upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Kursi di Kab. Halmahera Timur antara
lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Kursi di Kab. Halmahera Timur untuk kelompok masyarakat
dalam mengembangkan kewirausahaan khususnya di bidang perikanan.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Kursi di Kab. Halmahera Timur
2.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN KURSI DI KAB.
HALMAHERA TIMUR
1 Kursi Plastik Kursi plastik merek Napoly 900,00 Buah
2 Sarung kursi lapis busa dengan renda 100,00 Buah
Sarung Kursi
warna sesuai kebutuhan
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Kursi di Kab.
Halmahera Timur dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002