Bantuan Peralatan Produksi Pertukangan Bagi Umkm Provinsi Maluku Utara

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10239698000
Status: Ulang
Date: 7 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,938,750
Winner (Pemenang): CV Shourai Engineer
NPWP: 10*0**0****26**3
RUP Code: 58622400
Work Location: SOfifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                           
                                                                           
       BANTUAN     PERALATAN     PRODUKSI    PERTUKANGAN                   
             BAGI   UMKM   PROVINSI   MALUKU    UTARA                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                      PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                           
                       TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                        SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                           
                                                                           
   PAKET             : Bantuan Peralatan Produksi Pertukangan Bagi Umkm    
   PEKERJAAN           Provinsi Maluku Utara                               
                                                                           
   KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                       Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                                                                           
                       Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                       Pemangku Kepentingan.                               
                                                                           
   SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                       yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                       Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                       Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                       Kemiskinan.                                         
                                                                           
   LATAR BELAKANG                                                          
                                                                           
       Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama
   dalam perekonomian Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku Utara. Peran UMKM
   sangat signifikan dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan
   ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sektor
   UMKM  yang memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan di Maluku Utara
   adalah sektor pertukangan, yang meliputi usaha pembuatan meubel, perabot
   rumah tangga, kerajinan kayu, dan konstruksi skala kecil.               
       Namun demikian, pelaku usaha pertukangan di wilayah ini masih menghadapi
                                                                           
   berbagai tantangan, terutama dalam hal keterbatasan sarana dan prasarana
   produksi. Banyak di antara mereka masih menggunakan alat-alat manual atau
   peralatan yang sudah usang dan tidak efisien. Kondisi ini menyebabkan   
   produktivitas dan kualitas hasil produksi menjadi rendah, serta kurang mampu
   bersaing baik di pasar lokal maupun luar daerah. Selain itu, keterbatasan akses
   terhadap teknologi tepat guna juga menghambat inovasi dan pengembangan  
   produk.                                                                 
       Sebagai wilayah kepulauan dengan sumber daya alam yang melimpah,    
                                                                           
   terutama kayu dan bahan baku lokal lainnya, Maluku Utara memiliki potensi besar
   dalam pengembangan usaha  pertukangan berbasis kearifan lokal. Untuk    
   memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan intervensi nyata dari pemerintah
   daerah maupun pusat dalam bentuk bantuan peralatan produksi yang modern,
   efisien, dan sesuai dengan kebutuhan usaha pertukangan.                 
       Pemberian bantuan peralatan produksi ini diharapkan dapat meningkatkan
   kapasitas dan efisiensi pelaku usaha, mempercepat proses produksi, serta
   meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk yang dihasilkan. Lebih jauh, program
   ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM di sektor pertukangan, 
                                                                           
   membuka peluang ekspansi pasar, serta mendorong tumbuhnya wirausaha baru di
   bidang ini. Dengan demikian, program bantuan ini tidak hanya akan memberikan
   manfaat ekonomi secara langsung bagi penerima, tetapi juga berdampak pada
   penguatan ekonomi daerah secara menyeluruh.                             
       Sejalan dengan visi pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara dalam  
   mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, maka pelaksanaan
   Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pertukangan Bagi Umkm Provinsi     
   Maluku Utara ini menjadi sangat strategis dan mendesak untuk dilaksanakan.
                                                                           
   DASAR HUKUM                                                             
                                                                           
   -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
      Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
   -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
   -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
      Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
   -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
      Negara Nomor 4578);                                                  
   -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
      dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
      Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
                                                                           
   -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
      Pemerintah.                                                          
   -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
      Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
      Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
      memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
      Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                           
                                                                           
   MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
        Bantuan Peralatan Produksi Pertukangan Bagi Umkm Provinsi Maluku   
   Utara bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya
                                                                           
   saing UMKM  agar mampu  berkembang secara profesional, mandiri, dan     
   berkelanjutan serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal
                                                                           
   NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                           
       K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
       Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
       KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
       PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
   SUMBER  PENDANAAN                                                       
   Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
                                                                           
   Pagu                : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)           
                                                                           
   JENIS KONTRAK                                                           
     a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                           
     b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
     c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                           
     d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                           
                                                                           
   PELAKSANAAN                                                             
   Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                           
                                                                           
   RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                           
   a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pertukangan Bagi      
      Umkm Provinsi Maluku Utara                                           
   b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
   Peralatan produksi Peralatan Pertukangan dengan spesifikasi terlampir.  
                                                                           
                                                                           
   MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                           
   Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEHNIS                                                           
                                                                             
                                                                             
NO  RINCIAN BARANG       SPESIFIKASI      VOLUME          KET                
                                                                             
  1 Bor            Mesin bor tembok, Daya: 1.050 18                          
                   W, Kecepatan Tanpa Beban :                                
                   4900 RPM                                                  
  2 Gergaji        Daya: 1.050 W, Diameter Mata 17                           
                   Potong : 185 mm (7-1/4"),                                 
                   Kecepatan Tanpa Beban : 4900                              
                   RPM                                                       
  3 Roter          Daya Listrik: 530W        18                              
                   Kapasitas Collet: 6 mm (1/4                               
                   inch), Kecepatan Tanpa Beban                              
                   (RPM): 35.000                                             
                                                                             
  4 Skaf Makita    Voltase : 220V/50Hz       18                              
                   Daya Listrik : 450 watt                                   
                   Kec. Tanpa Beban : 16000 rpm                              
                                                                             
                                                                             
Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya 
                                                                             
                                        Dibuat Di Sofifi                     
                                            Tanggal : 28 Juni 2025           
                                                                             
                                              PENGGUNA ANGGARAN/             
                                                                             
                                           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                               WA  ZAHARIA, S.STP            
                                             NIP. 19791225 199912 2 001