SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI PERTUKANGAN
BAGI UMKM PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Pertukangan Bagi Umkm
PEKERJAAN Provinsi Maluku Utara
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama
dalam perekonomian Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku Utara. Peran UMKM
sangat signifikan dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan
ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sektor
UMKM yang memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan di Maluku Utara
adalah sektor pertukangan, yang meliputi usaha pembuatan meubel, perabot
rumah tangga, kerajinan kayu, dan konstruksi skala kecil.
Namun demikian, pelaku usaha pertukangan di wilayah ini masih menghadapi
berbagai tantangan, terutama dalam hal keterbatasan sarana dan prasarana
produksi. Banyak di antara mereka masih menggunakan alat-alat manual atau
peralatan yang sudah usang dan tidak efisien. Kondisi ini menyebabkan
produktivitas dan kualitas hasil produksi menjadi rendah, serta kurang mampu
bersaing baik di pasar lokal maupun luar daerah. Selain itu, keterbatasan akses
terhadap teknologi tepat guna juga menghambat inovasi dan pengembangan
produk.
Sebagai wilayah kepulauan dengan sumber daya alam yang melimpah,
terutama kayu dan bahan baku lokal lainnya, Maluku Utara memiliki potensi besar
dalam pengembangan usaha pertukangan berbasis kearifan lokal. Untuk
memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan intervensi nyata dari pemerintah
daerah maupun pusat dalam bentuk bantuan peralatan produksi yang modern,
efisien, dan sesuai dengan kebutuhan usaha pertukangan.
Pemberian bantuan peralatan produksi ini diharapkan dapat meningkatkan
kapasitas dan efisiensi pelaku usaha, mempercepat proses produksi, serta
meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk yang dihasilkan. Lebih jauh, program
ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM di sektor pertukangan,
membuka peluang ekspansi pasar, serta mendorong tumbuhnya wirausaha baru di
bidang ini. Dengan demikian, program bantuan ini tidak hanya akan memberikan
manfaat ekonomi secara langsung bagi penerima, tetapi juga berdampak pada
penguatan ekonomi daerah secara menyeluruh.
Sejalan dengan visi pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, maka pelaksanaan
Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pertukangan Bagi Umkm Provinsi
Maluku Utara ini menjadi sangat strategis dan mendesak untuk dilaksanakan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Bantuan Peralatan Produksi Pertukangan Bagi Umkm Provinsi Maluku
Utara bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya
saing UMKM agar mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan
berkelanjutan serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pertukangan Bagi
Umkm Provinsi Maluku Utara
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan produksi Peralatan Pertukangan dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEHNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Bor Mesin bor tembok, Daya: 1.050 18
W, Kecepatan Tanpa Beban :
4900 RPM
2 Gergaji Daya: 1.050 W, Diameter Mata 17
Potong : 185 mm (7-1/4"),
Kecepatan Tanpa Beban : 4900
RPM
3 Roter Daya Listrik: 530W 18
Kapasitas Collet: 6 mm (1/4
inch), Kecepatan Tanpa Beban
(RPM): 35.000
4 Skaf Makita Voltase : 220V/50Hz 18
Daya Listrik : 450 watt
Kec. Tanpa Beban : 16000 rpm
Demikian Spesifikasi teknis ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 28 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001