URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN AULA KANTOR DINAS
PANGAN PROVINSI MALUKU UTARA
2 0 2 5
SPESIFIKASI TEKNIK Page 1
URAIAN PEKERJAAN
Pemeliharaan Aula Dinas Pangan
1. LATAR Sehubungan dengan gedung aula sebagai tempat pelayanan public, keberadaan gedung ini
BELAKANG di setiap instansi terkait memiliki fungsi sebagai tempat menyelenggarakan kegiatan dinas
pangan seperti seminar gedung aula ini sangat penting di perhatikan oleh mentri
pendayagunaan dan reformasi apratur Negara dan revormasi birokrasi. Hal ini dibuktikan
dengan surat edaran no 10 tahun 2014 tentang eviktitas dan efisiensi kerja apratur Negara
bahwa semua kegiatan pemeritah masing masing di tempat.
.
2. MAKSUD DAN Untuk memperlancar proses pertemuan dan kegiatan lain nya
TUJUAN
3. SASARAN Tersedianya tempat pertemuan
4. FUNGSI Sebagai tempat untuk kegiatan pertemuan
a. Nama Organisasi :
5. NAMA
- Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara
ORGANISASI
b. Pejabat Pembuat Komitmen:
PENGADAAN
- Dheni Tjan, SH, M.Si
BARANG
a. Sumber Dana :
6. SUMBER DANA
Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Provinsi maluku Utara TA. 2025
b. Total Pagu Anggaran adalah: Rp. 175,000,000.00,-
7. RUANG • Pekerjaan Pendahuluan
LINGKUP • Pekerjaan passangan Dinding Hpl
KEGIATAN • Pekerjaan Pengecetan Dinding Lama
• Pekerjaan Bidang Kayu lama
A. Jadwal Pelaksanaan
Tahapan Bulan
1 2 3 4
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Pasangan Dinding
Pekerjaan Pengecetan
8. JADWAL DAN
JANGKA
B. Jangka Waktu Pelaksanaan
WAKTU
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini 120 (seratus duapuluh) hari kalender,
PELAKSANAAN
terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian atau kontrak
SPESIFIKASI TEKNIK Page 2
9. LOKASI Lokasi Pekerjaan di Sofifi Kota tidore kepulauan Provinsi Maluku Utara
PEKERJAAN
10. KELUARAN / Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya :
PRODUK YANG - Penataan Interior Aula Dinas Pangan
DIHASILKAN
11. SPESIFIKASI 1. Jenis Izin :
KUALIIFIKASI ❖ SBU
PENYEDIA - Klasifikasi Bidang Usaha : Usaha kecil
- Sub Klasifikasi : Pengerjaan Lantai, Dinding, Perlatan Saniter dan
Plafon PB003 KBLI 43302
2. Memiliki NIB, NPWP dan Akta Pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
apabila ada perubahan;
3. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa;
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
6. Klasifikasi Usaha Kecil
SPESIFIKASI TEKNIK Page 3