Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Mesin Ketinting di Provinsi Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Ketinting di Provinsi Maluku
Utara pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Ketinting di Provinsi Maluku Utara yaitu
untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Mesin Ketinting
di Provinsi Maluku Utara bagi kelompok usaha kuliner di Kota Ternate agar dapat
meningkatkan usaha sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Mesin Ketinting di Provinsi Maluku Utara
antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Mesin Ketinting di Provinsi Maluku Utara untuk kelompok
masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan khususnya di bidang perikanan.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Ketinting di Provinsi Maluku Utara
2.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
MESIN KETINTING DI PROV.
MALUT
1 Mesin Ketinting kapasitas Power Output 10,00 Unit
9,6 KW (13 HP) / 3600 rpm Tank
Mesin Ketinting 9 PK
Kapasity 6,5 Liter lengkap dengan besi
dan baling-baling
2 Mesin Ketinting kapasitas Power 20,00 Unit
Output 6,5 KW (6 HP) / 2400 rpm Tank
Mesin Ketinting 6,5 PK
Kapasity 4,5 Liter lengkap dengan besi
dan baling-baling
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Ketinting
di Prov. Maluku Utara dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002