Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Rumpon di Kota Ternate
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Rumpon di Kota Ternate pada
kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Bantuan Rumpon di Kota Ternate yaitu untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Rumpon di Kota
Ternate bagi kelompok usaha agar dapat meningkatkan usaha sebagai salah satu upaya
peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Bantuan Rumpon di Kota Ternate
antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Bantuan Rumpon di Kota Ternate untuk kelompok
masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan khususnya di bidang pertanian.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Rumpon di Kota Ternate
2.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
RUMPON DI KOTA TERNATE
1 Tali Tambang Plastik Polypropylene 7010 Meter
Tali Utama diameter 20 mm
2 Tali Tambang Plastik Diamater 4 320 Meter
Tali Anyaman mm
3 Selang 1 Inchi 500 Meter
Selang
4 Besi 8 Buah
Patiri Besar
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Bantuan
Rumpon di Kota Ternate dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002